Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.Bth/2020/PN Ktg ROEM ALAMRI 1.ALPUN VAN GOBEL
2.NUR BINTI AHMAD ALAMRI
3.TASLIM SALIM BIN ANUS
4.FATMA YAHYA
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN BOL MONG
6.PT INDOMARCO PRISMATAMA INDOMARET BUKO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 67/Pdt.Bth/2020/PN Ktg
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROEM ALAMRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NAZIR TALIB DJ, SH, MH, CILROEM ALAMRI
Tergugat
NoNama
1ALPUN VAN GOBEL
2NUR BINTI AHMAD ALAMRI
3TASLIM SALIM BIN ANUS
4FATMA YAHYA
5BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN BOL MONG
6PT INDOMARCO PRISMATAMA INDOMARET BUKO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah dengan luas +- 474,75 M2 yang terletak di Desa Buko, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara berbatasan dengan tanah milik Alm. Hadi Bin Salim Alamri;
  • Timur berbatasan dengan jalan raja/jalan jurusan pantai Buko;
  • Selatan berbatasan dengan jalan trans sualwesi;
  • Barat berbatasan dengan tanah Alm Berk Bin Mohamad Alamri;    

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan luas + 474,75 M2 yang terletak di Desa Buko, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan tanah milik Alm. Hadi Bin Salim Alamri;
  • Timur berbatasan dengan jalan raja/jalan jurusan pantai Buko;
  • Selatan berbatasan dengan jalan trans sualwesi;
  • Barat berbatasan dengan tanah Alm Berk Bin Mohamad Alamri;

Adalah tanah warisan peninggalan dari Kake Pelawan Sech Umar Bin Ali Alamri yang sampai saat ini belum terbagi (onverdeel boudel)

  1. Menyatakan Pelawan sebagai ahli waris yang sah dari Almh. Hatin Binti Umar Alamri juga mempunyai hak atas sebidang tanah tersebut di atas;
  2. Menyatakan bahwa sengketa perdata No. 104/Pdt.G/2017/PN Ktg di Pengadilan Negeri Kotamobagu Jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 173/PDT/2018/PT MND Jo Putusan Mahkamah Agung No. 2209K/Pdt/2019  antara Telwan Pengeksekusi dan Para Terlawan Tereksekusi adalah merupakan persoalan mereka sendiri. Sehingga tidak boleh membawa akibat kerugian kepada Pelawan selaku pihak ketiga yang juga mempunyai hak atas tanah Objek Eksekusi tersebut;
  3. Menghukum Terlawan Pengeksekusi dan Terlawan Tereksekusi secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
  4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uivoerbaarbijvoorraad) meskipun para Terlawan Penyita maupun Para Terlawan Tersita melakukan upaya hukum banding atau kasasi; 

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak