Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2026/PN Ktg 1.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2.ROSMA AMALIA EL HASNA
KAUNANG FRENLIS LUMIKIS Alias Ungke Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 162/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2134/P.1.12/Eoh.2/8/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2ROSMA AMALIA EL HASNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAUNANG FRENLIS LUMIKIS Alias Ungke[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

--------Bahwa Terdakwa KAUNANG FRENLIS LUMIKIS Alias UNGKE pada bulan Maret 2025 pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa di Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia", Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap PT FIFGROUP Cabang Kotamobagu selaku Penerima Fidusia, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan Agustus tahun 2024 Terdakwa melihat promosi melalui Facebook lalu menghubungi nomor yang tertera dan mengatakan ingin membeli 1 (satu) unit sepeda motor, kemudian Terdakwa diminta menyerahkan persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Nikah, selang 2 (dua) hari terdakwa dilakukan survei oleh petugas di rumah saksi korban, karena uang terdakwa tidak cukup untuk membeli secara cash, terdakwa membeli dengan kredit membayar uang muka sebesar Rp5.300.000, (lima juta tiga ratus ribu rupiah), lalu menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut;
  • Bahwa Terdakwa merupakan debitur PT FIFGROUP Cabang Kotamobagu berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak 612001550824 tanggal 07 Agustus 2024 dengan jangka waktu pembiayaan selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru, Nomor Mesin KFA1E1240623, Nomor Rangka MH1KFA111RK240819, Nomor Polisi DB 4468 DO, dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00133258.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 serta Akta Notaris Nomor 169 tanggal 07 Agustus 2024;
  • Bahwa setelah penandatanganan perjanjian pembiayaan, pihak PT FIFGROUP Cabang Kotamobagu telah memberikan penjelasan kepada Terdakwa mengenai seluruh aturan, hak, kewajiban serta larangan yang harus dipatuhi selama masa perjanjian pembiayaan berlangsung, termasuk larangan mengalihkan, menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT FIFGROUP Cabang Kotamobagu.
  • Bahwa dijelaskan kepada Terdakwa memiliki kewajiban membayar angsuran sebesar Rp1.145.000, (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan selama 36 (tiga puluh enam), namun Terdakwa hanya melakukan pembayaran sebanyak 6 (enam) kali yaitu sejak bulan September 2024 sampai dengan Februari 2025, dan setelah itu Terdakwa tidak lagi melakukan pembayaran angsuran.
  • Bahwa pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di depan rumah Terdakwa di Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur, Terdakwa telah mengalihkan objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru tersebut dengan cara menjualnya kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya, setelah sebelumnya Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut melalui akun Facebook atas nama SEVANO NIKODEMUS LUMIKIS dengan harga Rp12.000.000, (dua belas juta rupiah), yang kemudian terjadi transaksi jual beli dengan harga Rp10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa melakukan penjualan atau pengalihan sepeda motor yang masih menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu, tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan PT FIFGROUP Cabang Kotamobagu
  • Bahwa pada tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, saksi RENALDO EFRAIM SUMUAL Alias ENAL selaku kolektor PT FIFGROUP Cabang Kotamobagu mendatangi rumah Terdakwa di Desa Mobuya untuk melakukan penagihan angsuran, dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual / telah berpindah tangan kepada seseorang yang identitasnya tidak diketahui.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan September 2025 pukul 16.30 WITA, saksi REYNALDI AGOW kembali mendatangi rumah Terdakwa di Desa Mobuya untuk melakukan penagihan, dan Terdakwa kembali mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dialihkan dengan cara dijual kepada pihak lain.
  • Bahwa hingga saat ini keberadaan sepeda motor Honda Vario warna biru, Nomor Mesin KFA1E1240623, Nomor Rangka MH1KFA111RK240819, Nomor Polisi DB 4468 DO tersebut tidak diketahui lagi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT FIFGROUP Cabang Kotamobagu mengalami kerugian sekitar Rp39.757.075, (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tujuh puluh lima rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa KAUNANG FRENLIS LUMIKIS Alias UNGKE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa KAUNANG FRENLIS LUMIKIS Alias UNGKE pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa di Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow pada waktu yang sudah tidak di ingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana". Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan terhadap PT FIFGROUP Cabang Kotamobagu dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan Agustus tahun 2024 Terdakwa melihat promosi melalui Facebook lalu menghubungi nomor yang tertera dan mengatakan ingin membeli 1 (satu) unit sepeda motor, kemudian Terdakwa diminta menyerahkan persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Nikah, selang 2 (dua) hari terdakwa dilakukan survei oleh petugas di rumah saksi korban, karena uang terdakwa tidak cukup untuk membeli secara cash, terdakwa membeli dengan kredit membayar uang muka sebesar Rp5.300.000, (lima juta tiga ratus ribu rupiah), lalu menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut;
  • Bahwa Terdakwa merupakan debitur PT FIFGROUP Cabang Kotamobagu berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak 612001550824 tanggal 07 Agustus 2024 dengan jangka waktu pembiayaan selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru, Nomor Mesin KFA1E1240623, Nomor Rangka MH1KFA111RK240819, Nomor Polisi DB 4468 DO, dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00133258.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 serta Akta Notaris Nomor 169 tanggal 07 Agustus 2024;
  • Bahwa setelah penandatanganan perjanjian pembiayaan, pihak PT FIFGROUP Cabang Kotamobagu telah memberikan penjelasan kepada Terdakwa mengenai seluruh aturan, hak, kewajiban serta larangan yang harus dipatuhi selama masa perjanjian pembiayaan berlangsung, termasuk larangan mengalihkan, menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT FIFGROUP Cabang Kotamobagu.
  • Bahwa dijelaskan kepada Terdakwa memiliki kewajiban membayar angsuran sebesar Rp1.145.000, (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan selama 36 (tiga puluh enam), namun Terdakwa hanya melakukan pembayaran sebanyak 6 (enam) kali yaitu sejak bulan September 2024 sampai dengan Februari 2025, dan setelah itu Terdakwa tidak lagi melakukan pembayaran angsuran.
  • Bahwa pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di depan rumah Terdakwa di Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur, Terdakwa telah mengalihkan objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru tersebut dengan cara menjualnya kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya, setelah sebelumnya Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut melalui akun Facebook atas nama SEVANO NIKODEMUS LUMIKIS dengan harga Rp12.000.000, (dua belas juta rupiah), yang kemudian terjadi transaksi jual beli dengan harga Rp10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa melakukan penjualan atau pengalihan sepeda motor yang masih menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu, tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan PT FIFGROUP Cabang Kotamobagu
  • Bahwa pada tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, saksi RENALDO EFRAIM SUMUAL Alias ENAL selaku kolektor PT FIFGROUP Cabang Kotamobagu mendatangi rumah Terdakwa di Desa Mobuya untuk melakukan penagihan angsuran, dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual / telah berpindah tangan kepada seseorang yang identitasnya tidak diketahui.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan September 2025 pukul 16.30 WITA, saksi REYNALDI AGOW kembali mendatangi rumah Terdakwa di Desa Mobuya untuk melakukan penagihan, dan Terdakwa kembali mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dialihkan dengan cara dijual kepada pihak lain.
  • Bahwa hingga saat ini keberadaan sepeda motor Honda Vario warna biru, Nomor Mesin KFA1E1240623, Nomor Rangka MH1KFA111RK240819, Nomor Polisi DB 4468 DO tersebut tidak diketahui lagi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT FIFGROUP Cabang Kotamobagu mengalami kerugian sekitar Rp39.757.075, (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tujuh puluh lima rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa KAUNANG FRENLIS LUMIKIS Alias UNGKE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya