Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2025/PN Ktg INDRI ESTHER WALEWANGKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDRI ESTHER WALEWANGKO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ronald Aror, SHINDRI ESTHER WALEWANGKO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan perubahan nama anak dari yang semula bernama “ABDIELLIEM NATHANAEL LAPIAN” menjadi “LIEM NATHANAEL JHESIEL LAPIAN”;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu  untuk mencatat perubahan nama anak tersebut dalam register akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap penetapan ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Apabila Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak