Petitum Permohonan |
- Bahwa Praperadilan sebagaimana Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu:
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
- Bahwa selanjutnya subjek pemohon praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 KUHAP yaitu: “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”;
- Bahwa selanjutnya yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP di antaranya adalah:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
- Bahwa dalam perkembangannya, lembaga praperadilan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 diakuinya juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan. Demikian juga dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 diakui juga dapat memeriksa sah tidaknya penyidikan berdasarkan ada-tidaknya pengiriman Surat Perintah Dimulainnya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor sesuai tenggak waktu 7 (tujuh) hari;
|