Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.B/2025/PN Ktg 1.ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
LANI LAINE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 357/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2719/P.1.12.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LANI LAINE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa Terdakwa LANI LAINE bersama-sama dengan saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MAULANA BAUBABONG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 September tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September 2025 bertempat di Kelurahan Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang meriksa dan mengadili perkaranyamereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan terdakwa mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) menghubungi terdakwa dan saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengatakan bahwa akan datang ke Kotamobagu membawa mobil yang akan digadaikannya lalu terdakwa mengatakan “silakan, bawa saja”. Tidak lama kemudian saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa mencari cara untuk membuat KTP palsu dikarenakan saksi NUR’ATI KINTUL yaitu orang dimana saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) menggadaikan mobil, tidak menerima karena nama pada KTP berbeda dengan nama yang tertera pada STNK. Selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa terdakwa memiliki kenalan yang dapat membuat KTP atau membuat KTP palsu yaitu saksi MAULANA BAUBABONG (terdakwa dalam berkas perkara lain). Selanjutnya saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) langsung mengirimkan foto KTP pemilik kendaraan 1 unit Toyota zenix warna hitam DB 1842 RU, No Mesin: M20AND75737, No Rangka: MHFAAAAA5S0042735, Type: MAGA10R-BRXLBD 2.0 G CVT, STNK a.n NURSIA PANIGORO. terdakwa menghubungi saksi MAULANA BAUBABONG (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan menanyakan apakah saksi MAULANA BAUBABONG (terdakwa dalam berkas perkara lain) bisa merubah KTP lalu saksi MAULANA BAUBABONG (terdakwa dalam berkas perkara lain) menyanggupi hal tersebut yaitu memalsukan KTP asli a.n NURSIA PANIGORO diganti dengan KTP palsu yang alamat dan foto yang awalnya seorang perempuan tidak berjilbab diganti dengan foto seorang yang berjilbab. Beberapa saat kemudian, saksi MAULANA BAUBABONG (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengatakan bahwasanya permintaan terdakwa sudah selesai dibuat lalu langsung mengirimkan hasil dari KTP palsu tersebut dan diteruskannya oleh terdakwa kepada saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain). Selanjutnya saksi IKSAN mengirimkan foto KTP yang sudah dirubah kepada saksi NUR’ATIA KINTUL yang pada akhirnya saksi NUR’ATIA KINTUL terima gadai dari saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) atas mobil tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) kembali menghubungi terdakwa dimana saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) meminta bantuan terdakwa untuk bersama-sama mengantarkan mobil yang akan digadaikan ke rumah saksi NUR’ATIA KINTUL.
  • Bahwa hasil dari gadai yang dilakukan saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang dibantu oleh terdakwa dan saksi MAULANA BAUBABONG (terdakwa dalam berkas perkara lain), saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) menerima uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

 

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa LANI LAINE bersama-sama dengan saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MAULANA BAUBABONG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 September tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September 2025 bertempat di Kelurahan Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang meriksa dan mengadili perkaranya mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu”. Perbuatan terdakwa mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan September 2025 dimana pada saat itu saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) menghubungi terdakwa dan saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengatakan bahwa akan datang ke Kotamobagu membawa mobil yang akan digadaikannya lalu terdakwa mengatakan “silakan, bawa saja”. Tidak lama kemudian saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa mencari cara untuk membuat KTP palsu dikarenakan saksi NUR’ATI KINTUL yaitu orang dimana saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) menggadaikan mobil, tidak menerima karena nama pada KTP berbeda dengan nama yang tertera pada STNK. Selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa terdakwa memiliki kenalan yang dapat membuat KTP atau membuat KTP palsu yaitu saksi MAULANA BAUBABONG (terdakwa dalam berkas perkara lain). Selanjutnya saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) langsung mengirimkan foto KTP pemilik kendaraan 1 unit Toyota zenix warna hitam DB 1842 RU, No Mesin: M20AND75737, No Rangka: MHFAAAAA5S0042735, Type: MAGA10R-BRXLBD 2.0 G CVT, STNK a.n NURSIA PANIGORO. terdakwa menghubungi saksi MAULANA BAUBABONG dan menanyakan apakah saksi MAULANA BAUBABONG (terdakwa dalam berkas perkara lain) bisa merubah KTP lalu saksi MAULANA BAUBABONG (terdakwa dalam berkas perkara lain) menyanggupi hal tersebut yaitu memalsukan KTP asli a.n NURSIA PANIGORO diganti dengan KTP palsu yang alamat dan foto seorang perempuan yang awalnya tidak berjilbab diganti dengan foto seorang perempuan yang berjilbab. Beberapa saat kemudian, saksi MAULANA BAUBABONG (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengatakan bahwasanya permintaan terdakwa sudah selesai dibuat lalu langsung mengirimkan hasil dari KTP palsu tersebut dan diteruskannya oleh terdakwa kepada saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain). Selanjutnya saksi IKSAN mengirimkan foto KTP yang sudah dirubah kepada saksi NUR’ATIA KINTUL yang pada akhirnya saksi NUR’ATIA KINTUL terima gadai dari saksi IKSAN atas mobil tersebut. Beberapa jam kemudian, saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) kembali menghubungi terdakwa dimana saksi IKSAN meminta bantuan terdakwa untuk bersama-sama mengantarkan mobil yang akan digadaikan ke rumah saksi NUR’ATIA KINTUL.
  • Bahwa selanjutnya saksi IKSAN kembali menghubungi terdakwa dimana saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) meminta bantuan terdakwa untuk bersama-sama mengantarkan mobil yang akan digadaikan ke rumah saksi NUR’ATIA KINTUL.
  • Bahwa hasil dari gadai yang dilakukan saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang dibantu oleh terdakwa dan saksi MAULANA BAUBABONG(terdakwa dalam berkas perkara lain), saksi IKSAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) menerima uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya