| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.B/2026/PN Ktg | 1.RIZKA ANDINI PURWANTI 2.ROSMA AMALIA EL HASNA |
YUNDA PRATAMA PAPUTUNGAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.B/2026/PN Ktg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/148/P.1.12.3/Eoh.2/1/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa YUNDA PRATAMA PAPUTUNGAN, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di Kel. Kotabangon Kec. Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu tepatnya di Café Blacklist, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban RIA RISKA SARI WOKAS, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------
Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa bengkak tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul.
------Perbuatan Terdakwa YUNDA PRATAMA PAPUTUNGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 618 KUHPidana--
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
