Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
98/Pid.B/2024/PN Ktg | 1.KADEK ADI ANGGARA, S.H. 2.Olivia Debora Mannopo, S.H. |
IRWANTO LOMPU Als. WANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 98/Pid.B/2024/PN Ktg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/814/P.1.12.3/Eoh.2/4/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa IRWANTO LOMPU Als. WANTO (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 pukul 03.00 Wita dan hari sabtu tanggal 18 November 2023 pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 yang bertempat dirumah saksi korban MIRANTY ARFA, S.E., yang beralamat di Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis“
SUBSIDIAIR ---------- Bahwa Terdakwa IRWANTO LOMPU Als. WANTO (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 pukul 03.00 Wita dan hari sabtu tanggal 18 November 2023 pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 yang bertempat dirumah saksi korban MIRANTY ARFA, S.E., yang beralamat di Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis“ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |