Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
2.TARI THALIA TILAMEO, S.H.
3.MOH. KRISHNA BAYU AJI, S.H.
RAHMAT BONDE alias AM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-674/P.1.12.8/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
2TARI THALIA TILAMEO, S.H.
3MOH. KRISHNA BAYU AJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT BONDE alias AM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa ia Terdakwa RAHMAT BONDE alias AM pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar jam 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, terhadap Saksi Korban MUHAMAD WISNU YUSUP di mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:...........................................................................................

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 03.00 wita Saksi Korban sedang berada di terminal Desa Doloduo yang saat itu sedang nonton bareng (NOBAR) sepak bola piala dunia setelah itu Saksi Korban pergi kerumah Saksi REZA YUSUP di Desa Doloduo berbatasan dengan Desa Ikhwan kemudian Saksi Korban bersama Saksi REZA YUSUP mengkomsumsi minuman keras/alkohol tidak lama kemudian datang Terdakwa bersama dengan Saksi MIKO BONDE, lelaki RIVALDO BONDE dan lelaki KISAN MANGGOPA ikut bergabung berpesta minuman keras/alkohol kemudian setelah selesai mengkomsumsi minuman keras/alkohol Saksi REZA YUSUP tertidur karena sudah mabuk dan Saksi Korban hendak pulang duluan dan akan menuju kerumah teman Saksi Korban yang besebelahan dengan pasar jajan di Desa Doloduo kemudian Terdakwa, Saksi MIKO BONDE, lelaki RIVALDO BONDE dan lelaki KISAN MANGGOPA ikut pulang namun pada saat arah jalan pulang Saksi Korban bertemu kembali dengan Terdakwa, Saksi MIKO BONDE, lelaki RIVALDO BONDE dan lelaki KISAN MANGGOPA kemudian kembali mengajak Saksi Korban untuk mengkomsumsi minuman keras/alkohol lalu Saksi Korban mengikuti dari belakang dan berhenti di depan lapangan Desa Doloduo namun saat itu sudah pagi dan dilarang untuk minum di depan lapangan tersebut sehingga Saksi Korban, Terdakwa, Saksi MIKO BONDE, lelaki RIVALDO BONDE dan lelaki KISAN MANGGOPA menuju kerumah lelaki ALDI NURHAMIDIN di Desa Doloduo Satu, setelah sampai di rumah lelaki ALDI NURHAMIDIN Saksi Korban melihat minuman milik lelaki ALDI NURHAMIDIN namun pada saat itu lelaki ALDI NURHAMIDIN sudah tertidur sehingga Saksi Korban, Terdakwa, Saksi MIKO BONDE, lelaki RIVALDO BONDE dan lelaki KISAN MANGGOPA lanjut mengkomsumsi minuman keras/alkohol sambil bercerita masa-masa disekolah kemudian setelah minuman keras/alkohol sudah habis Saksi Korban, Terdakwa dan lelaki KISAN MANGGOPA kembali membeli minuman keras/alkohol dan lanjut berpesta minuman keras/alkohol setelah beberapa jam minuman keras/alkohol telah habis kemudian sekitar pukul 05.30 wita Saksi Korban dan Saksi MIKO BONDE hendak pulang dan sudah menuju ke sepeda motor milik Saksi Korban kemudian pada saat akan pulang Saksi Korban melihat Terdakwa berdiri di depan rumah sehingga saat itu Saksi Korban berhenti dan melambaikan tangan serta mengatakan kalimat “we somo pulang kita” artinya “saya sudah mau pulang” kemudian Terdakwa menjawab dengan kalimat “iyo pulang jo ngana, kita mo tikam ngana pe ban motor” artinya “iya pulang jo kamu, saya mo tusuk kamu punya ban motor” lalu tiba-tiba Terdakwa mencabut sebilah pisau penikam dari pinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan kemudian menghampri Saksi Korban yang saat itu sedang berada diatas sepeda motor kemudian Terdakwa langsung menikam Saksi Korban dari arah samping kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali namun tidak mengenai Saksi Korban melainkan mengenai sal/tempat duduk sepeda motor Saksi Korban kemudian Terdakwa kembali menikam Saksi Korban yang mengenai paha sebelah kanan sehingga Saksi Korban mengatakan “we so luka kita ini” artinya “sudah luka saya ini” kemudian Terdakwa kembali menikam Saksi Korban kearah yang sama namun saat itu Saksi Korban langsung melompat dari sepeda motor hingga sepeda motor Saksi Korban terjatuh kemudian Terdakwa mengejar Saksi Korban namun pada saat itu Saksi Korban  melarikan diri ke salah satu rumah warga untuk mendapatkan perlindungan lalu Terdakwa sudah dilerai oleh beberapa warga kemudian Saksi Korban langsung pulang kerumah tidak lama kemudian datang Saksi REZA YUSUP dan lelaki EDO BONDE mengantar Saksi Korban ke Puskesmas Doloduo untuk melakukan perawaatan luka yang Saksi Korban alami.
  • Bahwa pisau penikam/penusuk tersebut Terdakwa beli secara online yaitu di postingan Fecobook yang Terdakwa tidak kenali namanya yang berasal dari Desa Modomang, Kec. Dumoga Timur.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau penikam/penusuk yang terbuat dari besi putih, ujung runcing, satu sisi tajam, panjang pisau 34 cm, lebar pisau 2 cm, gagang pisau terbuat dari kayu yang dililiti dengan solasiban berwarna hitam;
  • Bahwa dalam mengusai senjata tajam tersebut Terdakwa tidak memiliki Izin dari Pihak Berwenang.

 

---------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------

 

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa RAHMAT BONDE alias AM pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar jam 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Desa Doloduo Satu, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan, terhadap Saksi Korban MUHAMAD WISNU YUSUP di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ……………….……………………………

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 03.00 wita Saksi Korban sedang berada di terminal Desa Doloduo yang saat itu sedang nonton bareng (NOBAR) sepak bola piala dunia setelah itu Saksi Korban pergi kerumah Saksi REZA YUSUP di Desa Doloduo berbatasan dengan Desa Ikhwan kemudian Saksi Korban bersama Saksi REZA YUSUP mengkomsumsi minuman keras/alkohol tidak lama kemudian datang Terdakwa bersama dengan Saksi MIKO BONDE, lelaki RIVALDO BONDE dan lelaki KISAN MANGGOPA ikut bergabung berpesta minuman keras/alkohol kemudian setelah selesai mengkomsumsi minuman keras/alkohol Saksi REZA YUSUP tertidur karena sudah mabuk dan Saksi Korban hendak pulang duluan dan akan menuju kerumah teman Saksi Korban yang besebelahan dengan pasar jajan di Desa Doloduo kemudian Terdakwa, Saksi MIKO BONDE, lelaki RIVALDO BONDE dan lelaki KISAN MANGGOPA ikut pulang namun pada saat arah jalan pulang Saksi Korban bertemu kembali dengan Terdakwa, Saksi MIKO BONDE, lelaki RIVALDO BONDE dan lelaki KISAN MANGGOPA kemudian kembali mengajak Saksi Korban untuk mengkomsumsi minuman keras/alkohol lalu Saksi Korban mengikuti dari belakang dan berhenti di depan lapangan Desa Doloduo namun saat itu sudah pagi dan dilarang untuk minum di depan lapangan tersebut sehingga Saksi Korban, Terdakwa, Saksi MIKO BONDE, lelaki RIVALDO BONDE dan lelaki KISAN MANGGOPA menuju kerumah lelaki ALDI NURHAMIDIN di Desa Doloduo Satu, setelah sampai di rumah lelaki ALDI NURHAMIDIN Saksi Korban melihat minuman milik lelaki ALDI NURHAMIDIN namun pada saat itu lelaki ALDI NURHAMIDIN sudah tertidur sehingga Saksi Korban, Terdakwa, Saksi MIKO BONDE, lelaki RIVALDO BONDE dan lelaki KISAN MANGGOPA lanjut mengkomsumsi minuman keras/alkohol sambil bercerita masa-masa disekolah kemudian setelah minuman keras/alkohol sudah habis Saksi Korban, Terdakwa dan lelaki KISAN MANGGOPA kembali membeli minuman keras/alkohol dan lanjut berpesta minuman keras/alkohol setelah beberapa jam minuman keras/alkohol telah habis kemudian sekitar pukul 05.30 wita Saksi Korban dan Saksi MIKO BONDE hendak pulang dan sudah menuju ke sepeda motor milik Saksi Korban kemudian pada saat akan pulang Saksi Korban melihat Terdakwa berdiri di depan rumah sehingga saat itu Saksi Korban berhenti dan melambaikan tangan serta mengatakan kalimat “we somo pulang kita” artinya “saya sudah mau pulang” kemudian Terdakwa menjawab dengan kalimat “iyo pulang jo ngana, kita mo tikam ngana pe ban motor” artinya “iya pulang jo kamu, saya mo tusuk kamu punya ban motor” lalu tiba-tiba Terdakwa mencabut sebilah pisau penikam dari pinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan kemudian menghampri Saksi Korban yang saat itu sedang berada diatas sepeda motor kemudian Terdakwa langsung menikam Saksi Korban dari arah samping kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali namun tidak mengenai Saksi Korban melainkan mengenai sal/tempat duduk sepeda motor Saksi Korban kemudian Terdakwa kembali menikam Saksi Korban yang mengenai paha sebelah kanan sehingga Saksi Korban mengatakan “we so luka kita ini” artinya “sudah luka saya ini” kemudian Terdakwa kembali menikam Saksi Korban kearah yang sama namun saat itu Saksi Korban langsung melompat dari sepeda motor hingga sepeda motor Saksi Korban terjatuh kemudian Terdakwa mengejar Saksi Korban namun pada saat itu Saksi Korban  melarikan diri ke salah satu rumah warga untuk mendapatkan perlindungan lalu Terdakwa sudah dilerai oleh beberapa warga kemudian Saksi Korban langsung pulang kerumah tidak lama kemudian datang Saksi REZA YUSUP dan lelaki EDO BONDE mengantar Saksi Korban ke Puskesmas Doloduo untuk melakukan perawaatan luka yang Saksi Korban alami.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RAHMAT BONDE terhadap diri Saksi korban MUHAMAD WISNU YUSUP tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka pada paha kanan sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor : 440/PKM-WA/278/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dokter dr. Rafly Atmevia Mokodongan, selaku dokter UPTD pada Puskesmas Werdhi Agung, Kecamatan Dumoga Tengah.

HASIL PEMERIKSAAN:

Pada pemeriksaan didapatkan:

  • Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
  • Pada pemeriksaan ditemukan 1 (satu) luka pada bagian paha kanan sisi luar yang terbungkus dengan perban, setelah perban dibuka luka berbentuk celah menganga dan ketika ditautkan rapat membentuk laris lurus, ukuran luka dengan panjang 2,5 cm dan lebar 1 cm, bentuk luka beraturan, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar luka berupa jaringan otot, tidak tampak adanya pendarahan aktif, sekitar luka tidak terdapat lecet atau memar, tidak ada pembengkakan, tidak ditemukan adanya gemeretak atau patah tulang.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan ditemukan 1 (satu) luka derajat sedang akibat persentuhan dengan benda tajam berupa luka tusuk pada bagian paha kanan sisi luar, luka berbentuk celah menganga.

Pihak Dipublikasikan Ya