Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Ktg CHARLY MANGUMBAS alias CHALI Kapolda Sulawesi Utara Cq. Kapolres Bolaang Mongondow Cq. Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CHARLY MANGUMBAS alias CHALI
Termohon
NoNama
1Kapolda Sulawesi Utara Cq. Kapolres Bolaang Mongondow Cq. Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow
Advokat
Petitum Permohonan

Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap tindakan upaya paksa oleh Termohon berupa Penyitaan dan Penetapan Tersangka yang dilaksanakan tanpa memenuhi syarat hukum yang berlaku, dengan alasan-alasan sebagai berikut.

  1. OBJEK PERMOHONAN
  1. Sah atau tidaknya pelaksanaan Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang milik Pemohon berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 Mei 2026 juncto Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/15/V/2026/Reskrim tanggal 13 Mei 2026, juncto Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 143/PenPid.B-SITA/2026/PN Ktg tanggal 18 Mei 2026;
  2. Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/11/V/2026/Reskrim tanggal 18 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Termohon;
  1. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON DAN KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
  1. Bahwa Pemohon adalah pihak yang secara langsung ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon dan barang miliknya disita oleh Termohon, sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Praperadilan ini sesuai dengan Pasal 158 huruf a juncto Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa dapat diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya;
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, praperadilan didefinisikan sebagai "kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan";
  3. Bahwa locus delicti perkara a quo adalah di Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan Penetapan persetujuan penyitaan yang menjadi salah satu objek permohonan ini pun diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu (vide Penetapan Nomor 143/PenPid.B-SITA/2026/PN Ktg), sehingga Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini;
  4. Bahwa permohonan ini diajukan pada saat penyidikan perkara a quo belum dilimpahkan kepada Penuntut Umum dan pokok perkara belum diperiksa di persidangan, sehingga sesuai dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan, permohonan ini diajukan secara tepat waktu dan tidak akan gugur meskipun perkara pokok kemudian dilimpahkan, karena pemeriksaan pokok perkara wajib ditunda sampai dengan adanya putusan atas permohonan praperadilan ini ;
  1. DUDUK PERKARA (KRONOLOGI FAKTA)
  1. Bahwa pada tanggal 04 Mei 2026, Termohon menerima Laporan Polisi Nomor LP/A/02/V/2026/SPKT/POLRES BOLMONG/POLDA SULUT terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah;
  2. Bahwa pada tanggal yang sama, Termohon menerbitkan Surat Wajib Lapor Nomor B/49/V/2026/Reskrim kepada Pemohon, mewajibkan Pemohon untuk melapor setiap hari Kamis pukul 09.00 WITA di Kantor Polres Bolaang Mongondow (Unit III Tipidter Satuan Reskrim). Bahwa sejak tanggal tersebut hingga tanggal 15 Juli 2026, Pemohon telah memenuhi kewajiban wajib lapor sebanyak 9 (sembilan) kali secara berturut-turut, yaitu pada tanggal 07 Mei, 13 Mei, 18 Mei, 21 Mei, 25 Mei, 02 Juni, 30 Juni, 08 Juli, dan 15 Juli 2026, seluruhnya tercatat "Hadir" dan ditandatangani oleh Pemohon maupun oleh penyidik yang bersangkutan, tanpa satu kali pun mangkir atau menghambat proses penyidikan;
  3. Bahwa pada tanggal 05 Mei 2026, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/23/V/RES.1.24/2026/Sat Reskrim/Polres Bolmong/Polda Sulut, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/26/V/2026/Reskrim yang menyatakan bahwa proses perkara telah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan;
  4. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2026, Termohon melaksanakan penyitaan terhadap barang-barang milik Pemohon berupa: (a) 1 (satu) buah tandon berisi BBM Solar sebanyak 1.000 liter; (b) 1 (satu) buah selang warna putih; dan (c) 1 (satu) unit kendaraan mobil Isuzu Panther Nomor Polisi DB 1851 AG warna biru, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/15/V/2026/Reskrim tanggal 13 Mei 2026, dengan alasan "keadaan yang sangat perlu dan mendesak", tanpa didahului izin dari Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu;
  5. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2026 pula, Termohon mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui Surat Nomor B/84/V/2026/Reskrim, dan baru pada tanggal 18 Mei 2026 , atau 5 (lima) hari kalender/3 (tiga) hari kerja kemudian Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu menerbitkan Penetapan Nomor 143/PenPid.B-SITA/2026/PN Ktg yang menyetujui penyitaan tersebut;
  6. Bahwa terhadap 1 (satu) unit kendaraan mobil Isuzu Panther Nomor Polisi DB 1851 AG warna biru, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/15/V/2026/Reskrim tanggal 13 Mei 2026, objek yang disita sama sekali tidak memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Objek tersebut merupakan asset pribadi pemohon yang diperoleh secara sah sebelum atau diluar tempus delicti perkara;
  7. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2026, Termohon menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/11/V/2026/Reskrim, menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo;
  8. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2026, Termohon menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/99/V/2026/Reskrim, memanggil Pemohon untuk hadir dan diperiksa sebagai Tersangka pada tanggal 21 Mei 2026;
  9. Bahwa terhitung sejak Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal 05 Mei 2026 sampai dengan diajukannya permohonan ini pada bulan September 2026, yaitu kurang lebih dari 4 (empat) bulan, proses penyidikan terhadap Pemohon belum menunjukkan kejelasan status maupun kelanjutan yang pasti;
  1. ALASAN-ALASAN HUKUM PERMOHONAN
  1. Penetapan Tersangka Terhadap Diri Pemohon Tidak Sah Karena Tidak Didasarkan pada Minimal Dua Alat Bukti yang Sah serta Tidak Terpenuhinya Unsur "Menyalahgunakan" pada Diri Pemohon Selaku Sopir
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 31 juncto Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, "Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti". Ketentuan ini merupakan penegasan dan kodifikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menafsirkan frasa "bukti permulaan yang cukup" dalam KUHAP harus dimaknai sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah, dan menetapkan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka merupakan objek praperadilan;
  2. Bahwa alat bukti yang sah menurut Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terdiri atas: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; keterangan terdakwa; barang bukti; bukti elektronik; pengamatan hakim; dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum, dan alat bukti tersebut harus dapat dibuktikan autentikasinya serta diperoleh secara tidak melawan hukum;
  3. Bahwa Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/11/V/2026/Reskrim tanggal 18 Mei 2026 yang diterbitkan Termohon sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan rinci alat bukti apa yang telah dikumpulkan Termohon serta bagaimana pemenuhan syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah tersebut terpenuhi terhadap diri Pemohon. Bahwa dalam hukum pembuktian pidana, beban untuk membuktikan telah terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah sepenuhnya berada pada Termohon selaku pihak yang menetapkan status tersangka, dan ketidakjelasan ini wajib dinilai sebagai indikasi bahwa penetapan tersangka a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang disyaratkan hukum;
  4. Bahwa lebih lanjut, unsur pidana "menyalahgunakan" dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berbunyi "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) menurut Penjelasan resmi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, secara tegas dimaknai sebagai "kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri";
  5. Bahwa dengan demikian, unsur "menyalahgunakan" mensyaratkan adanya tujuan memperoleh keuntungan bagi pelaku sebagai unsur subjektif (mens rea) yang wajib dibuktikan oleh Termohon, bukan semata-mata keterlibatan fisik seseorang dalam kegiatan pengangkutan yang mengakibatkan disitanya barang milik Pemohon yaitu kendaraan Isuzu Panther Nomor Polisi DB 1851 AG ;
  6. Bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka wajib membuktikan secara spesifik adanya keuntungan pribadi yang diperoleh atau dituju oleh Pemohon dari perbuatan yang disangkakan, dan bukan sekadar mendasarkan penetapan tersangka pada keberadaan barang sitaan (tandon BBM, selang, dan kendaraan). Ketidakcermatan dalam membedakan kedudukan pelaku utama (pemilik/pengelola BBM) dengan pekerja yang hanya menjalankan tugas pengangkutan merupakan bentuk kekeliruan penerapan hukum yang bertentangan dengan asas kehati-hatian (prudential principle) dalam penetapan tersangka;
  7. Bahwa termohon dalam menetapkan termohon sebagai tersangka wajib membuktikan secara jelas dan tegas unsur ,” bahan bakar gas yang disubsidi”;
  8. Bahwa oleh karenanya, sesuai dengan prinsip yang dikembangkan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ditegaskan dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon patut dinyatakan tidak sah karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup berupa minimal dua alat bukti yang sah dan tidak menguraikan pemenuhan unsur subjektif tindak pidana yang disangkakan.
  1. Penyitaan Terhadap Barang Milik Pemohon Tidak Sah Karena Dilaksanakan Tanpa Memenuhi Syarat "Keadaan Mendesak"
  1. Bahwa Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mekanisme penyitaan yang bersifat pokok (standard procedure), yaitu "Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut”. Penyimpangan dari mekanisme ini hanya dapat dibenarkan dalam "keadaan mendesak" sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang meliputi: letak geografis yang susah dijangkau; tertangkap tangan; tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; benda atau aset mudah dipindahkan; adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang; dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik ;
  2. Bahwa dalam perkara a quo, Termohon melaksanakan penyitaan pada tanggal 13 Mei 2026 tanpa izin lebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, dengan hanya menyebutkan alasan umum "keadaan yang sangat perlu dan mendesak" tanpa merujuk secara spesifik pada salah satu kriteria limitatif dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Bahwa in casu, tidak terdapat fakta bahwa Pemohon dalam keadaan tertangkap tangan, tidak terdapat fakta bahwa lokasi barang sulit dijangkau, dan justru sebaliknya, sejak tanggal 04 Mei 2026 Pemohon telah kooperatif menjalani proses wajib lapor sehingga tidak terdapat indikasi Pemohon akan merusak atau menghilangkan barang bukti;
  3. Bahwa ketidakjelasan pemenuhan kriteria "keadaan mendesak" ini menjadikan keabsahan penyitaan yang dilakukan sejak semula (13 Mei 2026) patut dipertanyakan, karena persetujuan yang kemudian diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui Penetapan Nomor 143/PenPid.B-SITA/2026/PN Ktg tanggal 18 Mei 2026 hanya menilai kecukupan alasan berdasarkan uraian singkat dan Berita Acara Penyitaan, tanpa memeriksa secara mendalam pemenuhan kriteria limitatif keadaan mendesak sebagaimana disyaratkan Pasal 120 ayat (2). Persetujuan administratif semacam ini tidak dengan sendirinya menyembuhkan cacat prosedural yang telah terjadi pada saat penyitaan dilaksanakan;
  4. Bahwa selain itu, Pasal 120 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan "dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan" . Bahwa in casu, permohonan persetujuan diajukan Termohon pada tanggal 13 Mei 2026, namun penetapan baru diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2026, yakni melampaui jangka waktu 2 (dua) hari kerja yang ditentukan undang-undang, sehingga terdapat rentang waktu di mana penguasaan Termohon atas barang milik Pemohon tidak memiliki payung hukum yang sah dan pasti;
  5. Bahwa dengan memperhatikan barang sitaan khususnya kendaraan Isuzu Panther Nomor Polisi DB 1851 AG Termohon selama lebih dari 4 (empat) bulan tanpa kejelasan proses hukum lebih lanjut, sementara Pemohon senantiasa bersikap kooperatif, penyitaan tersebut tidak diketahui oleh Pemohon dikarenakan Pemohon tidak diberikan berita acara Penyitaan, olehnya perbuatan Termohon bertentangan dengan asas kepastian hukum.
  6. Bahwa dengan memperhatikan keadaan barang bukti yang dibiarkan begitu saja(penelantaran) barang bukti tanpa ada nya segel dan pengawasan oleh penyidik, maka mengindikasikan tidak adanya keadaan mendesak dan membuktikan bahwa kendaraan Isuzu Panther Nomor Polisi DB 1851 AG bukanlah barang bukti, olehnya penyitaan tersebut cacat formil/prosedur;
  7. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Perkap No 10 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negera Republik Indonesia
  8. Bahwa dalam penyitaan tidak disaksikan oleh kepala desa/lurah beserta 2 orang saksi dan juga pemhon tidak pernah menerima Salinan Surat perintah Penyitaan/ijin penyitaan dan Berita Acara penyitaan kepada Pemohon ;
  1. Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah dan Prinsip Due Process of Law
  1. Bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan asas fundamental dalam hukum acara pidana Indonesia yang dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap" . Bahwa Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah;
  2. Bahwa transformasi kelembagaan praperadilan dalam KUHAP baru dimaksudkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan horizontal atas tindakan penyidik dan penuntut umum, guna menegakkan prinsip due process of law, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai kajian akademik terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Bahwa penetapan status tersangka terhadap seorang pekerja tanpa pembuktian yang cermat mengenai keterlibatan dan unsur subjektifnya, disertai penyitaan atas kendaraan Isuzu Panther Nomor Polisi DB 1851 AG tanpa kejelasan proses, merupakan bentuk pengabaian terhadap asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law yang wajib dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui lembaga praperadilan ini;
  3. Bahwa sesuai dengan Pasal 163 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengakomodasi prinsip exclusionary rule, apabila suatu upaya paksa dinyatakan tidak sah, maka hasil dari upaya paksa tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara selanjutnya. Bahwa oleh karenanya, apabila Penetapan Tersangka dan Penyitaan a quo dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu, maka segala keterangan dan barang bukti yang diperoleh sebagai hasilnya wajib dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

V. PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian alasan hukum tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu selaku Hakim Praperadilan untuk berkenan memutuskan sebagai berikut:

Primer:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/11/V/2026/Reskrim tanggal 18 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Termohon atas diri Pemohon Charly Mangumbas alias Chali;
  3. Menyatakan tidak sah pelaksanaan Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap 1 (satu) buah tandon berisi BBM Solar sebanyak 1.000 liter, 1 (satu) buah selang warna putih, dan 1 (satu) unit kendaraan mobil Isuzu Panther Nomor Polisi DB 1851 AG warna biru, berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 Mei 2026;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera dan seketika mengembalikan seluruh barang sitaan tersebut pada angka 3 di atas kepada Pemohon dalam keadaan baik dan utuh;
  5. Menyatakan segala keterangan dan/atau barang bukti yang diperoleh Termohon sebagai hasil dari Penetapan Tersangka dan Penyitaan yang tidak sah a quo tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan alat bukti dalam pemeriksaan perkara selanjutnya;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan kewajiban wajib lapor yang membebani Pemohon dan memulihkan hak-hak Pemohon sebagaimana mestinya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.

Subsidair:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya