Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.Bth/2020/PN Ktg Harun Mokoginta 1.Anima Mokoginta
2.Farida Lasabuda
3.Darma Mokoginta
4.Ficky Mokoginta
5.Tedi Mokoginta
6.Umi Mokoginta
7.Achmad Mokoginta
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 99/Pdt.Bth/2020/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harun Mokoginta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anima Mokoginta
2Farida Lasabuda
3Darma Mokoginta
4Ficky Mokoginta
5Tedi Mokoginta
6Umi Mokoginta
7Achmad Mokoginta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E R   :

  1. Mengabulkan perlawanan pelawan  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa pelawan berhak atas warisan dari Alm. NAMUG MOKOGINTA, yang menurun dari kakek pelawan MANUMPANG MOKOGINTA, seterusnya kepada Almh. YETTI MOKOGINTA   ( Ibu pelawan ).
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa  tanah warisan dari Alm.NAMUG MOKOGINTA dan  Almh. INGO LASABUDA, seluas +  7.198.M2  yang terletak  ditempat bernama Batu Bogani Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu, dengan batas-batas :

Barat berbatasan dengan Taslim Paputungan

Timur berbatasan dengan Deetje Mokoginta

Utara berbatasan dengan Rasyid Mokodongan

Selatan berbatasan dengan Jalan

Wajib dibagi 2 ( Dua ) diantara ahli warisnya yakni Alm. MANUMPANG MOKOGINTA ( Pelawan ) dan Alm. ARSAD MOKOGINTA ( Terlawan ) masing-masing seluas +- 3.599 M2.

  1. Menghukum kepada para terlawan untuk menyerahkan kepada pelawan  tanah bagian warisan dari kakek pelawan Alm. MANUMPANG MOKOGINTA seluas + 3.599 M2 Untuk digunakan dengan bebas bila perlu dengan mengunakan Alat Negara / Polri.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa  pelaksanaan putusan / eksekusi atas Pengadilan Negeri Kotamobagu tertanggal 3 Oktober 2017 Nomor.34/Pdt.G/2017/PN.Ktg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mnado tanggal12  Pebruari 2018Nomor.1/Pdt/2018/PT.Manado. Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 30 Nopember 2018 Reg.Nomor.2705K/Pdt/2018 ditunda hingga putusan dalam gugatan perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Menghukum kepada turut terlawan utuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapatlah dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan Verzet, banding maupun kasasi
  5. Menghukum kepada terlawan-terlawan untuk membayar biaya yang timbul akibat adanya gugatan ini

 

S U B S I D A I R  :

Apabilah Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain. Mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak