Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
280/Pdt.G/2026/PN Ktg 1.Hj. LILY SURYANI PONTOH
2.Hi. MOHAMMAD SALEH ZULHADJI, SE
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
3.RAFLY BURHAN
4.NANA MAMONTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 280/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. LILY SURYANI PONTOH
2Hi. MOHAMMAD SALEH ZULHADJI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuliana Asaad SHHj. LILY SURYANI PONTOH
2Yuliana Asaad SHHi. MOHAMMAD SALEH ZULHADJI, SE
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
2RAFLY BURHAN
3NANA MAMONTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Manado
2MOHAMMAD ASNAWIR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ini sepanjang dapat dibuktikan kepentingan hukum masing-masing terhadap hubungan kredit dan Objek Sengketa.
  3. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk menjaga status a quo atas objek sengketa selama pemeriksaan perkara berlangsung, sepanjang memenuhi persyaratan hukum.
  4. Memerintahkan Tergugat 1 untuk tidak melakukan tindakan lebih lanjut yang berada dalam kewenangannya dan yang dapat mengakibatkan perubahan keadaan hukum atas objek sengketa, selama perkara ini diperiksa, sampai terdapat putusan atau penetapan pengadilan.
  5. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang mengakui adanya kewajiban kredit kepada Tergugat 1, namun tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut melalui mekanisme pembayaran yang sah dan patut.
  6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum dalam penanganan permohonan restrukturisasi, komunikasi penyelesaian kredit, dan/atau pelaksanaan lelang atas objek jaminan milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  7. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang atas objek jaminan milik Penggugat yang menghasilkan harga lelang Rp. 2.700.000.000,00 (Dua miliar tujuh ratus juta rupiah), adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang terbukti dalam persidangan bahwa pelaksanaan lelang tetrsebut mengandung pelanggaran hukum yang mempengaruhi keabsahannya.
  8. Menyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Risalah lelang beserta akibat hukum yang timbul daripadanya, apabila terbukti bahwa pelaksanaan lelang yang mendasarinya dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
  9. Memerintahkan Tergugat 1 untuk memperlihatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang objek jaminan milik Penggugat, termasuk dokumen pemberitahuan lelang, pengumuman lelang, nilai limit, data pendaftaran peserta, bukti penyetoran uang jaminan, bukti pembayaran harga lelang, risalah lelang, serta rincian perhitungan hasil lelang dan pelunasan kewajiban kredit Penggugat, sepanjang relevan dan berada dalam penguasaan Tergugat 1.
  10. Memerintahkan Turut Tergugat 1 untuk tunduk pada putusan perkara aquo serta menyampaikan atau memperlihatkan dokumen lelang yang berada dalam penguasaannya termasuk risalah lelang sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
  11. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo, sepanjang berkaitan dengan kewenangan dan kewajiban masing-masing.
  12. Menyatakan bahwa Penggugat mempunyai hak untuk mengupayakan penyelesaian kewajiban kredit melalui penjualan sukarela atas objek jaminan, sepanjang memenuhi persyaratan hukum, memperoleh persetujuan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku, serta tidak mengurangi hak-hak hukum para pihak yang berkepentingan.
  13. Memerintahkan kepada Tergugat 1 untuk mempertimbangkan secara patut dan dengan itikad baik usulan penyelesaian kredit Penggugat melalui penjualan sukarela, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, nilai kewajiban yang sebenarnya, dan hak-hak para pihak.
  14. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
  15. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan tetap memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak