Bahwa ia Terdakwa Nonje Mare, pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013 bertempat di ruang tunggu Sek Polres Bolaang Mongondow Jalan Kinalang No. 1 Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Nini Mokalu dan saksi korban Nurhaetha Carlos.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur daan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |