Dakwaan |
Dapat saya ceritakan bahwa pada hari sabtu tanggal 02 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 15.00 wita,saya berangkat dari Desa Molola membawa,menguasai,mengedarkan atau menditribusikan Minuman Keras Beralkohol jenis Cap Tikus dengan menggunakan kendaraan Roda Empat / Mobil Daihatzu Merk GRANMAX DB 8671 EG berwarna hitam Di atas kendaraan tersebut telah saya muat Minol jenis Cap Tikus sebanyak 1.150 liter (Seribu Seratus Lima Puluh) yang sudah dikemas kedalam karung sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) karung dan setiap karung berisi Minol sebanyak 50 (Lima puluh) liter, kemudian saat diperjalanan saya mendapat telfon dari lelaki HUSAIN BADARIA menayakan apakah saya mau menuju ke Gorontalo dan saya mengatakan kepada lelaki HUSAIN BADARIA iya saya akan menuju ke Gorontalo pada saat itu lelaki HUSAIN BADARIA mengatakan untuk mau menumpang ke Bolmut menaiki kendaraan yang saya bawa, sekitar pukul 16.00 wita saya menjemput lelaki HUSAIN BADARIA di rumah makan yang berada di daerah Kec. Poigar, Pada saat masih dalam perjalanan menuju ke Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara,kendaraan yang saya kemudikan di berhentikan oleh petugas Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Bolmong tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Lolak Kec. Lolak Kab. Bolmong dan petugas Kepolisian |