Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
2.GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H.
3.Muhammad Fuad Azwar. R, S.H.
4.MARTA ANASTASIA SILABAN, S.H.
WAHYUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1241/P.1.19/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
2GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H.
3Muhammad Fuad Azwar. R, S.H.
4MARTA ANASTASIA SILABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BOLAANG MONGONDOW UTARA

Alamat: Jalan Trans Sulawesi Nomor 03, Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                            P-29                      

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDM-01/P.1.19/Enz.2/05/2026

 

 

A. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

WAHYUDDIN

 

Nomor Identitas

:

7314042303940001

 

Tempat Lahir

:

Benteng

 

Umur / Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 23 Maret 1994

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Kuburan Dea RT. 003 RW. 001 Kel/Desa Sipodeceng Kec. Baranti Kabupaten Sidenreng Rappang

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tukang Batu

 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

           

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

04 Januari 2026

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

07 Januari 2026 s/d 26 Januari 2026

 

  • Penyidik Perpanjangan PU
  • Penyidik Perpanjangan Pertama PN
  • Penyidik Perpanjangan kedua PN oleh Ketua PN

:

:

:

27 Januari 2026 s/d 07 Maret 2026

08 Maret 2026 s/d 06 April 2026

07 April 2026 s/d 06 Mei 2026

 

  • Penuntut Umum

:

06 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026

 

C. DAKWAAN

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa WAHYUDDIN pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan Alfamart yang berada di Jl. Trans Sulawesi, Desa Jambu Sarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa WAHYUDDIN pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa yang bekerja di lokasi tambang di daerah Paku Selatan pergi ke Alfamart yang berada di Jl. Trans Sulawesi, Desa Jambu Sarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan maksud untuk mengambil pesanan paket narkotika jenis sabu yang sudah dipesan oleh Terdakwa sebelumnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Merah DP 2591 PD. Sesampainya di depan Alfamart Terdakwa lantas menunggu mobil taxi gelap yang akan mengantarkan paket pesanan Terdakwa. Sekitar pukul 13.50 wita Terdakwa melihat ada mobil yang berhenti sehingga Terdakwa lantas berjalan ke arah mobil untuk menemui sopir mobil dengan maksud mengambil paket narkotika jenis sabu. Setelah itu sopir mobil menyerahkan sebuah paket kepada Terdakwa dimana Terdakwa lantas memegang dan membawa paket tersebut menuju ke sepeda motor yang dikendarainya.---------------------

------------Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Mohammad Trisno Alimuda bersama dengan saksi Indra Hardiman Harimu, saksi Budiman Dunggio dan saksi Edward Syah Baranoy selaku anggota Polres Bolaang Mongondow Utara sudah melakukan pengintaian terhadap Terdakwa karena saksi-saksi tersebut sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika sehingga saksi-saksi tersebut selaku anggota Polres Bolaang Mongondow Utara lantas menghampiri Terdakwa sebelum Terdakwa sampai di sepeda motor yang dikendarainya, dimana saat itu saksi-saksi memberitahukan identitas mereka sebagai anggota Polres Bolaang Mongondow Utara dan bertanya kepada Terdakwa apa isi dari paket yang sedang dipegang oleh Terdakwa, dimana saat itu Terdakwa mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu milik temannya bernama SUL sehingga mendengar pengakuan Terdakwa, saksi-saksi tersebut lantas membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke dalam mobil, kemudian saksi Mohammad Trisno Alimuda lantas berinisiatif untuk memastikan isi paket dengan cara membuka paket tersebut didepan Terdakwa sambil didokumentasikan dimana saat paket dibuka ditemukan beberapa benda berupa kantong plastik warna hitam berisikan garam, tiga buah batu, dan satu bungkusan kecil yang dilakban cokelat dan setelah dibuka didapati 3 (tiga) paket kantong plastik bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu. Melihat hal tersebut, Terdakwa dan barang bukti lantas diamankan dan dibawa oleh  saksi-saksi selaku anggota POLRI ke Polres Bolaang Mongondow Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa sebelumnya Terdakwa bersama dengan lelaki PELE (DPO) dan lelaki SYAMSUL ALAM alias SUL (DPO) berencana membeli narkotika jenis sabu, dimana yang menjadi inisiator adalah lelaki SUL dengan kesepakatan Terdakwa dan lelaki PELE membayar uang sejumlah Rp. 1.100.000,- untuk membeli narkotika jenis sabu ditambah dengan ongkos kirim sebesar Rp. 50.000,- sehingga total yang harus dibayarkan oleh Terdakwa kepada lelaki SUL adalah sebesar Rp. 1.150.000,- yang sudah dibayarkan oleh Terdakwa kepada lelaki SUL lewat transfer ke rekening DANA milik lelaki SUL , dimana kemudian lelaki SUL yang melakukan pemesanan dan pembelian kepada lelaki bernama ASRAF dan Terdakwa bertugas untuk mengambil paket berisi narkotika di tempat yang sudah disepakati yaitu di depan Alfamart Desa Jambu Sarang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) paket yang ditemukan saat mengamankan Terdakwa dan diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Boroko dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:01/11714/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Sutrisno Adey NIK P887273 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram.-------------

------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 009/NNF/2025 tanggal 18 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut dan ditandatangani oleh pemeriksa Herdian Saputra, S.Si dan Fabio Diego F. Wowor serta mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut Dr. Hartanto Bisma, S.T. M.Pd, dengan hasil pemeriksaan:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

007/2026/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

 

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 007/2026/NF berupa kristal berwarna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina..------------

----------Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Air Seni (Urine) terhadap Terdakwa WAHYUDDIN pada Rumah Sakit Umum Daerah Bolaang Mongondow Utara yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ivana E. Baharutan pada tanggal 07 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan URINE yang dilakukan TIDAK DITEMUKAN pada sampel yang bersangkutan sebagai pengguna/mengkonsumsi “NARKOBA” sebagaimana Lampiran Surat Keterangan Bebas Narkoba No. 445.1/006/RSUD-BMU/I/2026 tanggal 07 Januari 2026, yaitu:

Parameter

 

Hasil Pemeriksaan

Marijuana (THC)

:

Negatif / Positif

Ampethamine (AMP)

:

Negatif / Positif

Morphine (MOP)

:

Negatif / Positif

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa WAHYUDDIN pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan Alfamart yang berada di Jl. Trans Sulawesi, Desa Jambu Sarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau setidak-tidaknya  pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa WAHYUDDIN pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa yang bekerja di lokasi tambang di daerah Paku Selatan pergi ke Alfamart yang berada di Jl. Trans Sulawesi, Desa Jambu Sarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan maksud untuk mengambil pesanan paket narkotika jenis sabu yang sudah dipesan oleh Terdakwa sebelumnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Merah DP 2591 PD. Sesampainya di depan Alfamart Terdakwa lantas menunggu mobil taxi gelap yang akan mengantarkan paket pesanan Terdakwa. Sekitar pukul 13.50 wita Terdakwa melihat ada mobil yang berhenti sehingga Terdakwa lantas berjalan ke arah mobil untuk menemui sopir mobil dengan maksud mengambil paket narkotika jenis sabu. Setelah itu sopir mobil menyerahkan sebuah paket kepada Terdakwa dimana Terdakwa lantas memegang dan membawa paket tersebut menuju ke sepeda motor yang dikendarainya.---------------------

------------Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Mohammad Trisno Alimuda bersama dengan saksi Indra Hardiman Harimu, saksi Budiman Dunggio dan saksi Edward Syah Baranoy selaku anggota Polres Bolaang Mongondow Utara sudah melakukan pengintaian terhadap Terdakwa karena saksi-saksi tersebut sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika sehingga saksi-saksi tersebut selaku anggota Polres Bolaang Mongondow Utara lantas menghampiri Terdakwa sebelum Terdakwa sampai di sepeda motor yang dikendarainya, dimana saat itu saksi-saksi memberitahukan identitas mereka sebagai anggota Polres Bolaang Mongondow Utara dan bertanya kepada Terdakwa apa isi dari paket yang sedang dipegang oleh Terdakwa, dimana saat itu Terdakwa mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu milik temannya bernama SUL sehingga mendengar pengakuan Terdakwa, saksi-saksi tersebut lantas membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke dalam mobil, kemudian saksi Mohammad Trisno Alimuda lantas berinisiatif untuk memastikan isi paket dengan cara membuka paket tersebut didepan Terdakwa sambil didokumentasikan dimana saat paket dibuka ditemukan beberapa benda berupa kantong plastik warna hitam berisikan garam, tiga buah batu, dan satu bungkusan kecil yang dilakban cokelat dan setelah dibuka didapati 3 (tiga) paket kantong plastik bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu. Melihat hal tersebut, Terdakwa dan barang bukti lantas diamankan dan dibawa oleh  saksi-saksi selaku anggota POLRI ke Polres Bolaang Mongondow Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa sebelumnya Terdakwa bersama dengan lelaki PELE (DPO) dan lelaki SYAMSUL ALAM alias SUL (DPO) berencana membeli narkotika jenis sabu, dimana yang menjadi inisiator adalah lelaki SUL dengan kesepakatan Terdakwa dan lelaki PELE membayar uang sejumlah Rp. 1.100.000,- untuk membeli narkotika jenis sabu ditambah dengan ongkos kirim sebesar Rp. 50.000,- sehingga total yang harus dibayarkan oleh Terdakwa kepada lelaki SUL adalah sebesar Rp. 1.150.000,- yang sudah dibayarkan oleh Terdakwa kepada lelaki SUL lewat transfer ke rekening DANA milik lelaki SUL , dimana kemudian lelaki SUL yang melakukan pemesanan dan pembelian kepada lelaki bernama ASRAF dan Terdakwa bertugas untuk mengambil paket berisi narkotika di tempat yang sudah disepakati yaitu di depan Alfamart Desa Jambu Sarang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) paket yang ditemukan saat mengamankan Terdakwa dan diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Boroko dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:01/11714/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Sutrisno Adey NIK P887273 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram.-------------

------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 009/NNF/2025 tanggal 18 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut dan ditandatangani oleh pemeriksa Herdian Saputra, S.Si dan Fabio Diego F. Wowor serta mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut Dr. Hartanto Bisma, S.T. M.Pd, dengan hasil pemeriksaan:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

007/2026/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

 

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 007/2026/NF berupa kristal berwarna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina..------------

----------Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Air Seni (Urine) terhadap Terdakwa WAHYUDDIN pada Rumah Sakit Umum Daerah Bolaang Mongondow Utara yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ivana E. Baharutan pada tanggal 07 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan URINE yang dilakukan TIDAK DITEMUKAN pada sampel yang bersangkutan sebagai pengguna/mengkonsumsi “NARKOBA” sebagaimana Lampiran Surat Keterangan Bebas Narkoba No. 445.1/006/RSUD-BMU/I/2026 tanggal 07 Januari 2026, yaitu:

Parameter

 

Hasil Pemeriksaan

Marijuana (THC)

:

Negatif / Positif

Ampethamine (AMP)

:

Negatif / Positif

Morphine (MOP)

:

Negatif / Positif

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------

 

Boroko, 13 Mei 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.

                  AJUN JAKSA / NIP. 19950330 202012 1 017

 

 

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H.

                  AJUN JAKSA / NIP. 19970430 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya