| Dakwaan |
Dakwaan
----------Bahwa ia Terdakwa AJAN MOKOAGOW pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025, bertempat di desa solimandungan beru Kecamatan Bolaang, kabupaten bolaang mongondow atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau Ancaman kekerasan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saksi korban sementara makan nasi kuning di dalam warung kemudian saat makan datang terdakwa yang saat itu belum membawa parang, saksi korban menawari makan namun terdakwa tidak menjawab dan langsung pergi, sekitar 5 menit kemudian terdakwa datang lagi dan sudah memegang sebilah parang lalu berdiri di depan pintu warung nasi kuning yang saat itu terdakwa dalam keadaan marah dengan badan yang gemetar dengan menanyakan kepada saksi korban dengan kata-kata: ”uyo kiapa ngana bilang bibit cokel cuman 12.500 (dua belas ribu lima ratus) itu cokelat 13.500 (tiga belas riibu lima ratus) / Uyo kenapa kamu bilang bibit sokelat cuman 12.500 (dua belas ribu lima ratus) tapi cokelat 13.500 (tiga belas ribu lima ratus), ngana kase gempar pa masyarakat / kamu memberitahukan kepada masyarakat” dan saksi korban menjawab ”bukan kita yang bilang tapi lelaki TIGOR/sekdes yang tanya kepada sopir kong sopir bilang 12.500 (dua belas ribu lima ratus) bukan 13. 500 (tiga belas ribu lima ratus) / bukan saksi korban yang bilang tetapi sekdes lelaki TIGOR yang menanyakan kepada sopir sehingga sopir menjawab 12.500 (dua belas ribu lima ratus) bukan 13.500 (tiga belas ribu lima ratus)” setelah menjawab itu terdakwa langsung mengatakan lagi kepada saksi korban sambil memegang sebilah parang di tangan kanan dan sarung di tangan kiri sambil mengatakan kepada saksi korban ”kita mo kase abis pa ngana / saya mau habis kamu” kata-kata tersebut terdakwa sampaikan berulang-ulang kali dengan suara yang lantang/keras dan air liur terpencar kewajah saksi korban karena marah, mendengar itu saksi korban yang saat itu dalam posisi duduk dan terdakwa dalam posisi berdiri saksi korban langsung ketakutan sehingga saksi korban berteriak minta bantuan kepada warga dengan berteriak ”RAPLI dan NENE RIRI saksi akan ngana pe anak dari dorang so mau potong / RAPLI, NENE RIRI bersaksi karena anak kamu sudah mau di potong” sambil ketakutan namun tidak ada yang datang membantu. Kemudian datang Saksi Yuristi Potabuga memanggil saksi korban untuk pergi namun saksi korban tidak bisa berdiri dari tempat duduk karena terdakwa masih berdiri di depan pintu dan masih memegang sebilah parang tersebut. Saksi korban kemudian berteriak memanggil nama Nene Riri mendengar teriakan dari saksi korban yang berulang-ulang kali terdakwa langsung memasukan parang kedalam sarung dan dalam kesempatan itu saksi korban langsung berdiri dari tempat duduk dan lari keluar dari warung nasi kuning. Setelah di luar warung terdakwa mengatakan kepada saksi korban ”ngana lagi pigi balapor pa mama aping tentang mama dede / kamu kenapa lagi pergi lapor ke mama aping tentang mama dede” kemudian saksi korban menjawab ”kita menyelamatkan ngana perumah tangga” / saya mau menyelamatkan rumah tangga kamu” sambil menjauh menuju kearah mobil kemudian saksi Yuristi mengajak saksi korban untuk pergi;
- Bahwa jarak antara saksi korban dengan terdakwa pada saat sekitar 1 (satu) meter karena posisi saksi korban duduk di kursi dan terdakwa berdiri di depan saksi korban dan terjadi adu mulut sekitar 20 (dua puluh) menit.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang mengakibatkan saksi korban merasa takut dan gemetar sampai makanan yang saksi korban makan keluar dari hidung kemudian melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 448 Ayat (1) Huruf a KUHP. --------------------------------------------------------------------------
|