Dakwaan |
Bahwa terdakwa, Pr. FAT BAWOLE, pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025 sekitar jam 17.30 wita, bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Desa Biontong I Kec. Bolangitang Timur Kab. Bolmong Utara telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban, Pr. IRMIWATY SURIANI PONTOH. Penganiayaan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, Pr. IRMIWATY SURIANI PONTOH.
- Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Pr. IRMIWATY SURIANI PONTOH, dengan cara memukul bahu sebelah kanan korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali, lalu mendorong korban secara berulang-ulang kali.
- Bahwa melihat korban, Pr. IRMIWATY SURIANI PONTOH bersama kakak korban, saksi, Pr. RINY AFNI PONTOH, hendak pergi menuju ke rumah tante korban dan kakak korban, lalu saksi, Lk. ACHMAD AFANDY PONTOH hendak pulang kembali ke rumah, tiba-tiba terdakwa melemparkan batu ke arah saksi Pr. RINY AFNI PONTOH, saksi Lk. ACHMAD AFANDY PONTOH, dan korban, Pr. IRMIWATY SURIANI PONTOH sebanyak tiga kali, namun lemparan tersebut tidak mengenai.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban, Pr. IRMIWATY SURIANI PONTOH, mengalami lemas, gejala demam, bab berulang kali dan luka lebam di bahu sebelah kanan
|