| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dan Tergugat I telah menikah yang dibuktikan dengan kutipan akta nikah dari KUA Kecamatan Modayag Tertanggal 20 Januari 1996 dengan Nomor : 225 / 21 / I / 1996 ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dan Tergugat I telah mempunyai 3 ( tiga ) orang anak yakni : anak pertama Candra Mamonto (29) Tahun, Anak ke dua Cendra Mamonto (26) Tahun, dan Anak ke tiga Refendi Mamonto (17) Tahun;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sejak Penggugat dan Tergugat I menikah tahun 1996, Penggugat dan Tergugat I memiliki harta bersama tanah dan bangunan rumah papan diatasnya, dengan luas tanah keseluruan kurang lebih 200 M2 yang terletak di Jl. SMA N 1 Modayag, Desa Modayag II, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dengan ukuran dan batas – batas sebagai berikut:
- Utara : + 20 Meter, berbatasan dengan Ama Mokodompit
- Timur : + 10 Meter, berbataan dengan Muslim Mokodompit
- Selatan : + 20 Meter, berbatasan dengan Malan Mamonto
- Barat : + 10 Meter ,berbatasan dengan Jalan SMA N 1 Modayag;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan melalui Pemerintah Desa Modayag II, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongndow Timur, Nomor : 210 / SP / 71. 10.004 – 2011 / DM_II / VII / 2025, tertanggal 7 Juli 2025 ;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang telah menjual harta milik bersama sebagaimana disebut objek perkara a quo kepada Tergugat II, yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan menurut hukum segala tindakan serta perbuatan Tergugat I yang menjual objek perkara a quo kepada Tergugat II yang masih milik bersama antara Penggugat dan Tergugat I tanpa sepengetahuan dari Penggugat adalah cacat hukum, tidak sah dan dapat di batalkan atau batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I yakni, telah menjual objek perkara a quo kepada Tergugat II, secara diam – diam yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat, maka telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil dengan perincian sebagaimana berikut :
- Kerugian Materiil :
Bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil berupa :
- Kerugian pokok nilai jual tanah saat ini sejumlah Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per meternya, sehingga nilai jual tanah/kintal serta bangunan rumah papan diatasnya yang disebut objek perkara a quo seluas 200 M2 adalah Rp. 60. 000.000,- (Enam puluh juta rupiah);
- Kerugian apabila bangunan rumah papan diatasnya, akan dijual sekaligus rata-rata berkisar Rp. 40. 000. 000,- (Empat puluh juta rupiah). Sehingga, jikalau dihitung dengan keseluruhan antara tanah/kintal dan beserta bangunan rumah papan diatasnya, maka dapat ditemukan nilai kerugian sebagaimana berikut : Rp. 60.000.000,- + Rp. 40.000.000 = Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah);
- Sehingga total kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat adalah sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Kerugian Imateriil :
Bahwa dengan terbuktinya P e r b u a t a n “Melawan Hukum” yang secara sengaja dilakukan oleh Tergugat I sehingga mengakibatkan Penggugat menderita KERUGIAN IMMATERIIL berupa = Kekecewaan, Rasa Sakit, serta Beban Pikiran !!!
- BAHWA KADAR KERUGIAN I M M A T E R I I L YANG DI DERITA PARA PENGGUGAT DALAM GUGATAN IN CASU SEBAGAIMANA DI NILAI DALAM BENTUK MATA UANG RUPIAH, MAKA JUMLAH YANG ADIL, PATUT & SESUAI DENGAN NILAI GANTI RUGI YANG WAJIB DI BAYAR SECARA K O N T A N, TUNAI, SEKALIGUS & SEKETIKA OLEH TERGUGAT P A D A S A A T PUTUSAN U I T V O E R B A A R BIJ VOORRAAD DAN/ATAU PADA SAAT PUTUSAN AKHIR DAN/ATAU PADA SAAT DI L A K U K A N AANMANING DAN/ATAU PADA SAAT PELAKSANAAN EKSEKUSI ADALAH SEBESAR Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) YANG DI BAYAR SECARA SEKETIKA OLEH TERGUGAT !!!
- Menyatakan bahwa bilamana Tergugat I dan II tidak melaksanakan dan/atau tidak mengindahkan semua Putusan Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat dan/atau Semua Putusan Pengadilan Negeri Kotamubagu, maka terhitung sejak 1 (satu) hari keterlambatan yang dilakukan oleh Tergugat maka keterlambatan tersebut wajib dianggap sebagai PEMBANGKANGAN HUKUM, sehingga kepada Tergugat wajib pula dihukum untuk membayar kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) dan/atau Jumlah Nilai Yang Patut Menurut Hukum !!!
- Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak mampu membayar TUNTUTAN KERUGIAN MATERIIL & KERUGIAN IMMATERIIL kepada Para Penggugat maka terhadap seluruh aset-aset Tergugat berupa harta-harta, kantor/tempat usaha, tanah & bangunan milik Tergugat yang telah diletakkan Conservatoir Beslaq in casu kiranya dijual dan/atau dilelang, dan bahkanpun apabila jumlah uang hasil lelang tersebut belum mencukupi, maka - demi hukum - KEKURANGAN PEMBAYARAN IN CASU - WAJIB DEMI HUKUM - DI MASUKKAN MENJADI BEBAN HUTANG DARI TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT YANG PELUNASANNYA SETIAP WAKTU D A P A T D I T A G I H SEBAGAI HUTANG YANG WAJIB DIBAYAR & DI LUNASI!!!
- Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat I dan Tergugat II ada upaya hukum Verzet, banding, atau Kasasi dari para Tergugat (Uit Voerbaar Bij Voorraadd);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |