| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa ia terdakwa TOLIU BAAMAN Alias TOLIU yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sobung/sabua/pondok tempat perebusan dan pengeringan ikan yang berada di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, korban DEDY EDAM Alias DEDI sedang berada di dalam sobung/sabua/pondok tempat perebusan dan pengeringan ikan di pinggir pantai Desa Ambang I;
- Bahwa kemudian terdakwa datang dan langsung duduk hampir berhadapan dengan korban, tanpa mengucapkan sepatah kata pun, terdakwa mengambil sebuah parang yang terbuat dari besi dengan panjang keseluruhan ±45 cm dan lebar ±10 cm yang terletak di atas pasir tidak jauh dari hadapannya;
- Bahwa dengan parang tersebut, terdakwa mengayunkannya ke arah leher korban, namun korban menangkis dengan telapak tangan kirinya sehingga mengenai telapak tangan kiri korban dan mengakibatkan luka robek;
- Bahwa tidak berhenti di situ, terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah lengan bahu kanan korban, mengakibatkan luka gores pada lengan bahu kanan korban;
- Bahwa setelah korban melarikan diri, parang tersebut berhasil dirampas oleh saksi ADRI PAPUTUNGAN Alias ADI dan saksi DEDDI AHMAD yang berada di lokasi kejadian;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: /PKMIB/VER/IX/2025 yang dibuat oleh Puskesmas Inobonto, ditemukan luka robek pada telapak tangan kiri korban dan luka gores pada lengan bahu kanan korban, yang diduga akibat kekerasan benda tajam;
- Bahwa terdakwa dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan parang karena tersinggung korban pernah bertengkar dengan keluarganya dan memaki orang tua terdakwa yang telah meninggal, serta saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk alkohol.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa TOLIU BAAMAN Alias TOLIU pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sobung/sabua/pondok tempat perebusan dan pengeringan ikan yang berada di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, korban DEDY EDAM Alias DEDI sedang berada di dalam sobung/sabua/pondok tempat perebusan dan pengeringan ikan di pinggir pantai Desa Ambang I;
- Bahwa kemudian terdakwa datang dan langsung duduk hampir berhadapan dengan korban, tanpa mengucapkan sepatah kata pun, terdakwa mengambil sebuah parang yang terbuat dari besi dengan panjang keseluruhan ±45 cm dan lebar ±10 cm yang terletak di atas pasir tidak jauh dari hadapannya;
- Bahwa dengan parang tersebut, terdakwa mengayunkannya ke arah leher korban, namun korban menangkis dengan telapak tangan kirinya sehingga mengenai telapak tangan kiri korban dan mengakibatkan luka robek;
- Bahwa tidak berhenti di situ, terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah lengan bahu kanan korban, mengakibatkan luka gores pada lengan bahu kanan korban;
- Bahwa setelah korban melarikan diri, parang tersebut berhasil dirampas oleh saksi ADRI PAPUTUNGAN Alias ADI dan saksi DEDDI AHMAD yang berada di lokasi kejadian;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: /PKMIB/VER/IX/2025 yang dibuat oleh Puskesmas Inobonto, ditemukan luka robek pada telapak tangan kiri korban dan luka gores pada lengan bahu kanan korban, yang diduga akibat kekerasan benda tajam;
- Bahwa terdakwa dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan parang karena tersinggung korban pernah bertengkar dengan keluarganya dan memaki orang tua terdakwa yang telah meninggal, serta saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk alkohol.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------- |