Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G/2025/PN Ktg SATARA MANDO 1.HASAN TANGAHU
2.PT. TOWER BERSAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 135/Pdt.G/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SATARA MANDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI HAPSA OTTO, S.H.SATARA MANDO
Tergugat
NoNama
1HASAN TANGAHU
2PT. TOWER BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kecamatan Posigadan Cq. Pemerintah Desa Tonala
2Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Utara Cq. Kepala Kantor Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat sebagaimana pada Posita poin 2 Gugatan tersebut diatas adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Salihi Mando dan Almh. Hasiah Adabae atas tanah obyek sengketa;
  3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( Onrechtmatige Daad );
  5. Menyatakan bahwa sebagian tanah yang menjadi Obyek Sengketa yang berukuran luas 6.904 M?2; (enam ribu sembilan ratus empat meter persegi) yang terletak Di Dusun III, Desa

Tonala, Kec. Posigadan, Kab. Bolaang Mongondow Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah UTARA        : Jurame Liar (rumput liar)/tanah milik Alm. Hasan

 Yusuf/Halimah Pakaya;

  • Sebelah TIMUR          : Yunus Bilondatu dan Satara Mando;
  • Sebelah SELATAN   : Jalan Trans Sulawesi;
  • Sebelah BARAT          : Alm.Danial Tangahu/Alm. Husain Tangahu;

Adalah MILIK PENGGUGAT YANG SAH MENURUT HUKUM;

  1. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar kerugian materiil dan Immateriil Penggugat senilai Rp. Rp. 180.000.000,- ( seratus delapan puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar kerugian tersebut, maka segala bentuk harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II baik yang bergerak maupun tidak bergerak disita untuk dilelang guna menutupi kerugian tersebut semenjak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada tanah obyek sengketa tersebut, agar kiranya dihukum segera keluar dan meninggalkan tanah obyek sengketa tersebut serta membongkar segala bentuk bangunan yang berdiri diatas tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik bebas dan sempurna serta kosong dari segala beban harta benda para Tergugat, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara ( TNI/POLRI );
  3. Menyatakan segala bentuk bukti-bukti surat yang dimiliki oleh Penggugat atas tanah obyek sengketa berupa :
  • Surat pernyataan Salim W. Gobel tanggal 16 September 2024 dan surat pernyataan Adam Ladawing tanggal 7 September 2024;
  • Surat Keterangan Pencabutan/ Pembatalan Nomor: 145/545/SKTP/DT- PSG/IX/2024, tanggal 17 September 2024;
  • SPPT Tahun 1994 Alamat Meyambanga a/n Satara Mando, SPPT Tahun 1995 Alamat Meyambanga a/n Satara Mando, SPPT Tahun 1996, Alamat Meyambanga a/n Satara Mando, SPPT Tahun 1997 Alamat Meyambanga a/n Satara Mando, SPPT Tahun 1998 Alamat Meyambanga a/n Satara Mando, SPPT Tahun 1999 Alamat Meyambanga a/n Satara Mando, SPPT Tahun 2003 Alamat Meyambanga a/n Satara Mando, SPPT Tahun 2004 Alamat Meyambanga a/n Satara Mando, SPPT Tahun 2005 Alamat Meyambanga a/n Satara Mando, SPPT Tahun 2009 Alamat Meyambanga Tonala a/n Satara Mando, SPPT Tahun 2012 Alamat Huta Mela Tonala a/n Satara Mando, SPPT Tahun 2013 Alamat Huta Mela Tonala a/n Satara Mando, SPPT Tahun 2016 Alamat Huta Mela Tonala a/n Satara Mando, SPPT Tahun 2017 Alamat Huta Mela Tonala a/n Satara Mando, SPPT  Tahun  2018 Alamat Huta Mela Tonala a/n Satara Mando, SPPT  Tahun 2019  Alamat Huta Mela Tonala a/n Satara Mando, SPPT Tahun 2020 Alamat Huta Mela Tonala a/n Satara Mando, SPPT Tahun 2021 Alamat Huta Mela Tonala a/n Satara Mando, SPPT Tahun 2022 Alamat Huta Mela Tonala a/n Satara Mando, SPPT  Tahun  2023 Alamat Huta Mela Tonala a/n Satara Mando, dan SPPT Tahun 2024 Alamat Huta Mela Tonala a/n Satara Mando;

adalah SAH atau BERHARGA MENURUT HUKUM;

  1. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat yang timbul atas penguasan Tergugat I dan Tergugat II atas Obyek Sengketa berupa :
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 310/Desa Tonala atas nama Hasan Tangahu (Tergugat I);
  • Surat Keterangan Tanah Nomor : 145/130/SKT/DT-PSG/III/2024, 08 Maret 2024 atas nama Hasan Tangahu (Tergugat I);
  • Surat Keterangan Pembatalan Nomor : 147/47/SKTP/DT-PSG/II/2025, Tanggal 10 Februari 2025;
  • Berita Acara Kesepakatan (BAK), tanggal 19 Juli 2024 antara PT. Tower Bersama (Tergugat II) dan Hasan Tangahu (Tergugat I);

dinyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM atau surat-surat lainnya akibat penguasaan Tergugat I dan Tergugat II yang ada hubungannya dengan peralihan hak atas tanah obyek sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;

  1. Menyatakan SITA JAMINAN ( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah obyek sengketa tersebut adalah sah dan berharga;
  2. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan perkara ini;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya;
  4. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak