Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Ktg 1.ROSMA AMALIA EL HASNA
2.ULINDA SEKAR WULANDARI
ARDIANSYAH MUSTAPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/869/P.1.12.3/Eoh.2/5/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROSMA AMALIA EL HASNA
2ULINDA SEKAR WULANDARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH MUSTAPA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

-------- Bahwa terdakwa ARDIANSYAH MUSTAPA pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di rumah Sdr. SIGIT WIBISONO yang beralamat di Kel. Mogolaing RT.06/RW.02 Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WITA Terdakwa ARDIANSYAH MUSTAPA masuk ke dalam rumah Saksi Korban SIGIT WIBISONO yang beralamat di Kel. Mogolaing RT.06/RW.02 Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu dan bertemu Saksi RANTIYEM untuk meminta uang. Kemudian Saksi RANTIYEM membangunkan Saksi LISNA NURCHOLIS yang sedang tidur untuk menyampaikan hal tersebut. Saksi LISNA NURCHOLIS yang saat itu sedang tidur langsung bangun dan pergi menemui Terdakwa lalu memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp5.000 (Lima Ribu Rupiah). Setelah diberikan uang dan Terdakwa hendak pergi dari rumah tersebut, Saksi LISNA NURCHOLIS melihat Terdakwa sudah memegang 1 (satu) unit handphone. Saat itu Saksi LISNA NURCHOLIS langsung menanyakan siapakah pemilik handphone yang Terdakwa pegang tersebut. Kemdian Terdakwa menjawab bahwa handphone tersebut adalah miliknya. Setelah itu Saksi LISNA NURCHOLIS langsung mengecek 1 (satu) unit handphone merek OPPO RENO 12 F 5G nomor IMEI 1: 862253070251030, IMEI 2 : 862253070251022 milik Saksi SIGIT WIBISONO yang sebelumnya berada di atas meja,. Pada saat Saksi LISNA NURCHOLIS mengecek, handphone yang sebelumnya berada di atas meja tersebut sudah tidak ada. Kemudian karena curiga, Saksi LISNA NURCHOLIS pun kembali menemui Terdakwa lagi, namun saat ingin menemui Terdakwa, Terdakwa sudah tidak ada atau melarikan diri;
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO RENO 12 F 5G nomor IMEI 1: 862253070251030, IMEI 2 : 862253070251022 tersebut adalah untuk dijual untuk ongkos pulang;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban SIGIT WIBISONO mengalami kerugian sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa ARDIANSYAH MUSTAPA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya