Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk segera melunasi semua tunggakan kredit baik pokok, bunga dan denda berjalan, atau.
- Menghukum Tergugat untuk segera lakukan pengosongan tanah & bangunan yang sudah ditempati oleh tergugat, keluarga atau pihak lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |