Dakwaan |
- Bahwa saksi korban menjelaskan hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekitar 10.20 wita, di kantor kementrian agama desa Boroko kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmong Utara, awalnya Saya sedang duduk dan bekerja diruangan saya kemudian perempuan NURSIA RADJAMAN alias IDA masuk keruangan saya untuk menanyakan terkait pekerjaan dan langsung marah marah kepada saya dan saya menjelaskan kepadanya terkait hal tersebut yang membuat perempuan NURSIA RADJAMAN alias IDA marah marah kepada saya, dan pada akhirnya perempuan NURSIA RADJAMAN alias IDA merasa tidak terima dengan penjelasan saya dan kemudian perempuan NURSIA RADJAMAN alias IDA langsung menganiaya saya dengan cara memukul wajah saya dengan menggunakan buku Album Folio dan mengena pada wajah saya yang pada saat itu saya menggunakan kacamata dan karena aniaya tersebut pelipis mata saya merasa sakit dan bengkak dan pada saat itu saya menangis dan perempuan NURSIA RADJAMAN alias IDA langsung dibawa keluar dari ruangan saya.------------------------
|