| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- menyatakan demi hukum bahwa Penggugat Mirnawati Mamonto adalah ahli waris dari Debitur Almarhum Benny Mokoginta;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak mencantumkan serta menjelaskan terlebih dahulu kepada Debitur didalam aturan perjanjian pembiayaan serta didalam surat Hal – hal penting yang diketahui oleh debitur, terkait aturan pengecualian tentang 180 hari sejak tanggal berlaku asuransi, untuk Tertanggung dengan masa asuransi lebih dari 12 (dua belas) bulan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam sertifikat asuransi adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat adalah pihak Tertanggug yang telah mengikuti simpanan jaminan asuransi jiwa kredit, sebagaimana dijelaskan dalam struktur perjanjian pembiayaan yang ditanda tangani antara Tergugat kreditur PT. BFI Finance Indonesia Tbk Cabang kotamobagu dan debitur Almahum Benny Mokoginta ;
- Menghukum Tergugat untuk menanggung segala resiko hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dengan cara membayar total kerugian Materil sebagaimana nilai jaminan asuransi jiwa kredit yang dipertanggugkan didalam struktur perjanjian pembiayaan Rp. 50.418.000 (Lima puluh juta empat ratus delapan belas ribu rupiah) dan kerugian Imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000. (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan total kerugian materil dan imateril sejumlah Rp. 100.418.000 (seratus juta empat ratus delapan belas ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|