Dakwaan |
Uraian singkat Perkara Tindak Pidana Ringan: Telah terjadi Tindak Pidana Ringan yang di lakukan oleh Tersangka Lk. YANES AGUSTAF WOWOR Alias Yanes cara Membawa, memiliki, menguasai dan mengedarkan Minuman Keras Beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 625 (Enam ratus dua puluh lima) Liter Minuman Keras Beralkohol jenis Cap Tikus yang sudah dikemas ke dalam 25 (Dua puluh lima) kantong plastik besar bening, dan setiap kantong plastik berisikan Minol jenis Cap Tikus sebanyak 25 (Dua puluh lima) Liter. Pada saat Tersangka Lk. YANES AGUSTAF WOWOR Allas Yanes Membawa, memiliki, menguasai dan mengedarkan Minol jenis Cap Tikus Tanpa/tidak Memiliki Surat Ijin Yang Sah Untuk Diperdagangkan Yang terjadi pada Hari Rabu Tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 wita, bertempat di Jln. Trans AXD tepatnya di Desa Modomang Kec. Dumoga Timur Kab. Bolmong. |