Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
221/Pdt.G/2026/PN Ktg Frida Buchari Arifin Nurhamidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 221/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Frida Buchari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andika Baharrudin Rivai S.HFrida Buchari
Tergugat
NoNama
1Arifin Nurhamidin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat (FRIDA BUHARI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah ladang seluas ± 1 Ha (satu hektar) yang terletak di Perkebunan Lorong Tumaratas  Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow dengan batas-batas:
  • Utara                    : Berbatasan dengan tanah Bahrudin Banteng
  • Selatan                 : Dahulu berbatasan dengan Keluarga Kemur, sekarang dengan Arifin Nurhamidin (Tergugat)
  • Timur                    : Berbatasan dengan Saluran Irigasi Kosinggolan
  • Barat                    : Dahulu berbatasan dengan Keluarga Kemur, sekarang dengan Arifin Nurhamidin (Tergugat)
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat (ARIFIN NURHAMIDIN) yang menyerobot, menguasai, dan menanami Tanaman Pohon Kelapa di tanah obyek sengketa milik Penggugat tanpa izin adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  2. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan seluruh bagian tanah obyek sengketa yang dikuasai secara melawan hukum kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, dan bebas dari beban/ikatan apa pun, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia/alat negara;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak