| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.Sus/2026/PN Ktg | 1.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H. 2.RIZKA ANDINI PURWANTI |
ALWEIN KALENGKONGAN alias AWEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2026/PN Ktg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/275/KBGU/Eku.2/2/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa ALWEIN KALENGKONGAN alias AWEN pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di jalan Trans AKD Desa Tonom Kec. Dumoga Timur Kab. Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
