Petitum Permohonan |
Permohonan : PRAPERADILAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : SELA BUNTUAN
Tempat/tgl lahir : Bonawang, 15-05-2003
Jenis Kelamin : perempuan
Agama : Islam
Alamat : Dusun 1, Rt/Rw. 001/001 Desa Bonawang Kecamatan
Dumoga Tenggara Kabupaten Bolaang Mongondow
Pekerjaan : IRT
Kewarganegaraan : Indonesia
Pemegang NIK : 7101115505020301
Nomor Telepon : 081524731769
--------------------- Untuk selanjutnya disebut PEMOHON
Bersama ini hendak mengajukan Permohonan Praperadilan Kepada :
KEPALA POLISI REPUBLIK REPUBLIK INDONESIA, Cq KEPALA POLISI DAERAH SULAWESI UTARA. CQ. KAPOLRES BOLAANG MONGONDOW BERKEDUDUKAN DI JALAN AKD DESA PUSIAN
--------------------- Untuk selanjutnya disebut TERMOHON
Bahwa adapun yang menjadi alasan serta dasar hukum Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan a quo adalah sebagai berikut :
-2-
- Bahwa Pemohon istri dari Randa Mokodompit pada hari jumat tanggal 12 Agustus 2022 menerima Surat Perintah Penahanan dari Termohon berdasarkan Surat Nomor : Sp. Han / 19 / VIII / 2022 / Reskrim pada tanggal 12 Agustus 2022, Penahanan kepada suami pemohon terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Agustus 2022
- bahwa Penahanan kepada suami Pemohon, menurut Termohon karena di duga keras Tersangka Randa Mokodompit alias Randa telah melakukan tindak pidana, Membawa, Memiliki, Menguasai dan Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Drt Nomor : 12 tahun 1951.
- Bahwa poin angka (1), (2) diatas, suami Pemohon Randa Mokodompit berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 151 / SPKT.Satreskrim / Bolmong / Polda Sulut tanggal 11 Agustus 2022 dan kemudian pada hari itu juga Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 17 / VIII / 2022 / Reskrim tanggal 11 Agustus 2022, sebagaimana suami Pemohon Randa Mokodompit ditetapkan TERSANGKA melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Drt Nomor : 12 tahun 1951.
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21 / PUU-XII / 2014 sebagaimana dimaksud Pasal 77 KUHAP huruf a Praperadilan juga dapat mengadili :
- Sah atau tidaknya penangkapan
- Sah atau tidaknya penahanan
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
- Sah atau tidaknya penghentian penuntutan
- Sah atau tidaknya penetapan tersangka
- Sah atau tidaknya penggeledahan
- Sah atau tidaknya penyitaan,
-3-
Maka Pemohon mengajukan Permohon Praperadilan oleh karena Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan Termohon kepada suami Pemohon Randa Mokodompit tidak sah dan melanggar KUHAP, akibatnya Pemohon dan suami Randa Mokodompit telah dirugikan ;
- Bahwa peristiwa kejadian itu terjadi, pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar jam pukul 13.30. wita, bertempat di Rumah Pemohon Desa Bonawang Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana uraian dibawah ini :
- Bahwa berawal suami pemohon Randa Mokodompit, melalui akun media fb postting untuk menjual pedang golok (lilang) + golok kecil, dengan harga Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) nego, objek pedang itu kegunaannya untuk peralatan dapur rumah tangga atau kegunaan lainnya untuk peralatan perkebunan, dan maksud penjualan pedang golok itu karena keluarga pemohon membutuhkan tambahan uang sebesar Rp. 700. 000,- guna untuk biaya perawatan kesehatan ke dokter dan niat baik suami pemohon menjual pedang golok terispirasi melalui jual pedang tokopedia com.
- Bahwa sekitar pukul 13.00 wita, seseorang mengaku tinggal di dumoga masuk Inbox (sms) dan mengaku sebagai calon pembeli berminat untuk membeli pedang golok (lilang) tersebut, dan menanyakan dimana rumah suami pemohon, dijawab di Desa Bonawang, calon pembeli menawarkan akan membeli pedang golok dan menyuruh suami pemohon Randa Mokodompit bertransaksi pembayaran jual beli bertempat di jembatan Desa Dumara, serta disarankan sewa saja motor Rp. 50. 000, dijanjikan uang sewa akan ditukar calon pembeli..setelah itu suami pemohon datang ke Desa Dumara (jembatan) menumpang / di gonjeng sepeda motor dikendarai Aling Mokodompit (Papa Ando)..sekitar pukul 13.30 wita tiba di depan conter (lewat
-4-
jembatan), suami pemohon ditelepon lagi dan ditanyakan posisi suami pemohon. berada dimana dijawab di depan couter pulsa, dan tidak lama kemudian calon pembeli itu yang mengaku akan membeli pedang golok itu, ternyata Termohon / POLISI ;
- Bahwa ternyata POLISI yang mengaku Calon pembeli itu adalah Termohon yaitu 4 (empat) orang personail anggota kepolisian Republik Indonesia, berpakaian baju sipil, kemudian menangkap Randa Mokodompit, sakaligus membawa Randa mokodompit serta barang bukti pedang golok + golok kecil dan diserahkan kepada penyidik Polres Bolaang Mongondow, dan kemudian pada hari itu Termohon terbitkan Surat Penangkapan Nomor : Kap / 20 / VIII / Reskrim tanggal tanggal 11 Agustus 2022.
- Bahwa dengan demikian pada tanggal 11 Agustus 2022, 3 (tiga) bukti surat diterbitkan Termohon yaitu :
- Laporan Polisi Nomor : LP / A / 151 / SPKT.Satreskrim / Bolmong / Polda Sulut tanggal 11 Agustus 2022
- Surat Penangkapan Nomor : Kap / 20 / VIII / Reskrim tanggal tanggal 11 Agustus 2022. ;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 17 / VIII / 2022 / Reskrim tanggal 11 Agustus 2022,
- bahwa selanjutnya pada hari jumat Termohon melakukan penahanan kepada Randa Mokodompit sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 19 / VIII / 2022 / Reskrim pada tanggal 12 Desember 2022,
- bahwa oleh karena itu
- Surat Penangkapan Nomor : Kap / 20 / VIII / Reskrim tanggal tanggal 11 Agustus 2022. ;
-5-
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 17 / VIII / 2022 / Reskrim tanggal 11 Agustus 2022, / Penetapan Tersangka
- Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 19 / VIII / 2022 / Reskrim pada tanggal 12 Agustus 2022,
haruslah dinyatakan kepada Termohon tidak sah serta pelanggar KUHAP :
- Bahwa pemohon istri Tersangka Randa Mokodompit mengajukan praperadilan ini dengan alasan hukum sebagai berikut :
- Bahwa ditetapkannya Tersangka Randa Mokodompit melanggar Pasal 2 ayat (1) UU.Drt. No.12 tahun 1951 yaitu : (a). Membawa, (b). Memilik, (c) Menyimpan senjata tajam tanpa ijin, adalah upaya dengan sengaja termohon sendiri yang menciptakan barang bukti senjata tajam, yang dikehendaki termohom dengan cara-cara sebagai berkut :
- Bahwa Randa Mokodompit, pada tempat kejadian sekitar pukul 13.30 wita di tempat kejadian depan counter pulsa Desa Dumoga 2 tidak Membawa senjata tajam melainkan disuruh membawa senjata tajam (pedang golok) untuk bertransaksi jual beli senjata tajam dengan menyamar seolah-olah pembeli yang ternyata seseorang yang mengaku akan membeli itu 4 (empat) anggota Polisi berpakaian preman dengan menggunakan kenderaan Avanza, kemudian menangkap Randa Mokodompit, di depan couter pulsa, dengan demikian bukti / unsur Membawa senjata tajam tidak benar, melainkan Randa Mokodompit disuruh termohon membawa senjata tajam atas kehendak Termohon ;
- Bahwa yang menjadi pertanyaan apakah menjual senjata tajam dilarang undang-undang, dan apakah menjual
-6-
senjata tajam dapat di pidana (dihukum) sebab Randa Mokodompit sekitar pukul 13.00 wita dirumah di Desa Bonawang melalui akun fb HP Android Noor telepon 081524731769 meng-uploud menjual Pedang Golok dengan harga Rp. 700.000,- dan ternyata yang berminat (calon pembeli) anggota polisi (Termohon), kemudian menyuruh suami pemohon Membawa Pedang golok datang di jembatan Desa Dumara untuk bertransaksi jual beli dengan termohon ;
- Bahwa setelah Termohon menangkap Randa Mokodompit, Pedang Golok + golok kecil bersama telepon seluler di jadikan barang bukti (disita termohon) sedangkan telepon Android dikembalikan kepada pemohon dan ternyata Kontak Person nomor telepon pesan (Inbox) sudah dihapus Termohon (delecte), cara dan tindakan termohon itu supaya murni suami pemohon Randa Mokodompit Membawa senjata tajam ;
- Bahwa setelah suami Pemohon dibawa di kantor termohon kemudian Termohon membuat dan menerbitkan laporan Polisi Model A. yaitu Laporan Polisi Nomor ; LP / A / 151 / SPKT / Satreskim / Bolmong / Polda Sulut tanggal 11 Agustus 2022, untuk mendukung tindakan termohon terhadap penangkapan kepada suami Pemohon ; padahal suami pemohon Randa Mokodompit atas kehendak dari Termohon Membawa senjata tajam (pedang golok) sehingga waktu penangkapan di tempat kejadian Perkara (TKP) suami pemohon merasa di jebak termohon sebab dari kesepakatan jual beli pedang golok ternyata menjadi peristiwa tindak pidana ;
- Bahwa dalam hal suatu tindak pidana suami pemohon Tersangka dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, disamping berdasarkan KUHAP seharusnya tindakan penyelidikan dan penyidikan Termohon
-7-
berpedoman pada Peraturan Kapolri No : 6 tahun 2019 tentang Penyidikan, mengingat hak-hak tersangka serta perlindungan Hak Asazi Manusia agar supaya proses penegakan hukum yang berkeadilan ;
- Bahwa berkaitan dengan Penetapan Tersangka kepada suami pemohon Randa Mokodompit kemudian diterbitkan Termohon Surat Perintah Penyidikan No. Sp. Sidik /17 / VIII / 2022 / Reskrim tanggal 11 Agustus 2022, hanya berdasarkan Laporan Polisi Model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami mengetahui atau ,menemukan langsung peristiwa yang terjadi Pasal 3 Ayat (5) huruf b Peraturan Kapolri Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana : sehingga Termohon dalam menetapkan Tersangka kepada Randa Mokodompit alias Randa, tanpa dilakukan Penyelidikan sebagaimana dimaksud Pasal, 5,6,7,8,9 Perkap No : 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ;
- Bahwa sebagaimana Laporan Polisi Model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami mengetahui atau ,menemukan langsung peristiwa yang terjadi, tempat kejadian perkara sekitar pukul 13.30 wita di Desa Dumoga II, depan Konter pulsa 4 (empat) anggota Polres Bolaang Mongondow melakukan penangkapan kepada Randa Mokodompit padahal suami pemohon disuruh membawa pedang golok untuk datang dijembatan Desa Dumara untuk bertransaksi jual beli dengan termohon. Dengan demikian untuk membuktikan apakah Randa Mokodompit melakukan tindak pidana atau bukan tindak pidana (Pasal 9 ayat (1), huruf a, b. tidak cukup hanya dengan laporan Polisi Model A. untuk menemukan tindak pidananya harus dilakukan Gelar Perkara sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat (2) huruf a, b, c. Perkap No. 6 tahun 2019.
- Bahwa maksud dan tujuan Pasal 9 Ayat (2) huruf a, b, c. Perkap No. 6 tahun 2019. agar supaya Surat Pemberitahuan Dimulainya
-8-
Penyidikan (Pasal 109 KUHAP) juncto Sprin.dik No : Sp.Sidik / 17 / VIII / 2022 / tanggal 11 Agustus 2022, dan atau sekurang-kurangnya Termohon telah menemukan 2 (dua) Alat Bukti yang sah, sehingga Randa Mokodompit alias Randa dapat dilakukan upaya paksa sebagaimana surat Perintah Penahanan nomor : Sp.Han /19 / VIII / 2022 / Reskrim tanggal 11 Agustus 2022, Pasal 10 Ayat (1) huruf c Perkap No. 6 tahun 2019.
Bapak Hakim Pra Peradilan
Yang Saya Hormati ;
Bahwa Saya sebagai pemohon selaku Istri dari Randa Mokodompit, pada tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 wita di Desa Bonawang bersama-sama lagi berada dirumah sepakat untuk menjual Pedang Golok melalui akun fb Pemohon dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebagaimana uraian kronologis diatas, antara suami Pemohon terjadi kesepakatan jual-beli melalui SMS Inbox dengan seseorang yang mengaku tinggal di dumoga dan seseorang itu meminta supaya suami pemohon membawa Pedang Golok dan diminta keluarbertemu di jembatan Desa Dumara dan ternyata seseorang yang mengaku Pembeli Pegang Golok itu, Anggota Polisi Resort Bolaang Mongondow (Termohon).
Suami Pemohon Randa Mokodompit, bukan pelaku tindak pidana atau mantan terpidana bahkan suami Pemohon sebelumnya tidak pernah berurusan dengan pihak Termohon, Pemohon telah menjelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang digunakan Termohon, akan tetapi Perbuatan hukum yang dilakukan suami Pemohon adalah harus dipandang sebagai suatu perbuatan keperdataan/perikatan yaitu ;
-9-
“setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak Azasi Manusian, Pasal 28G. UUD.1945
Bahwa berdasarkan dengan uraian serta segala hal yang Pemohon kemukakan diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu qq Hakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili serta memutus Permohonan ini, kiranya berkenan memberikan Keputusan dengan amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 17 / VIII / Reskrim tanggal 11 Agustus 2022, untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana Membawa, Memiliki, Menguasai dan Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Drt Nomor : 12 tahun 1951. Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tindak mempunyai kekuatan hukum mengikat : oleh karena itu haruslah diperintahkan kepada Termohon untuk menghwntikan penyidikan kepada suami Pemohon atas nama Randa Mokodompit alias Randa
- Menyatakan Surat Penangkapan Nomor : Kap /20/ VIII / Reskrim tanggal11 Agustus 2022 kepada suami Pemohon atas nama Randa Mokodompit alias Randa adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan surat perintah Penahanan Nomor : Sp.Han /19 / VIII / Reskrim tanggal 11 Agustus 2022 kepada suami Pemohon atas nama Randa Mokodompit alias Randa tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
-10-
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Termohon berkaitan dengan proses hukum kepada Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Biaya perkara kepada Negara ;
Bila, Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya
Kotamobagu, 23 Agustus 2022 .
Hormat saya
SELA BUNTUAN
|