Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2026/PN Ktg Mahani Mamonto 1.Laling Mamonto
2.Fadli Mamonto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mahani Mamonto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI PUTRA SUKAMI SALEH, S.HMahani Mamonto
Tergugat
NoNama
1Laling Mamonto
2Fadli Mamonto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Modayag II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dan Tergugat I telah menikah yang dibuktikan dengan kutipan akta nikah dari KUA Kecamatan Modayag Tertanggal 20 Januari 1996 dengan  Nomor : 225 / 21 / I / 1996 ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dan Tergugat I telah mempunyai 3 ( tiga ) orang anak yakni : anak pertama Candra Mamonto (29) Tahun, Anak ke dua Cendra Mamonto (26) Tahun, dan Anak ke tiga Refendi Mamonto (17) Tahun;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa sejak Penggugat dan Tergugat I menikah tahun 1996, Penggugat dan Tergugat I memiliki harta bersama tanah dan bangunan rumah papan diatasnya, dengan luas tanah keseluruan kurang lebih 200 M2 yang terletak di Jl. SMA N 1 Modayag, Desa Modayag II, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dengan ukuran dan batas – batas sebagai berikut:
  • Utara      : + 20 Meter, berbatasan dengan Ama Mokodompit
  • Timur     : + 10 Meter, berbataan dengan  Muslim Mokodompit
  • Selatan   : + 20 Meter, berbatasan dengan Malan Mamonto
  • Barat      : + 10 Meter ,berbatasan dengan Jalan SMA N 1 Modayag;
  1. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan melalui Pemerintah Desa Modayag II, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongndow Timur, Nomor : 210 / SP / 71. 10.004 – 2011 / DM_II / VII / 2025, tertanggal 7 Juli 2025 ;
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang telah menjual harta milik bersama sebagaimana disebut objek perkara a quo kepada Tergugat II, yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  3. Menyatakan menurut hukum segala tindakan serta perbuatan Tergugat I yang menjual objek perkara a quo kepada Tergugat II yang masih milik bersama antara Penggugat dan Tergugat I tanpa sepengetahuan dari Penggugat adalah cacat hukum, tidak sah dan dapat di batalkan atau batal demi hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I yakni, telah menjual objek perkara a quo kepada Tergugat II, secara diam – diam yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat, maka telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil dengan perincian sebagaimana berikut :
  1. Kerugian Materiil :

Bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil berupa :

  • Kerugian pokok nilai jual tanah saat ini sejumlah Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per meternya, sehingga nilai jual tanah/kintal serta bangunan rumah papan diatasnya yang disebut objek perkara a quo seluas 200 M2 adalah Rp. 60. 000.000,-  (Enam puluh juta rupiah);
  • Kerugian apabila bangunan rumah papan diatasnya, akan dijual sekaligus rata-rata berkisar Rp. 40. 000. 000,- (Empat puluh juta rupiah). Sehingga, jikalau dihitung dengan keseluruhan antara tanah/kintal dan beserta bangunan rumah papan diatasnya, maka dapat ditemukan nilai kerugian sebagaimana berikut : Rp. 60.000.000,- + Rp. 40.000.000 = Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah);
  • Sehingga total kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat adalah sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
  1. Kerugian Imateriil :

Bahwa dengan terbuktinya P e r b u a t a n “Melawan Hukum” yang secara sengaja dilakukan oleh Tergugat I sehingga mengakibatkan Penggugat menderita KERUGIAN IMMATERIIL berupa = Kekecewaan, Rasa Sakit, serta Beban Pikiran !!!

  • BAHWA KADAR KERUGIAN I M M A T E R I I L YANG DI DERITA PARA PENGGUGAT DALAM GUGATAN IN CASU SEBAGAIMANA DI NILAI DALAM BENTUK MATA UANG RUPIAH, MAKA JUMLAH YANG ADIL, PATUT & SESUAI DENGAN NILAI GANTI RUGI YANG WAJIB DI BAYAR SECARA K O N T A N, TUNAI, SEKALIGUS & SEKETIKA OLEH TERGUGAT P A D A  S A A T PUTUSAN U I T V O E R B A A R BIJ VOORRAAD DAN/ATAU PADA SAAT PUTUSAN AKHIR DAN/ATAU PADA SAAT DI L A K U K A N AANMANING DAN/ATAU PADA SAAT PELAKSANAAN EKSEKUSI ADALAH SEBESAR Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) YANG DI BAYAR SECARA SEKETIKA OLEH TERGUGAT  !!!
  1. Menyatakan bahwa bilamana Tergugat I dan II tidak melaksanakan dan/atau tidak mengindahkan semua Putusan Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat dan/atau Semua Putusan Pengadilan Negeri Kotamubagu, maka terhitung sejak 1 (satu) hari keterlambatan yang dilakukan oleh Tergugat maka keterlambatan tersebut wajib dianggap sebagai PEMBANGKANGAN HUKUM, sehingga kepada Tergugat wajib pula dihukum untuk membayar kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA  RUPIAH) dan/atau Jumlah Nilai Yang Patut Menurut Hukum !!!
  2. Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak mampu membayar TUNTUTAN KERUGIAN MATERIIL & KERUGIAN IMMATERIIL kepada Para Penggugat maka terhadap seluruh aset-aset Tergugat berupa harta-harta, kantor/tempat usaha, tanah & bangunan milik Tergugat yang telah diletakkan Conservatoir Beslaq in casu kiranya dijual dan/atau dilelang, dan bahkanpun apabila jumlah uang hasil lelang tersebut belum mencukupi, maka - demi hukum - KEKURANGAN PEMBAYARAN IN CASU - WAJIB  DEMI HUKUM - DI MASUKKAN MENJADI BEBAN HUTANG DARI TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT YANG PELUNASANNYA SETIAP  WAKTU  D A P A T  D I T A G I H SEBAGAI HUTANG YANG WAJIB DIBAYAR & DI LUNASI!!!
  3. Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat I dan Tergugat II ada upaya hukum Verzet, banding, atau Kasasi dari para Tergugat (Uit Voerbaar Bij Voorraadd);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;

          Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak