Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2025/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
ARDIN BAHANSUBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1846/P.1.12.3/Eku.2/8/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIN BAHANSUBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Bahwa ia Terdakwa ARDIN BAHANSUBU pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar Pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 yang bertempat di Rumah Kontrakan PT. Telkom yang beralamat di Desa Matabulu Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban ISLAH dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa baru pulang dari kebun dan terdakwa diantar oleh teman terdakwa untuk pulang kerumah namun terdakwa meminta teman terdakwa untuk menurunkan terdakwa bukan di rumah terdakwa melainkan agak jauh dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa meminjam kendaraan kepada keluarga terdakwa untuk mengantar terdakwa kembali ke kebun dan saat dalam perjalanan saat melewati rumah kontrakan PT. Telkom terdakwa melihat saksi korban sedang duduk sendiri di teras rumah kontrakan PT. Telkom, setelah itu terdakwa kembali pulang dan mengantar kendaraan yang terdakwa pinjam, selanjutnya terdakwa kembali dan duduk di samping rumah masyarakat yang berdekatan dengan tempat tinggal saksi korban sambil memantau situasi atau keadaan di sekitar tempat tinggal saksi korban, kemudian setelah terdakwa melihat situasi sudah agak sepi dan tidak ada lagi orang yang berlalu lalang, terdakwa langsung mendatangi tempat tinggal saksi korban dan langsung masuk kedalam rumah saksi korban, setelah terdakwa masuk di dalam rumah tersebut, terdakwa melihat saksi korban sedang duduk di dapur, kemudian terdakwapun langsung mendekati saksi korban, dimana saat itu saksi korban sempat akan menghindari terdakwa namun terdakwa langsung menangkap dan memeluk tubuh saksi korban dan pada saat itu saksi korban sempat melawan dan berteriak meminta tolong, lalu terdakwa langsung membekap mulut saksi dengan kuat agar tidak berteriak, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban “badiam dari kita ada bawa piso, kong ada kita pe tamang tiga orang ada ba tunggu” artinya (diam karena terdakwa membawa pisau dan ada teman terdakwa tiga orang di luar yang sedang menunggu) sehingga saat itu saksi korban langsung diam dan hanya menuruti kemauan terdakwa, kemudian saksi korban sempat bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “apa ngana pe mau” artinya “apa mau kamu” dan terdakwa mengatakan “ngana layani pa kita ato kita bunuh pa ngana” artinya “kamu layani terdakwa atau terdakwa akan membunuh kamu” sehingga waktu itu terdakwa langsung melucuti semua pakaian bagian bawah saksi korban, terdakwa langsung membaringkan saksi korban dilantai dan terdakwa langsung duduk di atas perut saksi korban, lalu memegang dan meraba-raba kemaluan saksi korban, setelah itu terdakwa menarik ke atas kaos saksi korban hingga payudara saksi korban terlihat, kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban lalu kemudian mengeluarkan kemaluan terdakwa lewat lubang celana terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk memegang kemaluan terdakwa dan terdakwa memasukan kemaluan terdakwa kedalam mulut saksi korban dengan paksa dan menggoyang-goyangkan kemaluan terdakwa didalam mulut saksi korban sambil terdakwa meraba kemaluan saksi korban, namun saksi korban langsung menjepitkan kedua kakinya sehingga terdakwa hanya meraba-raba kemaluan bagian atas, selang beberapa menit terdakwa mengeluarkan kemaluan terdakwa dari mulut saksi korban dan menumpahkan sperma terdakwa di atas dada saksi korban sehingga sperma terdakwa terkena dipakaian saksi korban, selanjutnya terdakwa langsung berdiri dan keluar dari rumah tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa dan saksi korban tidak saling mengenal dan saat kejadian saksi korban tidak mengetahui dan tidak pernah memberi izin kepada terdakwa untuk masuk di rumah saksi korban tinggali.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Puskesmas Nuangan Nomor : 440/PKMN/VER/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani  oleh  dr.  Sazida Subetan selaku dokter pada Puskesmas Nuangan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban ISLAH umur 34 Tahun pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 Pukul 20.30 Wita dengan hasil pemeriksaan:

Pada korban ditemukan :

  • Pada pipi kanan, terdapat memar berwarna kemerahan seluas dua kali empat sentimeter

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh empat tahun ini ditemukan memar pada pipi kanan akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dan menjalankan pekerjaan.

 

  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban merasa trauma serta tubuh saksi korban bagian pundak sampai kepala terasa sakit dikarenakan saksi korban sempat melawan namun tenaga saksi korban tidak mampu, serta akibat bekapan tangan terdakwa yang sangat kuat wajah saksi korban dibagian pipi kanan mengalami luka memar serta bibir saksi korban bagian atas mengalami luka dan berdarah.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Hurub B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya