Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2026/PN Ktg 1.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
NUR RAHMAT SABARYONO Alias MAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1269/P.1.12/Eoh.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR RAHMAT SABARYONO Alias MAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Pertama

------- Bahwa Terdakwa NUR RAHMAT SABARYONO Alias MAT pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 bertempat di rumah Kos-kosan yang beralamat di Kel. Kotamobagu, Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan penganiayaan”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Saksi Korban YENI LOMPU sedang berada di depan kamar koskosan bersama dengan Saksi FITRIANI MAMONTO dan Saksi TEN DATUNSOLANG, kemudian Saksi Korban mendengar teriakan yang bersumber dari lantai 2 kos-kosan tersebut lalu Saksi Korban naik ke lantai 2 dan setiba di lantai 2 kos-kosan Saksi Korban mendapati kedua Tersangka dan Saksi MEITY NURAINI TONTOLI sedang terlibat perselisihan (adu mulut), kemudian Saksi Korban menegur keduanya dikarenakan anak dari adik Saksi Korban yang saat itu masih berusia 2 (dua) bulan sedang tidur, setelah itu Saksi Korban kembali turun ke lantai 1 (satu) namun untuk Saksi MEITY tidak menerima teguran Saksi Korban tersebut dan langsung mengikuti Saksi Korban dari arah belakang hingga tepat di depan pintu kamar kos-kosan Saksi Korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menarik rambut Saksi Korban, selang 5 menit kemudian Tersangka MAT datang dengan membawa sebilah pisau jenis pisau badik penikam dan langsung menghampiri Saksi Korban dan melakukan penikaman kepada Saksi Korban dengan mengarahkan pisau badik penikam tersebut ke arah leher Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali namun saat itu Saksi TEN langsung menarik tubuh Saksi Korban sehingga pisau badik tersebut hanya mengena pada bagian telinga Saksi Korban sebelah kanan hingga mengeluarkan darah, lalu Saksi TEN berusaha untuk melerai namun justru Tersangka dan Saksi MEITY berbalik arah dan langsung mengejar Saksi TEN dengan menggunakan sebilah pisau badik penikam tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor No. 445/RSUDKK/12/V/2026 tanggal 15 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Ardhicandra Pratama Putra Rantung selaku Dokter yang memeriksa di RSUD Kota Kotamobagu, telah memeriksa seorang Perempuan yang bernama YENI LOMPU dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kepala : Tampak luka robek berwarna kemerahan pada telinga kanan bawah dengan tepi halus serta ujung lancip dan tidak terdapat jembatan jaringan koma diameter panjang nol koma enam sentimeter dan lebar nol

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa LUKA ROBEK tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tajam.

  • Terdakwa dalam menguasai atau memiliki Senjata Tajam jenis Pisau badik penikam tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitan dengan pekerjannya.

-------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa NUR RAHMAT SABARYONO Alias MAT pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 bertempat di rumah Kos-kosan yang beralamat di Kel. Kotamobagu, Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, penikam, atau penusuk”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Saksi Korban YENI LOMPU sedang berada di depan kamar koskosan bersama dengan Saksi FITRIANI MAMONTO dan Saksi TEN DATUNSOLANG, kemudian Saksi Korban mendengar teriakan yang bersumber dari lantai 2 kos-kosan tersebut lalu Saksi Korban naik ke lantai 2 dan setiba di lantai 2 kos-kosan Saksi Korban mendapati kedua Tersangka dan Saksi MEITY NURAINI TONTOLI sedang terlibat perselisihan (adu mulut), kemudian Saksi Korban menegur keduanya dikarenakan anak dari adik Saksi Korban yang saat itu masih berusia 2 (dua) bulan sedang tidur, setelah itu Saksi Korban kembali turun ke lantai 1 (satu) namun untuk Saksi MEITY tidak menerima teguran Saksi Korban tersebut dan langsung mengikuti Saksi Korban dari arah belakang hingga tepat di depan pintu kamar kos-kosan Saksi Korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menarik rambut Saksi Korban, selang 5 menit kemudian Tersangka MAT datang dengan membawa sebilah pisau jenis pisau badik penikam dan langsung menghampiri Saksi Korban dan melakukan penikaman kepada Saksi Korban dengan mengarahkan pisau badik penikam tersebut ke arah leher Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali namun saat itu Saksi TEN langsung menarik tubuh Saksi Korban sehingga pisau badik tersebut hanya mengena pada bagian telinga Saksi Korban sebelah kanan hingga mengeluarkan darah, lalu Saksi TEN berusaha untuk melerai namun justru Tersangka dan Saksi MEITY berbalik arah dan langsung mengejar Saksi TEN dengan menggunakan sebilah pisau badik penikam tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor No. 445/RSUDKK/12/V/2026 tanggal 15 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Ardhicandra Pratama Putra Rantung selaku Dokter yang memeriksa di RSUD Kota Kotamobagu, telah memeriksa seorang Perempuan yang bernama YENI LOMPU dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kepala : Tampak luka robek berwarna kemerahan pada telinga kanan bawah dengan tepi halus serta ujung lancip dan tidak terdapat jembatan jaringan koma diameter panjang nol koma enam sentimeter dan lebar nol

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa LUKA ROBEK tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tajam.

  • Terdakwa dalam menguasai atau memiliki Senjata Tajam jenis Pisau badik penikam tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitan dengan pekerjannya.

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya