Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2026/PN Ktg 1.PRIMA POLUAKAN,SH.
2.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
1.MOH. SASLI ADABAE alias HARIS
2.HUSEN ADABAE alias ITON
3.FADLI HALIDA alias KUDE
4.KISRAN SALILAMA alias SUKRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 66/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-233/P.1.12.8/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRIMA POLUAKAN,SH.
2ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SASLI ADABAE alias HARIS[Penahanan]
2HUSEN ADABAE alias ITON[Penahanan]
3FADLI HALIDA alias KUDE[Penahanan]
4KISRAN SALILAMA alias SUKRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV pada Hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 03:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Kanopi Pesta Pernikahan di Desa Duminanga, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan” terhadap Saksi korban ARIO FIANDI MOKODONGAN alias RIO, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : 
- Bahwa Hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 03:00 Wita yang bertempat di dalam Kanopi Pesta Pernikahan di desa Duminanga Kec. Helumo Kab. Bolaang Mongondow Selatan, telah terjadi tindak pidana dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap saksi korban ARIO FIANDI MOKODONGAN yang dilakukan oleh Tersangka MOH. SASLI ADABAE alias HARIS Dkk;
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban melihat kakak saksi korban ALFIRANDO MOKODONGAN sedang memisahkan pemuda Desa Pangia dan Duminanga yang membuat keributan, tiba-tiba saksi korban melihat kakak saksi korban dipukul oleh Tersangka MOH. HARIS ADABAE alias HARIS kemudian saksi korban mendekati Tersangka MOH. HARIS ADABAE alias HARIS dan memukul Tersangka MOH. HARIS ADABAE alias HARIS pada bagian pipi sebelah kiri. Setelah saksi korban memukul Tersangka MOH. HARIS ADABAE alias HARIS, Tersangka MOH. HARIS ADABAE alias HARIS membalas pukulan saksi korban dan mengenai jidat sebelah kiri, kemudian diikuti oleh Tersangka HUSEN ADABAE alias ITON, Tersangka FADLI HALIDA alias KUDE dan Tersangka KISRAN SALILAMA alias SUKRIN akan tetapi saksi korban masih bisa menghindar kemudian saksi ASRAM PAPUTUNGAN menarik lengan baju saksi korban dan membawa saksi korban ke sebelah kiri luar dari kanopi pesta pernikahan tersebut bertujuan untuk melerai perkelahian tersebut. Kemudian Tersangka MOH. SASLI ADABAE alias HARIS, Tersangka HUSEN ADABAE alias ITON, Tersangka FADLI HALIDA alias KUDE dan Tersangka KISRAN SALILAMA alias SUKRIN mengikuti saksi korban dan saksi ASRAM PAPUTUNGAN ke sebelah kiri luar dari kanopi pesta pernikahan dan Tersangka MOH. SASLI ADABAE alias HARIS langsung memukul saksi korban menggunakan tangan terkepal dan mengenai leher bagian belakang, setelah terkena pukulan dari Tersangka MOH. SASLI ADABAE alias HARIS saksi korban langsung terjatuh tersungkur, setelah saksi korban terjatuh tersungkur kemudian Tersangka HUSEN ADABAE alias ITON, Tersangka FADLI HALIDA alias KUDE dan Tersangka KISRAN SALILAMA alias SUKRIN langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara menginjak saksi korban dengan menggunakan kaki kanan dan kiri dengan cara berulang-ulang kali yang mengena pada bagian badan saksi korban sampai saksi korban tidak sadarkan diri (pingsan);
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka terhadap saksi korban tersebut mengakibatkan saksi korban sakit pada kepala bagian depan dan belakang, leher, dada sebelah kanan, dan seluruh badan, 353/98/XII/2025/RSUD tanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Tiara Vanessa Paputungan selaku dokter umum pada RSUD Bolaang Mongondow Selatan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Desember Tahun 2025 pukul 20:54 Waktu Indonesia Bagian Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap :
Nama : Ario Fiandi Mokodongan
Jenis Kelamin : Laki-laki
Umur : 20 Tahun
Pekerjaan : Tani/Nelayan
Agama : Islam
Alamat : Duminanga
Hasil Pemeriksaan :
- Kepala : Luka gores di pelipis kiri ukuran 4 cm x 3 cm, batas tegas, perdarahan aktif tidak ada, terdapat kemerahan disekitar luka gores.
- Leher : Di temukan luka gores dileher kanan ukuran 4 cm x 3 cm, batas tegas, perdarahan aktif tidak ada, terdapat kemerahan disekitar luka gores, di temukan luka gores dileher bagian Tengah sejajar dengan dagu, ukuran 2,5 cm x 0,3 cm, batas tegas, perdarahan aktif tidak ada.
Kesimpulan :
-Luka dipelipis dan leher bisa disebabkan oleh goresan dengan benda tajam dan tumpul;
-Hal ini tidak menimbulkan gangguan pekerjaan dan akan sembuh apabila tidak ada komplikasi.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV pada Hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 03:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Kanopi Pesta Pernikahan di Desa Duminanga, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Setiap orang yang melakukan, turut serta melakukan penganiayaan” terhadap Saksi korban ARIO FIANDI MOKODONGAN alias RIO, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa Hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 03:00 Wita yang bertempat di dalam Kanopi Pesta Pernikahan di desa Duminanga Kec. Helumo Kab. Bolaang Mongondow Selatan, telah terjadi tindak pidana dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap saksi korban ARIO FIANDI MOKODONGAN yang dilakukan oleh Tersangka MOH. SASLI ADABAE alias HARIS Dkk;
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban melihat kakak saksi korban ALFIRANDO MOKODONGAN sedang memisahkan pemuda Desa Pangia dan Duminanga yang membuat keributan, tiba-tiba saksi korban melihat kakak saksi korban dipukul oleh Tersangka MOH. HARIS ADABAE alias HARIS kemudian saksi korban mendekati Tersangka MOH. HARIS ADABAE alias HARIS dan memukul Tersangka MOH. HARIS ADABAE alias HARIS pada bagian pipi sebelah kiri. Setelah saksi korban memukul Tersangka MOH. HARIS ADABAE alias HARIS, Tersangka MOH. HARIS ADABAE alias HARIS membalas pukulan saksi korban dan mengenai jidat sebelah kiri, kemudian diikuti oleh Tersangka HUSEN ADABAE alias ITON, Tersangka FADLI HALIDA alias KUDE dan Tersangka KISRAN SALILAMA alias SUKRIN akan tetapi saksi korban masih bisa menghindar kemudian saksi ASRAM PAPUTUNGAN menarik lengan baju saksi korban dan membawa saksi korban ke sebelah kiri luar dari kanopi pesta pernikahan tersebut bertujuan untuk melerai perkelahian tersebut. Kemudian Tersangka MOH. SASLI ADABAE alias HARIS, Tersangka HUSEN ADABAE alias ITON, Tersangka FADLI HALIDA alias KUDE dan Tersangka KISRAN SALILAMA alias SUKRIN mengikuti saksi korban dan saksi ASRAM PAPUTUNGAN ke sebelah kiri luar dari kanopi pesta pernikahan dan Tersangka MOH. SASLI ADABAE alias HARIS langsung memukul saksi korban menggunakan tangan terkepal dan mengenai leher bagian belakang, setelah terkena pukulan dari Tersangka MOH. SASLI ADABAE alias HARIS saksi korban langsung terjatuh tersungkur, setelah saksi korban terjatuh tersungkur kemudian Tersangka HUSEN ADABAE alias ITON, Tersangka FADLI HALIDA alias KUDE dan Tersangka KISRAN SALILAMA alias SUKRIN langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara menginjak saksi korban dengan menggunakan kaki kanan dan kiri dengan cara berulang-ulang kali yang mengena pada bagian badan saksi korban sampai saksi korban tidak sadarkan diri (pingsan);
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka terhadap saksi korban tersebut mengakibatkan saksi korban sakit pada kepala bagian depan dan belakang, leher, dada sebelah kanan, dan seluruh badan, 353/98/XII/2025/RSUD tanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Tiara Vanessa Paputungan selaku dokter umum pada RSUD Bolaang Mongondow Selatan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Desember Tahun 2025 pukul 20:54 Waktu Indonesia Bagian Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap :
Nama : Ario Fiandi Mokodongan
Jenis Kelamin : Laki-laki
Umur : 20 Tahun
Pekerjaan : Tani/Nelayan
Agama : Islam
Alamat : Duminanga

Hasil Pemeriksaan :
- Kepala : Luka gores di pelipis kiri ukuran 4 cm x 3 cm, batas tegas, perdarahan aktif tidak ada, terdapat kemerahan disekitar luka gores.
- Leher : Di temukan luka gores dileher kanan ukuran 4 cm x 3 cm, batas tegas, perdarahan aktif tidak ada, terdapat kemerahan disekitar luka gores, di temukan luka gores dileher bagian Tengah sejajar dengan dagu, ukuran 2,5 cm x 0,3 cm, batas tegas, perdarahan aktif tidak ada.
Kesimpulan :
- Luka di pelipis dan leher bisa disebabkan oleh goresan dengan benda tajam dan tumpul;
- Hal ini tidak menimbulkan gangguan pekerjaan dan akan sembuh apabila tidak ada komplikasi.

Pihak Dipublikasikan Ya