Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.B/2025/PN Ktg 1.KADEK ADI ANGGARA,SH
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
TUTI KARMILA SANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 360/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2755/P.1.12.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ADI ANGGARA,SH
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUTI KARMILA SANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------ Bahwa ia terdakwa TUTI KARMILA SANI pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 bertempat di depan rumah Terdakwa di Desa Bilalang Dua Kec. Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap saksi korban ANDINI MOKODANGA dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada saat itu saksi korban dari rumah saudara saksi korban untuk mengambil kue yang akan di makan kemudian pada saat perjalanan menuju ke rumah saksi korban sambil berjalan kaki tibatiba pada saat saksi korban melewati rumah dari Terdakwa, saksi korban dicegat oleh Terdakwa dengan cara menarik saksi korban sambil menaruh cabai yang sudah di haluskan ke wajah saksi korban kemudian menyeret saksi korban ke halaman rumah Terdakwa. Setelah kejadian tersebut saksi korban mencari ojek untuk pergi ke rumah ibu mantu saksi korban.
  • Bahwa sebab Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut kepada saksi korban sekitar tanggal 30 agustus 2025 jam 16.00 wita saat itu Terdakwa melihat saksi korban menjelekjelekan Terdakwa melalui media social facebook dengan cara memfitnah bilamana makanan yang Terdakwa jual sudah hamis, jadi setelah Terdakwa melihat status tersebut Terdakwa lansung memblokir saksi korban di media sosial.
  • Bahwa akibat dari perbuatan dari terdakwa, saksi korban mengalami pusing, sakit pada bagian belakang leher saksi korban, sakit pada tangan sebelah kiri dan kanan, dan lutut saksi korban.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUDKK/277/XI/2025 tanggal 19 September 2025 yang bertandatangan dr. Widiyarsih Panigoro selaku dokter umum pada RSUD Kota Kotamobagu telah mengadakan pemeriksaan luar terhadap saksi korban bernama ANDINI MOKODONGAN berumur 23 (dua puluh tiga) tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Kepala :
  • Tampak lebam keunguan di leher sisi kiri dua koma delapan sentimeter kali dua sentimeter
  • Tampak kemerahan di leher s?s? kiri berukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter
  • Tampak kemerahan di bibir bawah berukuran nol koma satu sentimeter kal? nol koma satu sentimeter
  1. Dada : Terdapat luka lecet di dada kiri atas berukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter
  2. Anggota gerak bawah :
  • Terdapat luka lecet di lutut kanan berukuran tiga kali dua sentimeter dan satu koma empat sentimeter kali dua sentimeter
  • Terdapat luka lecet di lutut kiri berukuran tiga koma lima sentimeter kali dua koma tiga sentimeter

Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa LEBAM KOMA KEMERAHAN DAN LUKA LECET tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul.

 

---------- Perbuatan Terdakwa TUTI KARMILA SANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya