Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2025/PN Ktg 1.KADEK ADI ANGGARA,SH
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
MIKLEREN SONGKATON alias KLEREN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1792/P.1.12.3/Eku.2/8/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ADI ANGGARA,SH
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIKLEREN SONGKATON alias KLEREN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

-------- Bahwa terdakwa MIKLEREN SONGKATON alias KLEREN pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira Pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, bertempat di dalam Warung di Desa Mopugad Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama – sama dengan Saksi Cinly Manansal dan lelaki Willy Rembet berencana untuk pergi ke lokasi tambang yang berada di Desa Toraut Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow, saat itu terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang samurai terbuat dari besi putih berbentuk melengkung, satu sisinya tajam dan ujungnya runcing dengan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam panjang keseluruhan 100 cm yang di gantung atau di sandang di samping kiri badan terdakwa, kemudian terdakwa bersama – sama dengan Saksi Cinly Manansal dan lelaki Willy Rembet menaiki kendaraan roda dua sambil berbonceng 3 (tiga) berangkat menuju lokasi tambang namun saat perjalanan tiba – tiba turun hujan sehingga terdakwa berhenti untuk berteduh, kemudian setelah hujan berhenti terdakwa bersama – sama dengan Saksi Cinly Manansal dan lelaki Willy Rembet melanjutkan perjalanan menuju lokasi tambang namun sempat berhenti di sebuah warung untuk membeli bekal yang akan dibawa ke lokasi tambang.
  • Bahwa selanjutnya anggota Kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow yang sedang melaksanakan kegiatan Operasi “Berantas Premanisme” 2025 di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow yakni Saksi I Made Adnyana dan Saksi I Made Wirajaya yang dalam perjalanan melaksanakan patroli kemudian melintas di Desa Mopugad Selatan Kecamatan Dumoga Utara, tiba – tiba melihat terdakwa yang saat itu berada di depan sebuah warung milik warga dengan membawa senjata tajam jenis pedang samurai yang di gantung di badannya, sehingga Saksi I Made Adnyana dan Saksi I Made Wirajaya langsung turun dari mobil lalu menghampiri terdakwa dan mengamankannya serta barang bukti tersebut. Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku bahwa senjata tajam jenis samurai tersebut adalah milik terdakwa yang dibawa dari rumah terdakwa untuk menjaga diri ketika terjadi hal yang tidak diinginkan saat menuju lokasi tambang dan ketika ada yang membuat masalah dengan terdakwa maka senjata tajam tersebut akan digunakan terdakwa untuk melakukan perlawanan. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan serta menguasai sebilah senjata tajam jenis pedang samurai terbuat dari besi putih berbentuk melengkung, satu sisinya tajam dan ujungnya runcing dengan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam panjang keseluruhan 100 cm dan juga sarung pedang samurai terbuat dari kayu berwarna hitam yang pada bagian badan sarung terdapat ikat pinggang dari kulit berwarna hitam, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa Mikleren Songkaton Alias Kleren tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. -----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya