| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum hubungan hukum pinjam-meminjam dengan jaminan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan kwitansi tertanggal 11 Desember 2025;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat sebesar Rp.15.520.000,- (lima belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) adalah sah sebagai pengurang total kewajiban utang Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memperhitungkan uang Rp.15.520.000,- tersebut sebagai pengurang langsung dari total pinjaman Penggugat;
- Menyatakan Tergugat tidak berhak dan dilarang keras untuk menjual, menggadaikan, mengalihkan, atau memindahtangankan kendaraan Toyota Calya No. Pol DB 1066 KM warna Merah Tua Metalik kepada pihak mana pun;
- Menetapkan sisa kekurangan utang Penggugat yang wajib dibayarkan kepada Tergugat adalah sebesar Rp.13.230.000,- (tiga belas juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali kendaraan objek jaminan berupa Toyota Calya No. Pol DB 1066 KM beserta STNK aslinya kepada Penggugat dalam keadaan aman, baik, dan utuh segera setelah Penggugat melunasi sisa kekurangan utang yang telah dihitung secara adil;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai seketika;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
1 (satu) unit Toyota Calya Tahun 2025 warna Merah Tua Metalik Nomor Polisi DB 1066 KM;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |