| Dakwaan |
- Dakwaan :
Pertama
------- Bahwa Terdakwa YAMDIN PODOMI pada awalnya sekitar tanggal 8 bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 pukul 11.49 Wita bertempat di Desa Tabang Kec. Kotamobagu Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar bulan Juni 2024 pada saat itu anak saksi korban lelaki Nata Mokodompit mendaftar mengikuti tes sekolah tentara dan seiring berjalannya waktu anak saksi korban sampai di panda (pantohir daerah) sekitar bulan Juli namun saat itu anak saksi korban di nyatakan TMS (tidak memenui syarat), kemudian suami saksi korban sempat membuat status di media sosial bilamana uang yang akan di pakai buat masuk tes tentara di pinjam oleh saudara saksi korban namun sudah di kembalikan oleh saudara saksi korban, dan pada saat itu Terdakwa sempat melihat status suami saksi korban di media sosial. Setelah berselang beberapa hari tiba-tiba keponakan dari Terdakwa yaitu Saksi Sunani Podomi datang kerumah saksi korban dengan maksud ingin bertemu saksi korban, namun saat itu saksi korban bersama suami saksi korban tidak berada dirumah jadi hanya ketemu dengan anak ke-2 saksi korban dan saat itu Saksi Sunani meminta nomor saksi korban kepada anak ke-2 saksi korban. Setelah itu Saksi Sunani lansung menghubungi saksi korban lewat chat whatsapp dengan kata-kata “mama nata ini mama farel mo ba cirita dulu karena om yamdin batelfon mo ba tanya kalau nata so bagimana, dia bilang mba cirita dulu deng papa nata sapa tau dia boleh mba cirita dengan kasad di jakarta” dan memberitahukan bilamana Terdakwa telah menghubungi Saksi Sunani dan Terdakwa ingin membantu agar bisa meloloskan anak saksi korban lulus sekolah tentara. Mendengar itu saksi korban memberitahukan kepada suami saksi korban dan langsung pergi ke rumah almarhum Haman setelah sampai disana suami saksi korban bercerita dengan lelaki Haman, Saksi Sunani serta Saksi Sasmi yang saat itu ada keluarga dari Terdakwa. Setelah bercerita panjang lebar mereka memberitahukan bilamana disuruh urus saja kepada Terdakwa agar bisa lulus karena menurut keterangan mereka Terdakwa sudah pernah membantu meluluskan orang masuk tantara karena Terdakwa kenal dengan orang di Jakarta yang akan meloloskan anak saksi korban. Pada saat sedang bercerita Terdakwa menelfon saudaranya Saksi Sunani dan langsung memberikan handphone milik Saksi Sunani kepada suami saksi korban dan saat itu Terdakwa meyakinkan Saksi Korban bahwa akan membantu mengurus anak saksi korban untuk lulus sekolah tentara;
- Bahwa setelah beberapa hari kemudian Saksi Korban yakin dengan Terdakwa kemudian memberikan uang yang dijanjikan tersebut kepada Terdakwa melalui rekening Bank BRI milik Terdakwa an. Yamdin Podomi Nomor Rekening 164101000073505 secara bertahap sebanyak 4 (empat) kali transfer yaitu :
- Tanggal 08 September 2024 berjumlah Rp. 50.000.000,-
- Tanggal 09 September 2024 berjumlah Rp. 100.000.000,-
- Tanggal 17 September 2024 berjumlah Rp. 35.000.000,-
- Tanggal 18 September 2024 berjumlah Rp. 5.000.000,-
Dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah);
- Bahwa setelah Saksi Korban memberikan uang tersebut, Terdakwa membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tidak membantu meloloskan anak dari Saksi Korban dan tidak sesuai dengan perjanjian;
- Bahwa dari kejadian tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah).
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa YAMDIN PODOMI pada awalnya sekitar bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 bertempat di Desa Tabang Kec. Kotamobagu Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara “memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar bulan Juni 2024 pada saat itu anak saksi korban lelaki Nata Mokodompit mendaftar mengikuti tes sekolah tentara dan seiring berjalannya waktu anak saksi korban sampai di panda (pantohir daerah) sekitar bulan Juli namun saat itu anak saksi korban di nyatakan TMS (tidak memenui syarat), kemudian suami saksi korban sempat membuat status di media sosial bilamana uang yang akan di pakai buat masuk tes tentara di pinjam oleh saudara saksi korban namun sudah di kembalikan oleh saudara saksi korban, dan pada saat itu Terdakwa sempat melihat status suami saksi korban di media sosial. Setelah berselang beberapa hari tiba-tiba keponakan dari Terdakwa yaitu Saksi Sunani Podomi datang kerumah saksi korban dengan maksud ingin bertemu saksi korban, namun saat itu saksi korban bersama suami saksi korban tidak berada dirumah jadi hanya ketemu dengan anak ke-2 saksi korban dan saat itu Saksi Sunani meminta nomor saksi korban kepada anak ke-2 saksi korban. Setelah itu Saksi Sunani lansung menghubungi saksi korban lewat chat whatsapp dengan kata-kata “mama nata ini mama farel mo ba cirita dulu karena om yamdin batelfon mo ba tanya kalau nata so bagimana, dia bilang mba cirita dulu deng papa nata sapa tau dia boleh mba cirita dengan kasad di jakarta” dan memberitahukan bilamana Terdakwa telah menghubungi Saksi Sunani dan Terdakwa ingin membantu agar bisa meloloskan anak saksi korban lulus sekolah tentara. Mendengar itu saksi korban memberitahukan kepada suami saksi korban dan langsung pergi ke rumah almarhum Haman setelah sampai disana suami saksi korban bercerita dengan lelaki Haman, Saksi Sunani serta Saksi Sasmi yang saat itu ada keluarga dari Terdakwa. Setelah bercerita panjang lebar mereka memberitahukan bilamana disuruh urus saja kepada Terdakwa agar bisa lulus karena menurut keterangan mereka Terdakwa sudah pernah membantu meluluskan orang masuk tantara karena Terdakwa kenal dengan orang di Jakarta yang akan meloloskan anak saksi korban. Pada saat sedang bercerita Terdakwa menelfon saudaranya Saksi Sunani dan langsung memberikan handphone milik Saksi Sunani kepada suami saksi korban dan saat itu Terdakwa meyakinkan Saksi Korban bahwa akan membantu mengurus anak saksi korban untuk lulus sekolah tentara;
- Bahwa setelah beberapa hari kemudian Saksi Korban yakin dengan Terdakwa kemudian memberikan uang yang dijanjikan tersebut kepada Terdakwa melalui rekening Bank BRI milik Terdakwa an. Yamdin Podomi Nomor Rekening 164101000073505 secara bertahap sebanyak 4 (empat) kali transfer yaitu :
- Tanggal 08 September 2024 berjumlah Rp. 50.000.000,-
- Tanggal 09 September 2024 berjumlah Rp. 100.000.000,-
- Tanggal 17 September 2024 berjumlah Rp. 35.000.000,-
- Tanggal 18 September 2024 berjumlah Rp. 5.000.000,-
Dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah);
- Bahwa setelah Saksi Korban memberikan uang tersebut, Terdakwa membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tidak membantu meloloskan anak dari Saksi Korban dan tidak sesuai dengan perjanjian;
- Bahwa dari kejadian tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah).
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------
|