| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
----------Bahwa Terdakwa I MIFTA SABRIANTI MAMONTO dan Terdakwa II RIFKY MANANGIN, pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 awalnya Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk menanyakan kapan Terdakwa I akan memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl, sehingga Terdakwa I menyampaikan jika Terdakwa II pada saat itu memiliki uang maka Terdakwa I akan langsung memesan Obat keras jenis Trihexyphenidyl. Selanjutnya Terdakwa II mentransfer uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA milik Terdakwa I. Sehingga dengan uang Terdakwa I sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ditambah dengan uang dari Terdakwa II sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa I langsung memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl melalui aplikasi Shopee sebanyak 20 (dua puluh) strip atau 200 (dua ratus) butir dengan total harga pembayaran sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sudah termasuk biaya pengiriman ke alamat Terdakwa I yang terletak di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 14.30 Wita, paket berisi obat keras tersebut diantar oleh kurir JNT dan diterima oleh Terdakwa I di rumahnya di Desa Moyag. Kemudian sekitar Pukul 16.00 Wita atau 17.00 Wita Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan memberitahukan bahwa paket tersebut telah tiba. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat bahwa Terdakwa II akan mengambil bagiannya sebanyak 10 (sepuluh) strip sedangkan 10 (sepuluh) strip milik Terdakwa I akan dititip kepada Terdakwa II untuk diedarkan/dijual oleh Terdakwa II dengan harga Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per strip.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 15.30 Wita, petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Kotamobagu yang terdiri dari Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan mendatangi Saksi Radja Bilie Bolongkod alias Bily yang pada saat itu berada di sebuah tempat makan yang berada di Kampung Baru Kotamobagu. Pada saat itu Saksi Radja Bilie Bolongkod alias Bily mengaku kepada Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan jika Saksi Radja Bilie Bolongkod alias Bily sering mengonsumsi obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dibelinya dari Terdakwa II dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir. Sehingga pada saat itu Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan meminta Saksi Radja Bilie Bolongkod alias Bily menghubungi Terdakwa II melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan Obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada Terdakwa II. Selanjutnya pada pukul 18.05 Wita Terdakwa II menyampaikan melalui aplikasi chat Whatsapp jika Terdakwa II sedang berada di rumah Terdakwa II yang terletak di Kelurahan Moyag, mengetahui hal tersebut Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan bersama dengan Saksi Radja Bilie Bolongkod alias Bily langsung pergi ke rumah Terdakwa II. Kemudian sekitar pukul 18.30 Wita Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan bersama dengan Saksi Radja Bilie Bolongkod alias Bily sampai ke rumah Terdakwa II, pada saat itu Terdakwa II sedang menunggu di depan rumah Terdakwa II sehingga Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II dan dari tangan kanan Terdakwa II diperoleh 4 (empat) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, selanjutnya Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan melakukan pencarian obat keras jenis Trihexyphenidyl di sekitar rumah Terdakwa II akan tetapi Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan tidak menemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl lainnya, sehingga pada saat itu Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan melakukan interogasi kepada Terdakwa II dan Terdakwa II mengaku jika Terdakwa II memperoleh Obat keras jenis Trihexyphenidyl dari Terdakwa I serta Terdakwa II juga menyampaikan jika masih ada Obat keras jenis Trihexyphenidyl milik Terdakwa II ada pada Terdakwa I, sehingga pada saat itu Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan meminta Terdakwa II untuk menghubungi Terdakwa I untuk menanyakan Obat keras jenis Trihexyphenidyl milik Terdakwa II dan menyampaikan jika Terdakwa II akan menjemput Terdakwa I di rumah Terdakwa II yang terletak di Desa Moyag. Mengetahui jika Terdakwa I akan dijemput oleh Terdakwa II, sehingga Terdakwa I yang pada saat itu berada di rumah langsung mengambil 20 (dua puluh) strip Obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan disimpan ke dalam saku jaket yang dikenakan oleh Terdakwa I. Pada saat Saksi Putra Ardiansya Olii, Saksi Leo Pangerapan, Saksi Radja Bilie Bolongkod alias Bily serta Terdakwa II sampai ke rumah Terdakwa I, pada saat itu Terdakwa I yang sedang berada di depan rumah menunggu jemputan dari Terdakwa II langsung dilakukan penangkapan oleh Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan, sehingga diperoleh 20 (dua puluh) strip Obat keras jenis Trihexyphenidyl dan selanjutnya Terdakwa I diminta untuk menunjukkan kamar tidur milik Terdakwa I, pada saat Terdakwa I bersama dengan Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan sampai ke kamar Terdakwa I, langsung dilakukan pemeriksaan dan diperoleh 60 (enam puluh) butir Obat keras jenis Trihexyphenidyl dari dalam lemari baju di kamar Terdakwa I, sehingga pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung dibawa ke kantor polisi.
- Bahwa sudah sejak bulan Januari 2026 Terdakwa I memesan dan menjual Obat keras jenis Trihexyphenidyl, serta Terdakwa I hanya menitip Obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada Terdakwa II untuk dijualkan kembali oleh Terdakwa II
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Manado Nomor: LHU.102.K.05.17.26.0006, terhadap sampel dengan nama TRIHEXYPHENIDYL, Nomor Kode Sampel 26.102.11.17.05.0008.K, Nomor Bets/Lot 1309028, tanggal kedaluwarsa 31 Juli 2028, dengan nama produsen HOLI PHARMA – Indonesia, kemasan dus berisi 10 strip @ 10 tablet dengan jumlah sampel sebanyak 20 (dua puluh) tablet, diperoleh hasil pengujian bahwa sampel tersebut berbentuk tablet bulat berwarna putih dan berdasarkan pemeriksaan Penetapan Kadar Triheksifenidil HCl diperoleh kadar sebesar 191,1?ngan RSD 0,4%, sedangkan hasil Identifikasi Triheksifenidil HCl menunjukkan hasil positif dengan nilai similarity 0,9999; berdasarkan hasil pengujian tersebut disimpulkan bahwa sampel tersebut benar mengandung Triheksifenidil HCl dengan kadar 191,1%, sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengujian yang diterbitkan di Manado pada tanggal 20 Mei 2026.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki keahlian dibidang farmasi dan terdakwa tidak pernah sekolah farmasi dan terdakwa tidak mengantongi atau memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengadakan ataupun menjual sediaan farmasi.
--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I MIFTA SABRIANTI MAMONTO dan Terdakwa II RIFKY MANANGIN, pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 awalnya Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk menanyakan kapan Terdakwa I akan memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl, sehingga Terdakwa I menyampaikan jika Terdakwa II pada saat itu memiliki uang maka Terdakwa I akan langsung memesan Obat keras jenis Trihexyphenidyl. Selanjutnya Terdakwa II mentransfer uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA milik Terdakwa I. Sehingga dengan uang Terdakwa I sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ditambah dengan uang dari Terdakwa II sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa I langsung memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl melalui aplikasi Shopee sebanyak 20 (dua puluh) strip atau 200 (dua ratus) butir dengan total harga pembayaran sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sudah termasuk biaya pengiriman ke alamat Terdakwa I yang terletak di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 14.30 Wita, paket berisi obat keras tersebut diantar oleh kurir JNT dan diterima oleh Terdakwa I di rumahnya di Desa Moyag. Kemudian sekitar Pukul 16.00 Wita atau 17.00 Wita Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan memberitahukan bahwa paket tersebut telah tiba. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat bahwa Terdakwa II akan mengambil bagiannya sebanyak 10 (sepuluh) strip sedangkan 10 (sepuluh) strip milik Terdakwa I akan dititip kepada Terdakwa II untuk diedarkan/dijual oleh Terdakwa II dengan harga Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per strip.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 15.30 Wita, petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Kotamobagu yang terdiri dari Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan mendatangi Saksi Radja Bilie Bolongkod alias Bily yang pada saat itu berada di sebuah tempat makan yang berada di Kampung Baru Kotamobagu. Pada saat itu Saksi Radja Bilie Bolongkod alias Bily mengaku kepada Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan jika Saksi Radja Bilie Bolongkod alias Bily sering mengonsumsi obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dibelinya dari Terdakwa II dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir. Sehingga pada saat itu Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan meminta Saksi Radja Bilie Bolongkod alias Bily menghubungi Terdakwa II melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan Obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada Terdakwa II. Selanjutnya pada pukul 18.05 Wita Terdakwa II menyampaikan melalui aplikasi chat Whatsapp jika Terdakwa II sedang berada di rumah Terdakwa II yang terletak di Kelurahan Moyag, mengetahui hal tersebut Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan bersama dengan Saksi Radja Bilie Bolongkod alias Bily langsung pergi ke rumah Terdakwa II. Kemudian sekitar pukul 18.30 Wita Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan bersama dengan Saksi Radja Bilie Bolongkod alias Bily sampai ke rumah Terdakwa II, pada saat itu Terdakwa II sedang menunggu di depan rumah Terdakwa II sehingga Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II dan dari tangan kanan Terdakwa II diperoleh 4 (empat) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, selanjutnya Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan melakukan pencarian obat keras jenis Trihexyphenidyl di sekitar rumah Terdakwa II akan tetapi Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan tidak menemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl lainnya, sehingga pada saat itu Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan melakukan interogasi kepada Terdakwa II dan Terdakwa II mengaku jika Terdakwa II memperoleh Obat keras jenis Trihexyphenidyl dari Terdakwa I serta Terdakwa II juga menyampaikan jika masih ada Obat keras jenis Trihexyphenidyl milik Terdakwa II ada pada Terdakwa I, sehingga pada saat itu Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan meminta Terdakwa II untuk menghubungi Terdakwa I untuk menanyakan Obat keras jenis Trihexyphenidyl milik Terdakwa II dan menyampaikan jika Terdakwa II akan menjemput Terdakwa I di rumah Terdakwa II yang terletak di Desa Moyag. Mengetahui jika Terdakwa I akan dijemput oleh Terdakwa II, sehingga Terdakwa I yang pada saat itu berada di rumah langsung mengambil 20 (dua puluh) strip Obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan disimpan ke dalam saku jaket yang dikenakan oleh Terdakwa I. Pada saat Saksi Putra Ardiansya Olii, Saksi Leo Pangerapan, Saksi Radja Bilie Bolongkod alias Bily serta Terdakwa II sampai ke rumah Terdakwa I, pada saat itu Terdakwa I yang sedang berada di depan rumah menunggu jemputan dari Terdakwa II langsung dilakukan penangkapan oleh Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan, sehingga diperoleh 20 (dua puluh) strip Obat keras jenis Trihexyphenidyl dan selanjutnya Terdakwa I diminta untuk menunjukkan kamar tidur milik Terdakwa I, pada saat Terdakwa I bersama dengan Saksi Putra Ardiansya Olii dan Saksi Leo Pangerapan sampai ke kamar Terdakwa I, langsung dilakukan pemeriksaan dan diperoleh 60 (enam puluh) butir Obat keras jenis Trihexyphenidyl dari dalam lemari baju di kamar Terdakwa I, sehingga pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung dibawa ke kantor polisi.
- Bahwa sudah sejak bulan Januari 2026 Terdakwa I memesan dan menjual Obat keras jenis Trihexyphenidyl, serta Terdakwa I hanya menitip Obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada Terdakwa II untuk dijualkan kembali oleh Terdakwa II
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Manado Nomor: LHU.102.K.05.17.26.0006, terhadap sampel dengan nama TRIHEXYPHENIDYL, Nomor Kode Sampel 26.102.11.17.05.0008.K, Nomor Bets/Lot 1309028, tanggal kedaluwarsa 31 Juli 2028, dengan nama produsen HOLI PHARMA – Indonesia, kemasan dus berisi 10 strip @ 10 tablet dengan jumlah sampel sebanyak 20 (dua puluh) tablet, diperoleh hasil pengujian bahwa sampel tersebut berbentuk tablet bulat berwarna putih dan berdasarkan pemeriksaan Penetapan Kadar Triheksifenidil HCl diperoleh kadar sebesar 191,1?ngan RSD 0,4%, sedangkan hasil Identifikasi Triheksifenidil HCl menunjukkan hasil positif dengan nilai similarity 0,9999; berdasarkan hasil pengujian tersebut disimpulkan bahwa sampel tersebut benar mengandung Triheksifenidil HCl dengan kadar 191,1%, sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengujian yang diterbitkan di Manado pada tanggal 20 Mei 2026.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki keahlian dibidang farmasi dan terdakwa tidak pernah sekolah farmasi dan terdakwa tidak mengantongi atau memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengadakan ataupun menjual sediaan farmasi.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------
|