Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2022/PN Ktg CHRISTOSAN SIKOPONG Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2022/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 30 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CHRISTOSAN SIKOPONG
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Praperadilan sebagaimana Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu:

 

“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

 

  1. Bahwa selanjutnya subjek pemohon praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 KUHAP yaitu: “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”;

 

  1. Bahwa selanjutnya yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP di antaranya adalah:

 

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

  1. Bahwa dalam perkembangannya, lembaga praperadilan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 diakuinya juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan. Demikian juga dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 diakui juga dapat memeriksa sah tidaknya penyidikan berdasarkan ada-tidaknya pengiriman Surat Perintah Dimulainnya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor sesuai tenggak waktu 7 (tujuh) hari;
Pihak Dipublikasikan Ya