Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2025/PN Ktg 1.KADEK ADI ANGGARA,SH
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
1.MARFIN TAKALIWANG
2.EMAN PAPUTUNGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 232/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1961/P.1.12.3/Eoh.2/9/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ADI ANGGARA,SH
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARFIN TAKALIWANG[Penahanan]
2EMAN PAPUTUNGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa MARFIN TAKALIWANG (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa JUANLI MAKI (selanjutnya disebut Terdakwa II), bersama-sama dengan Terdakwa EMAN PAPUTUNGAN (selanjutnya disebut Terdakwa III) pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban YONIUS TAMBAON yang beralamat di Desa Pusian Selatan, Kecamatan DUmoga, Kabupaten Bolaang Mongondow atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wita saksi korban memarkirkan sepeda motor miliknya jenis sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan body kiri kana warna silver dengan plat nomor DB 9820 LE di teras rumah saksi korban dengan keadaan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tersebut tidak terkunci stir kemudian saksi korban masuk kedalam rumahnya untuk beristirahat.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 Wita terdakwa I mendatangi rumah terdakwa II untuk melakukan pencurian dengan mengatakan “minjo iko deng kita mo ba ambe motor atau ayo ikut dengan saya mengambil motor” mendengar ajakan tersebut terdakwa II menyetujinya kemudian para terdakwa berangkat dari rumah terdakwa II yang beralamat di desa inobonto, kecamatan bolaang, kabupaten bolaang mongondow dengan menggunakan kendatraan sewaan berjenis mobil Avansa warna Hitam kemudian para terdakwa kurang lebih 1 (satu) jam perjalanan setelah berkeliling mencari target curian sampailah para terdakwa di desa pusian Selatan, kecamatan dumoga, kabupaten bolaang mongondow disana terdakwa I melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan body kiri kana warna silver dengan plat nomor DB 9820 LE yang terparkir didepan teras rumah kemudian terdakwa I mrnyurh terdakwa II untuk menghentikan mobil yang dikendarainya setelah berhenti terdakwa I turun dari mobil sedangkan terdakwa II diam didalam mobil dan bertugas melihat keadaan sekitar, kemudian terdakwa I dengan berjalan kaki mendekati rumah saksi korban kemudian tedakwa I melihat terdapat 2 (dua) sepeda motor yang terparkir yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan sepeda motor Mio Soul GT kemudian terdakwa I mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan body kiri kana warna silver dengan plat nomor DB 9820 LE kemudian terdakwa I memegang stir dan ternyata sepeda motor tersebut tidak terkunci stir setelah mengetahui tidak terkunci stir kemudian terdakwa I dengan hatihati mendorong sampai berada di depan mobil avansa milik terdakwa II kemudian terdakwa I menghidupkan 1 (satu) sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan body kiri kana warna silver dengan plat nomor DB 9820 LE tersebut dengan cara memutuskan kabel/soket yang ads dikendaraan tersebut sehingga 1 (satu) sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan body kiri kana warna silver dengan plat nomor DB 9820 LE dapat dihidupkan setelah hidup terdakwa I langsung mengendarai 1 (satu) sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan body kiri kana warna silver dengan plat nomor DB 9820 LE dengan diikuti oleh terdakwa II dibelakangnya kea rah Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow setelah sampai di sana para terdakwa menjual 1 (satu) sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan body kiri kana warna silver dengan plat nomor DB 9820 LE tersebut kepada lelaki yang biasa dipanggil OM RUL dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 18 maret 2025 sekitar pukul 06.00 Wita saksi korban terbangun kemudian keluar dari rumahnya dan mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan body kiri kana warna silver dengan plat nomor DB 9820 LE miliknya sudah tidak ada diteras rumahnya sehingga saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa dari hasil penjualan tersebut digunakan oleh para terdakwa untuk keperluan pribadinya sebagai berikut :
  1. Sejumlah Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk mebayar sewa mobil avansa
  2. Pengisian bensin
  3. Membeli makan dan rokok
  4. Sejumlah Rp. 200.000,- kepada masing-masing terdakwa.

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa MARFIN TAKALIWANG (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa JUANLI MAKI (selanjutnya disebut Terdakwa II), bersama-sama dengan Terdakwa EMAN PAPUTUNGAN (selanjutnya disebut Terdakwa III) pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban YONIUS TAMBAON yang beralamat di Desa Pusian Selatan, Kecamatan DUmoga, Kabupaten Bolaang Mongondow atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wita saksi korban memarkirkan sepeda motor miliknya jenis sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan body kiri kana warna silver dengan plat nomor DB 9820 LE di teras rumah saksi korban dengan keadaan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tersebut tidak terkunci stir kemudian saksi korban masuk kedalam rumahnya untuk beristirahat.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 Wita terdakwa I mendatangi rumah terdakwa II untuk melakukan pencurian dengan mengatakan “minjo iko deng kita mo ba ambe motor atau ayo ikut dengan saya mengambil motor” mendengar ajakan tersebut terdakwa II menyetujinya kemudian para terdakwa berangkat dari rumah terdakwa II yang beralamat di desa inobonto, kecamatan bolaang, kabupaten bolaang mongondow dengan menggunakan kendatraan sewaan berjenis mobil Avansa warna Hitam kemudian para terdakwa kurang lebih 1 (satu) jam perjalanan setelah berkeliling mencari target curian sampailah para terdakwa di desa pusian Selatan, kecamatan dumoga, kabupaten bolaang mongondow disana terdakwa I melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan body kiri kana warna silver dengan plat nomor DB 9820 LE yang terparkir didepan teras rumah kemudian terdakwa I mrnyurh terdakwa II untuk menghentikan mobil yang dikendarainya setelah berhenti terdakwa I turun dari mobil sedangkan terdakwa II diam didalam mobil dan bertugas melihat keadaan sekitar, kemudian terdakwa I dengan berjalan kaki mendekati rumah saksi korban kemudian tedakwa I melihat terdapat 2 (dua) sepeda motor yang terparkir yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan sepeda motor Mio Soul GT kemudian terdakwa I mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan body kiri kana warna silver dengan plat nomor DB 9820 LE kemudian terdakwa I memegang stir dan ternyata sepeda motor tersebut tidak terkunci stir setelah mengetahui tidak terkunci stir kemudian terdakwa I dengan hatihati mendorong sampai berada di depan mobil avansa milik terdakwa II kemudian terdakwa I menghidupkan 1 (satu) sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan body kiri kana warna silver dengan plat nomor DB 9820 LE tersebut dengan cara memutuskan kabel/soket yang ads dikendaraan tersebut sehingga 1 (satu) sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan body kiri kana warna silver dengan plat nomor DB 9820 LE dapat dihidupkan setelah hidup terdakwa I langsung mengendarai 1 (satu) sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan body kiri kana warna silver dengan plat nomor DB 9820 LE dengan diikuti oleh terdakwa II dibelakangnya kea rah Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow setelah sampai di sana para terdakwa menjual 1 (satu) sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan body kiri kana warna silver dengan plat nomor DB 9820 LE tersebut kepada lelaki yang biasa dipanggil OM RUL dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 18 maret 2025 sekitar pukul 06.00 Wita saksi korban terbangun kemudian keluar dari rumahnya dan mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan body kiri kana warna silver dengan plat nomor DB 9820 LE miliknya sudah tidak ada diteras rumahnya sehingga saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa dari hasil penjualan tersebut digunakan oleh para terdakwa untuk keperluan pribadinya sebagai berikut :
  1. Sejumlah Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk mebayar sewa mobil avansa
  2. Pengisian bensin
  3. Membeli makan dan rokok
  4. Sejumlah Rp. 200.000,- kepada masing-masing terdakwa.

--------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya