| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon dengan Alm. DENI WAROW yang dilangsungkan pada tanggal 17 Februari 1982, bertempat di Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI), sebagaimana tertuang dalam Surat Nikah No: 36/2/1982, yang dikeluarkan oleh Gembala Gereja Pantekosta Di Indonesia;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan membawa salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar dicatatkan pada register untuk itu serta diterbitkan kutipan akta perkawinan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsidair: mohon penetapan yang seadil-adilnya; |