Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.PRIMA POLUAKAN,SH.
2.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
SAKIP LATINGARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-46/P.1.12.8/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRIMA POLUAKAN,SH.
2ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKIP LATINGARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI LINGGOTU, SHSAKIP LATINGARA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa SAKIP LATINGARA alias AKI pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Kios/Warung milik Selviana Hasinda di Desa Dumoga Empat, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Dengan sengaja Melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain, yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” terhadap Saksi korban REGITA KEZIA MUTAHANG, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, awalnya Saksi korban sedang berada dirumahnya yang berdekatan dengan kios/warung milik Seviana Hasinda setelah itu pukul 07:00 WITA perempuan Seviana Hasinda memanggil Saksi korban untuk menjaga kios/warung tersebut dan sekitar pukul 07:30 WITA datang Terdakwa untuk membeli rokok di kios/warung tersebut dan setelah selesai membeli rokok tiba-tiba Terdakwa memegang bahu Saksi korban lalu mengucapkan kalimat “so besar ngana kang kang so gaga mo sayang-sayang” artinya “sudah besar kamu sudah bagus mau sayang-sayang” setelah itu Terdakwa langsung memeluk Saksi korban kemudian mencium pipi Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan setelah itu Terdakwa mencium bibir Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian Saksi korban berusaha melepaskan pelukan Terdakwa namun Terdakwa tetap memeluk Saksi korban dengan erat secara paksa, melihat ibu Saksi korban yaitu saksi RISNAWATI ASINDA datang yang sudah berada di depan kios/warung setelah itu Terdakwa langsung melepaskan pelukannya kemudian keluar dari kios/warung tersebut dan langsung pergi meninggalkan kios/warung sambil mengendarai sepeda motornya, lalu kemudian Saksi Korban pergi kerumah yang berada di belakang kios/warung tersebut lalu tidak lama kemudian datang ayah Saksi korban yaitu saksi BENNI MUTAHANG sambil mengucapkan kalimat “kiapa itu GITA so kuat menangis yang mana kata OPA AKI ada cium mana dia-mana dia” artinya “kenapa itu GITA ada menangis yang mana kata itu OPA AKI ada cium mana dia - mana dia” setelah itu ibu Saksi korban yaitu saksi RISNAWATI ASINDA langsung menghampiri Saksi korban yang mana sudah berada di dalam kamar mandi sambil membersihkan wajahnya dengan air dan sambil menangis kemudian ibu Saksi korban yaitu saksi RISNAWATI ASINDA bertanya kepada Saksi Korban “kiapa ngana” artinya “kenapa kamu” setelah itu Saksi Korban menjawab “opa aki ada cium” setelah mendengar hal tersebut ibu Saksi korban yaitu saksi RISNAWATI ASINDA langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumoga Timur;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi korban menjadi trauma dan merasa ketakutan sebagaimana dibuktikan dan diterangkan dengan alat bukti surat berupa Hasil Pemeriksaan Psikologis Klinis tanggal 16 Desember 2025 oleh psikolog pemeriksa INDRI DILAPANGA, M.Psi pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bolaang Mongondow, terhadap Saksi korban REGITA KEZIA MUTAHANG.
Hasil Pemeriksaan :
1. Status Mental
Aspek Kognitif:
Tidak ada dampak signifikan dari pelecehan seksual yang dialami terhadap kemampuan berpikir klien. Klien sering mengalami kilas balik tentang kejadian pelecehan yang kemudian memicu emosi marah.
Aspek Emosi:
Klien tampak adanya kesedihan dan perasaan marah namun dapat dikendalikan klien.
Aspek Sosial:
Klien bersikap koperatif.
2. Dampak Psikologis dari Tindak Pidana
Aspek Kognitif : Tidak ada dampak signifikan dari pelecehan seksual yang dialami terhadap kemampuan berpikir klien. Klien sering mengalami kilas balik tentang kejadian pelecehan yang kemudian memicu emosi marah.
Aspek Emosi:
- Tampak adanya reaksi emosional berkaitan dengan terjadinya pelecehan seksual, tampak adanya kesedihan karena mengalami pelecehen seksual oleh anggota keluarga dekat, tampak adanya kemarahan mengenai tindakan pelecehan yang dilakukan terhadapnya;
- Tampak adanya ketakutan atau kewaspadaan yang berlebihan sebagai akibat dari proses belajar dari kejadian pelecehan seksual.
Aspek Psikososial:
Tidak ada dampak signifikan.
Aspek Fisik:
Adanya sensasi mual ketika mengalami kilas balik. Klien mengalami perubahan pola perilaku seperti tidur terganggu, nafsu makan menurun dalam kurun waktu sejak terjadi kejadian pelecehan seksual hingga kini.
Kesimpulan :
a. Status mental yang mengalami penurunan berkaitan dengan adanya kondisi emosional yang kurang baik.
b.Pasca terjadinya pengalaman traumatis, klien menunjukkan adanya dampak negatif dari segi emosional.

SUBSIDAIR
bahwa ia Terdakwa SAKIP LATINGARA alias AKI pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Kios/Warung milik Selviana Hasinda di Desa Dumoga Empat, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Dengan sengaja yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain, yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum” terhadap Saksi korban REGITA KEZIA MUTAHANG, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, awalnya Saksi korban sedang berada dirumahnya yang berdekatan dengan kios/warung milik Seviana Hasinda setelah itu pukul 07:00 WITA perempuan Seviana Hasinda memanggil Saksi korban untuk menjaga kios/warung tersebut dan sekitar pukul 07:30 WITA datang Terdakwa untuk membeli rokok di kios/warung tersebut dan setelah selesai membeli rokok tiba-tiba Terdakwa memegang bahu Saksi korban lalu mengucapkan kalimat “so besar ngana kang kang so gaga mo sayang-sayang” artinya “sudah besar kamu sudah bagus mau sayang-sayang” setelah itu Terdakwa langsung memeluk Saksi korban kemudian mencium pipi Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan setelah itu Terdakwa mencium bibir Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian Saksi korban berusaha melepaskan pelukan Terdakwa namun Terdakwa tetap memeluk Saksi korban, saat Terdakwa melihat ibu Saksi korban yaitu saksi RISNAWATI ASINDA datang yang sudah berada di depan kios/warung setelah itu Terdakwa langsung melepaskan pelukannya kemudian keluar dari kios/warung tersebut dan langsung pergi meninggalkan kios/warung sambil mengendarai sepeda motornya, lalu kemudian Saksi Korban pergi kerumah yang berada di belakang kios/warung tersebut lalu tidak lama kemudian datang ayah Saksi korban yaitu saksi BENNI MUTAHANG sambil mengucapkan kalimat “kiapa itu GITA so kuat menangis yang mana kata OPA AKI ada cium mana dia-mana dia” artinya “kenapa itu GITA ada menangis yang mana kata itu OPA AKI ada cium mana dia - mana dia” setelah itu ibu Saksi korban yaitu saksi RISNAWATI ASINDA langsung menghampiri Saksi korban yang mana sudah berada di dalam kamar mandi sambil membersihkan wajahnya dengan air dan sambil menangis kemudian ibu Saksi korban yaitu saksi RISNAWATI ASINDA bertanya kepada Saksi Korban “kiapa ngana” artinya “kenapa kamu” setelah itu Saksi Korban menjawab “opa aki ada cium” setelah mendengar hal tersebut ibu Saksi korban yaitu saksi RISNAWATI ASINDA langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumoga Timur;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi korban menjadi trauma dan merasa ketakutan sebagaimana dibuktikan dan diterangkan dengan alat bukti surat berupa Hasil Pemeriksaan Psikologis Klinis tanggal 16 Desember 2025 oleh psikolog pemeriksa INDRI DILAPANGA, M.Psi pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bolaang Mongondow, terhadap Saksi korban REGITA KEZIA MUTAHANG.
Hasil Pemeriksaan :
1. Status Mental
Aspek Kognitif:
Tidak ada dampak signifikan dari pelecehan seksual yang dialami terhadap kemampuan berpikir klien. Klien sering mengalami kilas balik tentang kejadian pelecehan yang kemudian memicu emosi marah.
Aspek Emosi:
Klien tampak adanya kesedihan dan perasaan marah namun dapat dikendalikan klien.
Aspek Sosial:
Klien bersikap koperatif.
2. Dampak Psikologis dari Tindak Pidana
Aspek Kognitif:
Tidak ada dampak signifikan dari pelecehan seksual yang dialami terhadap kemampuan berpikir klien. Klien sering mengalami kilas balik tentang kejadian pelecehan yang kemudian memicu emosi marah.
Aspek Emosi:
- Tampak adanya reaksi emosional berkaitan dengan terjadinya pelecehan seksual, tampak adanya kesedihan karena mengalami pelecehen seksual oleh anggota keluarga dekat, tampak adanya kemarahan mengenai tindakan pelecehan yang dilakukan terhadapnya;
- Tampak adanya ketakutan atau kewaspadaan yang berlebihan sebagai akibat dari proses belajar dari kejadian pelecehan seksual.
Aspek Psikososial:
Tidak ada dampak signifikan.

Aspek Fisik:
Adanya sensasi mual ketika mengalami kilas balik. Klien mengalami perubahan pola perilaku seperti tidur terganggu, nafsu makan menurun dalam kurun waktu sejak terjadi kejadian pelecehan seksual hingga kini.
Kesimpulan :
a. Status mental yang mengalami penurunan berkaitan dengan adanya kondisi emosional yang kurang baik.
b. Pasca terjadinya pengalaman traumatis, klien menunjukkan adanya dampak negatif dari segi emosional.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SAKIP LATINGARA alias AKI pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Kios/Warung milik Selviana Hasinda di Desa Dumoga Empat, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Dengan Sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya” terhadap saksi korban REGITA KEZIA MUTAHANG, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, awalnya Saksi korban sedang berada dirumahnya yang berdekatan dengan kios/warung milik Seviana Hasinda setelah itu pukul 07:00 WITA perempuan Seviana Hasinda memanggil Saksi korban untuk menjaga kios/warung tersebut dan sekitar pukul 07:30 WITA datang Terdakwa untuk membeli rokok di kios/warung tersebut dan setelah selesai membeli rokok tiba-tiba Terdakwa memegang bahu Saksi korban lalu mengucapkan kalimat “so besar ngana kang kang so gaga mo sayang-sayang” artinya “sudah besar kamu sudah bagus mau sayang-sayang” setelah itu Terdakwa langsung memeluk Saksi korban kemudian mencium pipi Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan setelah itu Terdakwa mencium bibir Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian Saksi korban berusaha melepaskan pelukan Terdakwa namun Terdakwa tetap memeluk Saksi korban dengan erat secara paksa, saat Terdakwa melihat ibu Saksi korban yaitu saksi RISNAWATI ASINDA datang yang sudah berada di depan kios/warung setelah itu Terdakwa langsung melepaskan pelukannya kemudian keluar dari kios/warung tersebut dan langsung pergi meninggalkan kios/warung sambil mengendarai sepeda motornya, lalu kemudian Saksi Korban pergi kerumah yang berada di belakang kios/warung tersebut lalu tidak lama kemudian datang ayah Saksi korban yaitu saksi BENNI MUTAHANG sambil mengucapkan kalimat “kiapa itu GITA so kuat menangis yang mana kata OPA AKI ada cium mana dia-mana dia” artinya “kenapa itu GITA ada menangis yang mana kata itu OPA AKI ada cium mana dia - mana dia” setelah itu ibu Saksi korban yaitu saksi RISNAWATI ASINDA langsung menghampiri Saksi korban yang mana sudah berada di dalam kamar mandi sambil membersihkan wajahnya dengan air dan sambil menangis kemudian ibu Saksi korban yaitu saksi RISNAWATI ASINDA bertanya kepada Saksi Korban “kiapa ngana” artinya “kenapa kamu” setelah itu Saksi Korban menjawab “opa aki ada cium” setelah mendengar hal tersebut ibu Saksi korban yaitu saksi RISNAWATI ASINDA langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumoga Timur;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi korban menjadi trauma dan merasa ketakutan sebagaimana dibuktikan dan diterangkan dengan alat bukti surat berupa Hasil Pemeriksaan Psikologis Klinis tanggal 16 Desember 2025 oleh psikolog pemeriksa INDRI DILAPANGA, M.Psi pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bolaang Mongondow, terhadap Saksi korban REGITA KEZIA MUTAHANG.
Hasil Pemeriksaan :
1. Status Mental
Aspek Kognitif:
Tidak ada dampak signifikan dari pelecehan seksual yang dialami terhadap kemampuan berpikir klien. Klien sering mengalami kilas balik tentang kejadian pelecehan yang kemudian memicu emosi marah.
Aspek Emosi:
Klien tampak adanya kesedihan dan perasaan marah namun dapat dikendalikan klien.
Aspek Sosial:
Klien bersikap koperatif.
2. Dampak Psikologis dari Tindak Pidana
Aspek Kognitif:
Tidak ada dampak signifikan dari pelecehan seksual yang dialami terhadap kemampuan berpikir klien. Klien sering mengalami kilas balik tentang kejadian pelecehan yang kemudian memicu emosi marah.
Aspek Emosi:
- Tampak adanya reaksi emosional berkaitan dengan terjadinya pelecehan seksual, tampak adanya kesedihan karena mengalami pelecehen seksual oleh anggota keluarga dekat, tampak adanya kemarahan mengenai tindakan pelecehan yang dilakukan terhadapnya.
- Tampak adanya ketakutan atau kewaspadaan yang berlebihan sebagai akibat dari proses belajar dari kejadian pelecehan seksual.
Aspek Psikososial:
Tidak ada dampak signifikan.
Aspek Fisik:
Adanya sensasi mual ketika mengalami kilas balik. Klien mengalami perubahan pola perilaku seperti tidur terganggu, nafsu makan menurun dalam kurun waktu sejak terjadi kejadian pelecehan seksual hingga kini.
Kesimpulan :
a. Status mental yang mengalami penurunan berkaitan dengan adanya kondisi emosional yang kurang baik;
b. Pasca terjadinya pengalaman traumatis, klien menunjukkan adanya dampak negatif dari segi emosional.

Pihak Dipublikasikan Ya