Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G.S/2023/PN Ktg Mawardi Bagindo, S.Si.,MM Pemerintah Kota Kotamobagu/Wali Kota Kotamobagu Cq Camat Kotamobagu Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 116/Pdt.G.S/2023/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mawardi Bagindo, S.Si.,MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prayogi Aryovandri Podomi, S.H.Mawardi Bagindo, S.Si.,MM
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Kotamobagu/Wali Kota Kotamobagu Cq Camat Kotamobagu Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.500.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi kepada Pengggugat;
  3. Menyatakan hutang pokok Tergugat sebesar Rp.70.500.000,- (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika kepada Penggugat uang sebesarRp.70.500.000,- (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus riburupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde )
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak