Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
191/Pdt.G/2026/PN Ktg 1.Lukman Makalalag
2.Arfan Makalunsenge, S.Hut
3.Nuriati Makalalag
4.Karto Makalalag
5.Neti Makalalag
6.Buenek Makalalag
7.Raflin Makalalag
8.Taufik Makalalag
Dr. Djamaludin Ismail, S.H., M.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 191/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lukman Makalalag
2Arfan Makalunsenge, S.Hut
3Nuriati Makalalag
4Karto Makalalag
5Neti Makalalag
6Buenek Makalalag
7Raflin Makalalag
8Taufik Makalalag
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.ALukman Makalalag
2Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.ATaufik Makalalag
3Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.ARaflin Makalalag
4Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.ABuenek Makalalag
5Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.ANeti Makalalag
6Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.AKarto Makalalag
7Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.ANuriati Makalalag
8Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.AArfan Makalunsenge, S.Hut
Tergugat
NoNama
1Dr. Djamaludin Ismail, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA BAKAN, Cq. KEPALA DESA BAKAN
2Mijirio Makalalag
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM (TUNTUTAN)

Berdasarkan uraian Posita tersebut di atas, PARA PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa seluas kurang lebih ± 2,9 Ha (dua koma sembilan hektar), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanah seluas kurang lebih ± 1,9 Ha merupakan hak milik Penggugat I sampai dengan Penggugat VII selaku ahli waris Almarhum Ayah Humu Makalalag dan Almarhumah Ibu Moyondi Mokodompit;
  2. Tanah seluas kurang lebih ± 1 Ha merupakan hak milik Penggugat VIII.
  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai objek sengketa milik PARA PENGGUGAT tanpa hak.
  2. Menyatakan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) atas nama TERGUGAT tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai objek sengketa milik PARA PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT atau setiap orang yang memperoleh hak dari TERGUGAT setelah gugatan ini didaftarkan untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT secara sukarela, dan apabila tidak dipenuhi, pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika atas kerugian yang dialami berupa:
    • Kerugian Materiil sebesar Rp.1.920.000.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
    • Kerugian Imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila TERGUGAT lalai atau tidak mematuhi putusan untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sampai objek sengketa diserahkan seluruhnya dalam keadaan aman dan kosong.
  6. Memerintahkan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa.
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan pengadilan ini.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak