| Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan Para Tergugat untuk Menghentikan segala bentuk pengusasan dan pengolahan atas
obyek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap..
DALAM POKOK PERKARA.
Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
I. PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga tanah peninggalan alm. Rahmat Laurestabo seluas ±12,988 Hektar yang terletak , yang dahulu terletak di wilayah Perkebunan Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, setelah terjadi pemekaran wilayah pada tahun 2011, letak objek tanah tersebut secara administrasi berada dalam wilayah Desa Mekaruo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. Yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Sungai Toraut.
- Selatan dahulu berbatasan dengan Amud Mokoagow sekarang dengan Ari Bukukuon dan Gusti Ketut Ardana.
- Timur dahulu Berbatasan dengan Sael Mokoagow dan Amonto Bonde dan Sekarang berbatasan dengan Gusti Ketut Ardana dan Gusti Gede Puspawan.
- Barat dahulu berbatasan dengan Nolek Mokoagow dan sekarang berbatasan dengan Pak Mangku dan Rake.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum bahwa sebagian kecil tanah seluas kurang lebih 6.000 m?2; yang pernah dijual oleh Alm. Rahman Laurestabo merupakan bukti penguatan atas kepemilikan sah almarhum terhadap keseluruhan objek tanah tersebut Adalah sah milik dari Para Penggugat sebagai ahli waris.
- Menyatakan perbuatan Orang Tua dan Para Tergugat yang menebang pohon kelapa dan kopi, mengubah fungsi ladang menjadi sawah, serta menguasai dan mengelola tanah objek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan pihak mana pun;
- Menghukum Para Tergugat 1, 2, dan 3 untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng berupa : Kerugian materiil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan perbuatan para Tergugat 1. Tergugat 2, dan Tergugat 3, yang menguasai +9,3 Hektar tanah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah sertifikat hak milik yang telah diterbitkan atas nama I Gugti Made Wenten Orang Tua para Tergugat 1. Tergugat 2, dan Tergugat 3. atas tanah objek sengketa
- Menghukum para Tergugat 1, Tergugat 2. dan Tergugat 3, untuk menyerahkan kembali tanah 9.3 Hektar kepada Penggugat dalam keadaan kosong
- Menyatakan perbuatan para Tergugat 4, yang menguasai sebagian tanah milik Penggugat sebesar 1. Ha tanah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat 4. (Gusti Gede Puspawan) untuk menyerahkan kembali tanah ±1. Ha kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan pihak mana pun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa : Kerugian materiil sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah sertifikat hak milik yang telah diterbitkan atas hama Gugti Gede Puspawan | Tergugat 4.). atas tanah objek sengketa
- Menghukum Tergugat 5. ( S r I g a t i) untuk menyerahkan kembali tanah ±1,374. Hektar kepada Penggugat dalam keadaan kosong
- Menyatakan perbuatan Tergugat 5. yang menguasai +1,3734 Hektar tanah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum
- Menghukum Tergugat 5, untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa : Kerugian materiil sebesar Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat 6. ( M a o) untuk menyerahkan kembali tanah ±2,314. Hektar kepada Penggugat dalam keadaan kosong
- Menghukum Tergugat 6, untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa : Kerugian materiil sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Menyatakan perbuatan Tergugat 6. yang menguasai +2,314 Hektar tanah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah sengketa seluas 12,988 Hektar selama proses perkara ini berlangsung
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1,000,000 (Satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, dan atas terkabulnya Gugatan ini penggugat menyampaikan terima kasih. |