Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi kepada Pengggugat;
- Menyatakan hutang pokok Tergugat sebesar Rp.70.500.000,- (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seketika kepada Penggugat uang sebesarRp.70.500.000,- (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus riburupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde )
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); |