| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 84/Pid.B/2026/PN Ktg | 1.ROSMA AMALIA EL HASNA 2.ULINDA SEKAR WULANDARI |
ARDIANSYAH MUSTAPA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 84/Pid.B/2026/PN Ktg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/869/P.1.12.3/Eoh.2/5/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa ARDIANSYAH MUSTAPA pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di rumah Sdr. SIGIT WIBISONO yang beralamat di Kel. Mogolaing RT.06/RW.02 Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------
------- Perbuatan terdakwa ARDIANSYAH MUSTAPA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
