Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2025/PN Ktg 1.KADEK ADI ANGGARA,SH
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
RAUL GONZALES MUNDIAHI Alias RAUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 206/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1804/P.1.12.3/Eoh.2/8/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ADI ANGGARA,SH
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAUL GONZALES MUNDIAHI Alias RAUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

Dakwaan

:

 

 

 

 

-------- Bahwa terdakwa RAUL GONZALES MUNDIAHI pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa di Desa Matabulu Timur Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama kakek dari terdakwa yakni Saksi Wilbur Mundiahi tiba di Perkebunan Kelapa untuk melakukan pemetikan hasil ladang yakni buah kelapa kemudian terdakwa dan Saksi Wilbur Mundiahi melihat Saksi Nelman Mundiahi juga sedang mengambil kelapa namun buah kelapa yang dipetik oleh Saksi Nelman Mundiahi sudah masuk dalam wilayah ladang milik Saksi Wilbur Mundiahi. Setelah itu terdakwa bersama dengan ayah terdakwa yakni Saksi Abdul Rahman Mundiahi menghampiri Saksi Nelman Mundiahi, Saksi Welmar Lambehe dan Saksi Sarip Idris dan memberitahukan bilamana buah kepala tersebut adalah milik Saksi Wilbur Mundiahi selanjutnya Saksi Nelman Mundiahi mengatakan bahwa kebun tersebut sudah Saksi Nelman Mundiahi beli dari lelaki Jems Mundiahi senilai Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) sampai akhirnya terjadi perdebatan antara Saksi Abdul Rahman Mundiahi dan Saksi Nelman Mundiahi. Setelah itu terdakwa dan Saksi Abdul Rahman Mundiahi kembali ke gubuk dan beberapa saat setelahnya masih terdengar aktivitas pemetikan buah kelapa di lokasi tersebut, akhirnya terdakwa berjalan menuju lokasi tersebut sambil membawa sebuah senjata tajam jenis parang yang di pegang menggunakan tangan kanan lalu terdakwa menghampiri Saksi Nelman Mundiahi dan mengatakan “saya akan membunuhmu” sambil mengacungkan senjata tajam tersebut kepada Saksi Nelman Mundiahi kemudian terdakwa langsung memiting leher Saksi Nelman Mundiahi menggunakan tangan kanan terdakwa dan langsung memukul Saksi Nelman Mundiahi menggunakan tangan kiri yang terkepal sebanyak 2 (dua) kali kemudian menendang wajah Saksi Nelman Mundiahi menggunakan kaki kiri terdakwa sehingga mengenai bagian bibir kanan hingga area bawah mata kanan Saksi Nelman Mundiahi yang membuat Saksi Nelman Mundiahi terjatuh dan terguling di tanah yang kondisi tanahnya miring karena lokasi tersebut berada di lereng gunung hingga akhirnya Saksi Nelman Mundiahi tak sadarkan diri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Nelman Mundiahi mengalami lebam bengkak pada bagian bawah mata kanan, bibir bagian atas sebelah kanan mengalami luka, telinga kiri Saksi Nelman Mundiahi mengeluarkan darah serta kepala bagian belakang bengkak dan dada yang terasa nyeri sehingga Saksi Nelman Mundiahi terhalang atau terhambat untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 440/PKM-N/VERII/II/VI/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Sazida Subetan selaku dokter pada Puskesmas Nuangan yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Nelman Mundiahi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Korban datang dalam keadaan kondisi sadar, keadaan umum baik. Sikap selama pemeriksaan cukup membantu.
  2. Pada korban ditemukan: Pada bibir bagian atas dan bawah sisi kanan, terdapat luka robek, tepi tidak beraturan, dasar mukosa bibir, luas luka sulit untuk dinilai, dari luka tampak keluar darah.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia enam puluh tiga tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah bibir atas dan bawah sisi kanan akibat kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut dapat mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktivitas sehari – hari untuk sementara waktu.

 

----- Perbuatan terdakwa Raul Gonzales Mundiahi tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya