| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nik. 7110040101730004 dan Surat kenal kelahiran No. 1066/1986, dari nama asal ROBY KRISTIANUS TORONDEK diubah menjadi YOHANIS KRISTIANUS TORONDEK;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk dicatatkan tentang perubahan/pergantian nama pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7110040101730004 , Surat kenal kelahiran No. 1066/1986 dan penerbitan Akta Kelahiran yang baru untuk Pemohon;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |