Dakwaan |
- Dakwaan :
PRIMAIR
------ Bahwa ia terdakwa NAUFAL APRIL ABIDIN yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada tanggal 13 Oktober 2024, tanggal 14 Oktober 2025, pada tanggal 26 Oktober 2024 dan pada tanggal 09 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober dan bulan November tahun 2024 bertempat di Gudang milik PT. CIPTA NIAGA SEMESTA yang berlamatkan di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, dimana terdakwa selaku salesman (Kanvasing) di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA Cabang Kotamobagu awalnya pada tanggal 13 Oktober 2024 terdakwa melakukan order barang faktur kredit SEMESTA untuk pengambilan barang oleh toko BERKAH MANDIRI ke Admin PT. CIPTA NIAGA SEMESTA dan tim droping mengambil barang di Gudang PT. CIPTA NIAGA SEMESTA Cabang Kotamobagu namun terdakwa menghubungi Admin PT. CIPTA NIAGA SEMESTA untuk mengantarkan barang ke kost milik terdakwa kemudian memindahkan barang tersebut ke mobil Box terdakwa dan barang tersebut tidak terdakwa anatarkan ke toko BERKAH MANDIRI melainkan terdakwa menjual barang tersebut ke toko lain dan harga barang tersebut sebesar Rp. 10.308.000, (sepuluh juta tiga ratus delapan ribu rupiah).
- Bahwa kemudian tanggal 14 Oktober 2025 terhadap toko PUTRA kembali terdakwa mengorder barang faktur kredit dan menghubungi tim droping untuk mengantarkan barang tersebut ke tempat kost terdakwa dan kembali barang tersebut terdakwa pindahkan ke mobil box terdakwa dan kembali terdakwa menjual barang tersebut ke toko lain bukan ke toko PUTRA dan harga barang tersebut senilai Rp. 10.604.000, (sepuluh juta enam ratus empat ribuh rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 26 Oktober 2024 pada toko JERRY terdakwa melakukan order barang faktur kredit barang berupa LE MINERALE 600 ML dan barang tersebut diantarkan oleh droper yaitu saksi ADITIA DAUD dan terdakwa mengatakan kepada saksi ADITIA DAUD untuk langsung menagih pembayaran dari pemilik toko JERRY dan mengantarkan uang tersebut kepada terdakwa demikian juga terdakwa menghubungi pemilik toko JERRY agar melakukan pembayaran langsung kepada droper yakni saksi ADITA DAUD sebesar Rp. 4.560.000, (empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa melaporkan ke admin PT. CIPTA NIAGA SEMESTA cabang Kotamobagu sebagai faktur kredit dan toko tersebut tidak pernah melakukan penandatanganan faktur/cap kredit.
- Bahwa kemudian terakhir pada tanggal 09 November 2024 terhadap toko ALIWU dimana seperti pada toko BERKAH, toko MANDIRI dan toko PUTRA terdakwa menghubungi tim droping dan mengantarkan barang tersebut ke kost terdakwa kemudian di pindahkan ke mobil box terdakwa dan kembali barang tersebut tidak terdakwa antarkan ke toko ALIWU melainkan barang tersebut terdakwa jual ke toko lain dan harga barang tersebut Rp. 7.735.500, (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan seharihari dan juga untuk bermain judi online.
- Bahwa terdakwa bekerja diperusahaan PT. CIPTA NIAGA SEMESTA sejak bulan Desember 2021 sebagai salaesman (Kanvasing) yang betugas menjual barangbarang milik PT. CIPTA NIAGA SEMESTA ke luar wilayah kota Kotamobagu, melakukan orderan barang ke admin perusahaan sesuai permintaan dari toko-toko yang berada di luar kota ke bagian Admin PT. CIPTA NIAGA SEMESTA dan melakukan penagihan faktur kredit ke toko-toko yang melakukan order faktur kredit berdasarkan Surat Keterangan Nomor 0491/SK/HR-Corp/XII/2024 menerangkan bahwa NAUFAL APRIL ABIDIN adalah benar karyawan kontrak PT. CIPTA NIAGA SEMESTA sejak tanggal 10 Oktober 2022 dengan jabatan sebagai Salesman Kanvasing.
- Bahwa terdakwa mendapatkan gaji/upah kerja sesuai kontrak terdakwa dan slip gaji sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000, (lima juta) rupiah perbulan.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh PT. CIPTA NIAGA SEMESTA tersebut yaitu berjumlah Rp. 41.857.609, (empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa NAUFAL APRIL ABIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa ia terdakwa NAUFAL APRIL ABIDIN yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada tanggal 13 Oktober 2024, tanggal 14 Oktober 2025, pada tanggal 26 Oktober 2024 dan pada tanggal 09 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober dan bulan November tahun 2024 bertempat di Gudang milik PT. CIPTA NIAGA SEMESTA yang berlamatkan di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, dimana terdakwa selaku salesman (Kanvasing) di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA Cabang Kotamobagu awalnya pada tanggal 13 Oktober 2024 terdakwa melakukan order barang faktur kredit SEMESTA untuk pengambilan barang oleh toko BERKAH MANDIRI ke Admin PT. CIPTA NIAGA SEMESTA dan tim droping mengambil barang di Gudang PT. CIPTA NIAGA SEMESTA Cabang Kotamobagu namun terdakwa menghubungi Admin PT. CIPTA NIAGA SEMESTA untuk mengantarkan barang ke kost milik terdakwa kemudian memindahkan barang tersebut ke mobil Box terdakwa dan barang tersebut tidak terdakwa anatarkan ke toko BERKAH MANDIRI melainkan terdakwa menjual barang tersebut ke toko lain dan harga barang tersebut sebesar Rp. 10.308.000, (sepuluh juta tiga ratus delapan ribu rupiah).
- Bahwa kemudian tanggal 14 Oktober 2025 terhadap toko PUTRA kembali terdakwa mengorder barang faktur kredit dan menghubungi tim droping untuk mengantarkan barang tersebut ke tempat kost terdakwa dan kembali barang tersebut terdakwa pindahkan ke mobil box terdakwa dan kembali terdakwa menjual barang tersebut ke toko lain bukan ke toko PUTRA dan harga barang tersebut senilai Rp. 10.604.000, (sepuluh juta enam ratus empat ribuh rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 26 Oktober 2024 pada toko JERRY terdakwa melakukan order barang faktur kredit barang berupa LE MINERALE 600 ML dan barang tersebut diantarkan oleh droper yaitu saksi ADITIA DAUD dan terdakwa mengatakan kepada saksi ADITIA DAUD untuk langsung menagih pembayaran dari pemilik toko JERRY dan mengantarkan uang tersebut kepada terdakwa demikian juga terdakwa menghubungi pemilik toko JERRY agar melakukan pembayaran langsung kepada droper yakni saksi ADITA DAUD sebesar Rp. 4.560.000, (empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa melaporkan ke admin PT. CIPTA NIAGA SEMESTA cabang Kotamobagu sebagai faktur kredit dan toko tersebut tidak pernah melakukan penandatanganan faktur/cap kredit.
- Bahwa kemudian terakhir pada tanggal 09 November 2024 terhadap toko ALIWU dimana seperti pada toko BERKAH, toko MANDIRI dan toko PUTRA terdakwa menghubungi tim droping dan mengantarkan barang tersebut ke kost terdakwa kemudian di pindahkan ke mobil box terdakwa dan kembali barang tersebut tidak terdakwa antarkan ke toko ALIWU melainkan barang tersebut terdakwa jual ke toko lain dan harga barang tersebut Rp. 7.735.500, (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan seharihari dan juga untuk bermain judi online.
- Bahwa terdakwa bekerja diperusahaan PT. CIPTA NIAGA SEMESTA sejak bulan Desember 2021 sebagai salaesman (Kanvasing) yang betugas menjual barangbarang milik PT. CIPTA NIAGA SEMESTA ke luar wilayah kota Kotamobagu, melakukan orderan barang ke admin perusahaan sesuai permintaan dari toko-toko yang berada di luar kota ke bagian Admin PT. CIPTA NIAGA SEMESTA dan melakukan penagihan faktur kredit ke toko-toko yang melakukan order faktur kredit berdasarkan Surat Keterangan Nomor 0491/SK/HR-Corp/XII/2024 menerangkan bahwa NAUFAL APRIL ABIDIN adalah benar karyawan kontrak PT. CIPTA NIAGA SEMESTA sejak tanggal 10 Oktober 2022 dengan jabatan sebagai Salesman Kanvasing.
- Bahwa terdakwa mendapatkan gaji/upah kerja sesuai kontrak terdakwa dan slip gaji sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000, (lima juta) rupiah perbulan.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh PT. CIPTA NIAGA SEMESTA tersebut yaitu berjumlah Rp. 41.857.609, (empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa NAUFAL APRIL ABIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------
|