| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 96/Pid.Sus/2026/PN Ktg | 1.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H. 2.GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H. 3.Muhammad Fuad Azwar. R, S.H. 4.MARTA ANASTASIA SILABAN, S.H. |
WAHYUDDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 96/Pid.Sus/2026/PN Ktg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 1241/P.1.19/Enz.2/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA KEJAKSAAN NEGERI BOLAANG MONGONDOW UTARA Alamat: Jalan Trans Sulawesi Nomor 03, Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN Nomor Reg. Perkara: PDM-01/P.1.19/Enz.2/05/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
C. DAKWAAN PERTAMA: Bahwa Terdakwa WAHYUDDIN pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan Alfamart yang berada di Jl. Trans Sulawesi, Desa Jambu Sarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa WAHYUDDIN pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa yang bekerja di lokasi tambang di daerah Paku Selatan pergi ke Alfamart yang berada di Jl. Trans Sulawesi, Desa Jambu Sarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan maksud untuk mengambil pesanan paket narkotika jenis sabu yang sudah dipesan oleh Terdakwa sebelumnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Merah DP 2591 PD. Sesampainya di depan Alfamart Terdakwa lantas menunggu mobil taxi gelap yang akan mengantarkan paket pesanan Terdakwa. Sekitar pukul 13.50 wita Terdakwa melihat ada mobil yang berhenti sehingga Terdakwa lantas berjalan ke arah mobil untuk menemui sopir mobil dengan maksud mengambil paket narkotika jenis sabu. Setelah itu sopir mobil menyerahkan sebuah paket kepada Terdakwa dimana Terdakwa lantas memegang dan membawa paket tersebut menuju ke sepeda motor yang dikendarainya.--------------------- ------------Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Mohammad Trisno Alimuda bersama dengan saksi Indra Hardiman Harimu, saksi Budiman Dunggio dan saksi Edward Syah Baranoy selaku anggota Polres Bolaang Mongondow Utara sudah melakukan pengintaian terhadap Terdakwa karena saksi-saksi tersebut sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika sehingga saksi-saksi tersebut selaku anggota Polres Bolaang Mongondow Utara lantas menghampiri Terdakwa sebelum Terdakwa sampai di sepeda motor yang dikendarainya, dimana saat itu saksi-saksi memberitahukan identitas mereka sebagai anggota Polres Bolaang Mongondow Utara dan bertanya kepada Terdakwa apa isi dari paket yang sedang dipegang oleh Terdakwa, dimana saat itu Terdakwa mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu milik temannya bernama SUL sehingga mendengar pengakuan Terdakwa, saksi-saksi tersebut lantas membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke dalam mobil, kemudian saksi Mohammad Trisno Alimuda lantas berinisiatif untuk memastikan isi paket dengan cara membuka paket tersebut didepan Terdakwa sambil didokumentasikan dimana saat paket dibuka ditemukan beberapa benda berupa kantong plastik warna hitam berisikan garam, tiga buah batu, dan satu bungkusan kecil yang dilakban cokelat dan setelah dibuka didapati 3 (tiga) paket kantong plastik bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu. Melihat hal tersebut, Terdakwa dan barang bukti lantas diamankan dan dibawa oleh saksi-saksi selaku anggota POLRI ke Polres Bolaang Mongondow Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa sebelumnya Terdakwa bersama dengan lelaki PELE (DPO) dan lelaki SYAMSUL ALAM alias SUL (DPO) berencana membeli narkotika jenis sabu, dimana yang menjadi inisiator adalah lelaki SUL dengan kesepakatan Terdakwa dan lelaki PELE membayar uang sejumlah Rp. 1.100.000,- untuk membeli narkotika jenis sabu ditambah dengan ongkos kirim sebesar Rp. 50.000,- sehingga total yang harus dibayarkan oleh Terdakwa kepada lelaki SUL adalah sebesar Rp. 1.150.000,- yang sudah dibayarkan oleh Terdakwa kepada lelaki SUL lewat transfer ke rekening DANA milik lelaki SUL , dimana kemudian lelaki SUL yang melakukan pemesanan dan pembelian kepada lelaki bernama ASRAF dan Terdakwa bertugas untuk mengambil paket berisi narkotika di tempat yang sudah disepakati yaitu di depan Alfamart Desa Jambu Sarang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) paket yang ditemukan saat mengamankan Terdakwa dan diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Boroko dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:01/11714/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Sutrisno Adey NIK P887273 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram.------------- ------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 009/NNF/2025 tanggal 18 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut dan ditandatangani oleh pemeriksa Herdian Saputra, S.Si dan Fabio Diego F. Wowor serta mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut Dr. Hartanto Bisma, S.T. M.Pd, dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 007/2026/NF berupa kristal berwarna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina..------------ ----------Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Air Seni (Urine) terhadap Terdakwa WAHYUDDIN pada Rumah Sakit Umum Daerah Bolaang Mongondow Utara yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ivana E. Baharutan pada tanggal 07 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan URINE yang dilakukan TIDAK DITEMUKAN pada sampel yang bersangkutan sebagai pengguna/mengkonsumsi “NARKOBA” sebagaimana Lampiran Surat Keterangan Bebas Narkoba No. 445.1/006/RSUD-BMU/I/2026 tanggal 07 Januari 2026, yaitu:
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------Bahwa Terdakwa WAHYUDDIN pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan Alfamart yang berada di Jl. Trans Sulawesi, Desa Jambu Sarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa WAHYUDDIN pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa yang bekerja di lokasi tambang di daerah Paku Selatan pergi ke Alfamart yang berada di Jl. Trans Sulawesi, Desa Jambu Sarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan maksud untuk mengambil pesanan paket narkotika jenis sabu yang sudah dipesan oleh Terdakwa sebelumnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Merah DP 2591 PD. Sesampainya di depan Alfamart Terdakwa lantas menunggu mobil taxi gelap yang akan mengantarkan paket pesanan Terdakwa. Sekitar pukul 13.50 wita Terdakwa melihat ada mobil yang berhenti sehingga Terdakwa lantas berjalan ke arah mobil untuk menemui sopir mobil dengan maksud mengambil paket narkotika jenis sabu. Setelah itu sopir mobil menyerahkan sebuah paket kepada Terdakwa dimana Terdakwa lantas memegang dan membawa paket tersebut menuju ke sepeda motor yang dikendarainya.--------------------- ------------Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Mohammad Trisno Alimuda bersama dengan saksi Indra Hardiman Harimu, saksi Budiman Dunggio dan saksi Edward Syah Baranoy selaku anggota Polres Bolaang Mongondow Utara sudah melakukan pengintaian terhadap Terdakwa karena saksi-saksi tersebut sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika sehingga saksi-saksi tersebut selaku anggota Polres Bolaang Mongondow Utara lantas menghampiri Terdakwa sebelum Terdakwa sampai di sepeda motor yang dikendarainya, dimana saat itu saksi-saksi memberitahukan identitas mereka sebagai anggota Polres Bolaang Mongondow Utara dan bertanya kepada Terdakwa apa isi dari paket yang sedang dipegang oleh Terdakwa, dimana saat itu Terdakwa mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu milik temannya bernama SUL sehingga mendengar pengakuan Terdakwa, saksi-saksi tersebut lantas membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke dalam mobil, kemudian saksi Mohammad Trisno Alimuda lantas berinisiatif untuk memastikan isi paket dengan cara membuka paket tersebut didepan Terdakwa sambil didokumentasikan dimana saat paket dibuka ditemukan beberapa benda berupa kantong plastik warna hitam berisikan garam, tiga buah batu, dan satu bungkusan kecil yang dilakban cokelat dan setelah dibuka didapati 3 (tiga) paket kantong plastik bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu. Melihat hal tersebut, Terdakwa dan barang bukti lantas diamankan dan dibawa oleh saksi-saksi selaku anggota POLRI ke Polres Bolaang Mongondow Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa sebelumnya Terdakwa bersama dengan lelaki PELE (DPO) dan lelaki SYAMSUL ALAM alias SUL (DPO) berencana membeli narkotika jenis sabu, dimana yang menjadi inisiator adalah lelaki SUL dengan kesepakatan Terdakwa dan lelaki PELE membayar uang sejumlah Rp. 1.100.000,- untuk membeli narkotika jenis sabu ditambah dengan ongkos kirim sebesar Rp. 50.000,- sehingga total yang harus dibayarkan oleh Terdakwa kepada lelaki SUL adalah sebesar Rp. 1.150.000,- yang sudah dibayarkan oleh Terdakwa kepada lelaki SUL lewat transfer ke rekening DANA milik lelaki SUL , dimana kemudian lelaki SUL yang melakukan pemesanan dan pembelian kepada lelaki bernama ASRAF dan Terdakwa bertugas untuk mengambil paket berisi narkotika di tempat yang sudah disepakati yaitu di depan Alfamart Desa Jambu Sarang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) paket yang ditemukan saat mengamankan Terdakwa dan diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Boroko dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:01/11714/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Sutrisno Adey NIK P887273 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram.------------- ------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 009/NNF/2025 tanggal 18 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut dan ditandatangani oleh pemeriksa Herdian Saputra, S.Si dan Fabio Diego F. Wowor serta mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut Dr. Hartanto Bisma, S.T. M.Pd, dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 007/2026/NF berupa kristal berwarna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina..------------ ----------Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Air Seni (Urine) terhadap Terdakwa WAHYUDDIN pada Rumah Sakit Umum Daerah Bolaang Mongondow Utara yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ivana E. Baharutan pada tanggal 07 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan URINE yang dilakukan TIDAK DITEMUKAN pada sampel yang bersangkutan sebagai pengguna/mengkonsumsi “NARKOBA” sebagaimana Lampiran Surat Keterangan Bebas Narkoba No. 445.1/006/RSUD-BMU/I/2026 tanggal 07 Januari 2026, yaitu:
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------
Boroko, 13 Mei 2026 PENUNTUT UMUM
MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H. AJUN JAKSA / NIP. 19950330 202012 1 017
PENUNTUT UMUM
GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H. AJUN JAKSA / NIP. 19970430 202203 1 001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA