Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.KADEK ADI ANGGARA,SH
1.LEONARDO RIEDEL TUMANDUK Alis NANDO
2.MARLON ADAM MODEONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/ 177/P.1.12.3/Eku.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2KADEK ADI ANGGARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEONARDO RIEDEL TUMANDUK Alis NANDO[Penahanan]
2MARLON ADAM MODEONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

--------  Bahwa Terdakwa I LEONARDO RIEDEL TUMANDUK Alias NANDO dan Terdakwa II MARLON ADAM MODEONG pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober atau pada tahun 2025 di Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ” turut serta melakukan Tindak Pidana yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 Pukul 21.00 Wita terdakwa I menghubungi saksi JULIANO FONG FERNANDO ROBOT Alias YANO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk bertanya dan melakukan pemesanan BBM jenis solar kepadanya maka waktu itu sepakat, kemudian pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 Pukul 11.19 wita terdakwa I melalui saksi VERO VARRY VERARY CORNELES selaku bendahara di proyek pembuatan Irigasi tersebut melakukan pembayaran untuk BBM jenis solar yang telah dipesan kepada saksi JULIANO FONG FERNANDO ROBOT Alias YANO tersebut melalui via transfer dari nomor rekening saksi VERO VARRY VERARY CORNELES kepada nomor rekening saksi JULIANO FONG FERNANDO ROBOT Alias YANO dengan jumlah Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah saksi JULIANO FONG FERNANDO ROBOT Alias YANO menyiapkan BBM jenis solar tersebut maka pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 Pukul 01.00 wita terdakwa I bersama dengan teman/rekan kerja terdakwa I dari proyek pembuatan irigasi yang merupakan rekan sopir yakni terdakwa II MARLON ADAM MODEONG pergi dari Desa Modayag ke Kotamobagu tepatnya di Kel Tumobui atas di tempatnya saksi JULIANO FONG FERNANDO ROBOT Alias YANO untuk menjemput dengan cara mengangkut BBM jenis solar tersebut, dan setelah terdakwa I dan terdakwa II MARLON ADAM MODEONG sampai di tempatnya saksi JULIANO FONG FERNANDO ROBOT Alias YANO dan selesai mengangkut BBM jenis solar tersebut selanjutnya ketika kami hendak mau kembali Desa Modayag, kemudian sekitar Pukul 02.00 Wita Tim Resmob Polres Kotamobagu yang sebelumnya mendapat informasi tentang Pegangkutan dan niaga bahan bakar minyak di Kelurahan Tumubui, kemudian Tim Resmob Polres Kotamobagu bergerak menuju ke Kelurahan Tumubui saat berada di Kelurahan Tumubui kami melihat 1 (satu) unit isuzu panter Jenis Pick up Warna Hitam dengan nomor Polisi DB 8894 AH  keluar dari sebuah lorong dan didalam bak terdapat bahan bakar minyak jenis solar kemudian Tim Resmob Polres Kotamobagu menghentikan mobil tersebut dan Tim Resmob Polres Kotamobagu lakukan pemeriksaan dan saat itu Tim Resmob Polres Kotamobagu menemukan sebanyak 12 (dua belas) jerigen/gelon plastik yang berisi bahan bakar minyak jenis solar setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I LEONARDO RIDEL TUMANDUK Alias NANDO mengatakan bahwa bahan bakar minyak tersebut diperoleh dari terdakwa, lalu tak berapa lama terdakwa datang dan menjelaskan bahwa terdakwa lah yang menjual 12 (dua belas) jerigen/gelon bahan bakar minyak jenis Solar kepada terdakwa I LEONARDO RIDEL TUMANDUK Alias NANDO dengan harga Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pergelon, selanjutnya Tim Resmob Polres Kotamobagu langsung melakukan pemeriksaan dokumen pendukung namun terdakwa I LEONARDO RIDEL TUMANDUK Alias NANDO, terdakwa II MARLON ADAM MODEONG dan saksi JULIANO FONG FERNANDO ROBOT Alias YANO tidak mampu memperlihatkannya kemudian terdakwa I LEONARDO RIDEL TUMANDUK Alias NANDO, saksi MARLON ADAM MODEONG dan saksi JULIANO FONG FERNANDO ROBOT Alias YANO bersama bukti langsung kami amankan ke Polres Kotamobagu.

 

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II membeli Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar tersebut sebesar Rp. 275.000 (dua ratus enam puluh lima ribu) pergelon yang berisi 25 liter kepada saksi JULIANO FONG FERNANDO ROBOT Alias YANO baik pembayaran tunai ataupun transfer dan selama ini terdakwa I dan terdakwa II sudah melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis Solar kepada saksi JULIANO FONG FERNANDO ROBOT Alias YANO yaitu sudah sebanyak 3 (tiga) kali sejak akhir bulan September 2025.

 

  • Bahwa kendaraan yang terdakwa I dan terdakwa II gunakan untuk melakukan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Jenis Solar waktu itu yang ditemukan oleh anggota polri yaitu kendaraan 1 (Satu) Unit Mobil ISUZU TBR 54 TURBO JENIS PICK UP, Warna Hitam, Nomor Mesin E135136, Nomor Rangka MHCTBR5487K135136, DB 8894 AH. milik pihak PT. MIHARA ANUGERAH.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II melakukan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tidak mendapatkan izin usaha dari pemerintah, dalam hal ini Kementrian ESDM c.q Ditjen Migas.

 

Perbuatan Terdakwa I LEONARDO RIEDEL TUMANDUK Alias NANDO dan Terdakwa II MARLON ADAM MODEONG, sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya