Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Ktg 1.THERESIA PINGKY WAHYU WINDARTI, S.H.
2.YOHANES MANGARA ULI SIMARMATA, S.H.
DEAN JERY PRATAMA UMBOLA ALIAS DEAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/753/P.1.12.3/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1THERESIA PINGKY WAHYU WINDARTI, S.H.
2YOHANES MANGARA ULI SIMARMATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEAN JERY PRATAMA UMBOLA ALIAS DEAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEAN JERY PRATAMA UMBOLA ALIAS DEAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar bulan September 2023, terdakwa bersama dengan Saksi Intan Febriani Ginoga menyewa 1 Unit kendaraan sepeda motor Yamaha M3 warna putih kuning kepada Saksi Korban Yudi Hippi dengan kesepakatan nilai sewa sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per hari yangmana terdakwa menyewa kendaraan tersebut hingga bulan November dengan total sewa yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan pada bulan November 2023, terdakwa baru menyerahkan uang senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Saksi Korban Yudi Hippi.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2023, saksi Korban Yudi Hippi meminta untuk sepeda motor yang disewa oleh terdakwa untuk dikembalikan karena akan diservice sehingga terdakwa minta untuk ditukar dengan unit sepeda motor yang lain yaitu 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam, Nomor mesin : JM82E1352778, Norangka : MH1JM8215MK354775 dengan nomor Polisi : DB 4280 DG.
  • Bahwa terdakwa selanjutnya membawa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam, Nomor mesin : JM82E1352778, Norangka : MH1JM8215MK354775 dengan nomor Polisi : DB 4280 DG. tersebut ke desa Lolayan dengan maksud untuk digunakan sehari-hari. Seiring berjalan waktu, terdakwa mengalami kesulitan keuangan sehingga terdakwa memutuskan untuk menggadaikan sepeda motor yang disewa dari Saksi korban Yudi Hippi tersebut kepada Sardi dengan nilai gadai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa akan menebus sepeda motor tersebut apabila sudah ada penghasilan dari tambang.
  • Bahwa setelah beberapa hari, terdakwa belum memiliki cukup dana untuk menebus kendaraan tersebut sehingga terdakwa meminta tambahan waktu kepada Sardi. Pada saat itu, terdakwa bertemu dengan Saksi Yanil dan terdakwa menceritakan perihal kendaraan yang digadai tersebut, dan Saksi Yanil menyampaikan akan membantu untuk menebus kendaraan tersebut dimana setelah kendaraan tersebut ditebus oleh saksi Yanil maka terdakwa harus segera menebus kendaraan tersebut dari saksi Yanil dengan nilai gadai yang awalnya dengan Sardi senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa meminta tambahan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Yanil sehingga nilai gadainya menjadi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa kemudian tidak kunjung menebus kendaraan tersebut dari Saksi Yanil, sehingga Saksi Yanil yang saat itu sedang memerlukan uang akhirnya menggadaikan kendaraan tersebut kepada orang lain.
  • Bahwa terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam, Nomor mesin : JM82E1352778, Norangka : MH1JM8215MK354775 dengan nomor Polisi : DB 4280 DG tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban Yudi Hippi
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Yudi Hippi mengalami kerugian senilai Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya