Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama dan data kependudukan anak Pemohon pada Akta Kelahiran nomor 7174-LT-19122017-0176 tanggal 17 September 2021, dari semula bernama FEBRIYANI AULYA LOMAMAY, jenis kelamin Perempuan, tempat lahir Mogolaing, tanggal lahir 03 Februari 2014, serta status orang tua anak Pemohon semula tercatat “ANAK KE EMPAT PEREMPUAN DARI AYAH ERWIN LOMAMAY DAN IBU MAHDALENA PANUNGKELAN” diganti menjadi “ANAK KE EMPAT PEREMPUAN DARI IBU MAHDALENA PANUNGKELAN” atau sesuai redaksi akta yang diperkenankan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan data dan status orang tua anak Pemohon kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu untuk dicatatkan tentang perubahan/pergantian data anak Pemohon pada Akta Kelahiran nomor. 7174-LT-19122017-0176 tanggal 17 September 2021;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Para Pemohon;
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |