Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2025/PN Ktg 1.JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
2.PRIMA POLUAKAN,SH.
3.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
ALDO SASTRODRIKROMO Alias ALDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 214/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-585/P.1.12.8/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
2PRIMA POLUAKAN,SH.
3ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDO SASTRODRIKROMO Alias ALDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa ALDO SASTRODRIKROMO Alias ALDO pada hari Kamis 22 Mei 2025 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertepat di Ruang Tamu Rumah Milik Lelaki ELAY KALIGIS, Desa Mogoyunggung Satu, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban GABRIEL KAWENGIAN, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi korban sedang berada di rumah temannya di Desa Mogoyunggung lalu saksi korban kerumahnya kemudian saksi korban bersama saksi JULIO ROMPAS alias JULIO dan saksi FAYO KARARO alias FAYO menuju kerumah lelaki ELAY KALIGIS yang berada di Desa Mogoyunggung Satu setibanya dirumah tersebut dimana Terdakwa sudah berada disana sedang mengkomsumsi minuman keras/beralkohol lalu saksi korban, saksi JULIO ROMPAS alias JULIO dan saksi FAYO KARARO alias FAYO ikut bergabung mengkomsumsi minuman keras/alkohol tersebut dimana pada saat itu saksi korban duduk di ruang tamu rumah milik lelaki ELAY KALIGIS dan duduk bersebelahan dengan Terdakwa tepatnya sebelah samping kanan Terdakwa, tidak lama kemudian kurang lebih 30 menit saksi korban bersama Terdakwa mengkomsumsi minuman keras/alkohol secara tiba-tiba Terdakwa langsung berdiri dan mencabut pisau yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri setelah itu langsung menusuk saksi korban dari arah samping kiri dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau yang di pegang oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang langsung mengenai lengan kanan saksi korban sampai luka dan mengeluarkan darah kemudian Terdakwa kembali ingin menusuk saksi korban namun tusukan tersebut dapat dihindari oleh saksi korban hingga tusukan tersebut mengenai sofa yang saksi korban duduki setelah kejadian tersebut saksi korban langsung berdiri dari tempat tersebut kemudian Terdakwa berdiri dan langsung lari dari tempat kejadian tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ALDO SASTRODRIKROMO terhadap diri Saksi korban GABRIEL KAWENGIAN tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami Luka, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor : 440/PKM-I/14/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dokter MARSELLA KARAUWAN selaku Dokter Pemerintah pada Puskesmas Imandi, Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur.

Hasil Pemeriksaan pada korban didapatkan:

Tampak luka dengan 3 jahitan di bagian lengan kanan atas ukuran kurang lebih 6 centi meter, dari ketiak ke arah luka kurang lebih 10 centi meter, dari bahu kanan ke arah luka kurang lebih 4 centi meter.

Pihak Dipublikasikan Ya