Dakwaan |
Bahwa terdakwa AMIR SALAA pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 02.30 wita atau pada waktu lain setidak – tidaknya pada bulan Desember 2024, bertempat di Desa Bulawan Kec. Kotabunan Kab. Bolaang Mongondow Timur atau ditempat lain setidak – tidaknya berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu telah melakukan penghinaan terhadap Perempuan ALMA LAODE. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 02.30 wita, bertempat di Desa Bulawan Dusun IV Kec. Kotabunan Kab. Bolaang Mongondow Timur, telah melakukan penghinaan terhadap perempuan ALMA LAODE.
- Bahwa perempuan ALMA LAODE menegur lelaki AMIR SALAA untuk mengecilkan volume/suara music yang diputar oleh lelaki AMIR SALAA dengan mengatakan “minta maaf kasih kurang sadiki itu volume karena kita pe suami sedang sakit” yang artinya mohon maaf kurangi sedikit volume/suara music karena suami saya sedang sakit, lalu lelaki AMIR SALAA menjawab “kiapa ndk dari tadi ada bilang” yang artinya kenapa tidak bilang dari tadi sehingga korban menjawab kita baku mengerti dengan ngoni pe hari raya yang artinya saya mengerti ini kan hari raya kalian.
- Bahwa lelaki AMIR SALAA keluar rumah dan berteriak mengatakan “guru agama babi ngana, guru agama anjing ngana, guru agama lubang puki ngana, kaluar ngana mo baku bunuh torang, Cuma ngana orang buton bekeng diri disini.
- Bahwa lelaki AMIR SALAA sempat akan mendekati perempuan ALMA LAODE untuk memukul namun ditahan/dicegat oleh teman-teman lelaki AMIR SALAA.
- Bahwa akibat dari makian lelaki AMIR SALAA yang ditujukan kepada perempuan ALMA LAODE maka korban sebagai guru ngaji di kompleks rumahnya menjadi malu.
Dari perbuatan Terdakwa tersebut, diancam pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 315 KUHP, |