Petitum Permohonan |
P R I M A I R
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/42/IX/RES.1.6/2024/Reskrim,tanggal 18 September 2024, adalah tidak sah.
- Menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan Oleh Termohon terhadp diri Pemohon sebagaimana dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/42/IX/RES.1.6/2024/Reskrim, tanggal 18 September adalah tidak sah.
- Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon terdap diri Pemohon sebagaimana dalam surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/54/IX/Res.1.6/2024/Reskrim, tanggal 18 September 2024, adalah tidak sah.
- Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon sebagaimana dalam surat perintah Penahanan nomor : SP. Han/41/IX/Res/1.6/2024/Reskrim,tanggal 18 September 2024, adalah tidak sah.
- Menyatakan segala ketetapan atau keputusan Termohon yang timbul akibat proses penyidikan yang tidak sah yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Ayat 1 KUHP, adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk memberikan konvensasi atau ganti rugi yaitu kerugian materil sebesar Rp.1.000.000,( satu juta rupiah) terhitung sejak dilakukan penahanan
- tanggal 17 September 2024 sampai dengan permohonan praperadilan ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,-( Lima Ratus Juta Rupiah), Kepada Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk mengumumkan ke khalayak Publik selama 7 hari berturut-turut, bahwa Pemohon tidak terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dimaksud dala pasal 170 Ayat 1 KUHP.
- Membebankan biaya perkara pada Negara.
S U B S I D A I R
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, dan mengadili perkara a quo, supaya memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusian.
Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |